Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen

CARA CEPAT DAN RINGKAS
MEMAHAMI PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN RI

Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.

A. PENDAHULUAN

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).

UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945

  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri

Menurut TAP MPR III Tahun 2000:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Menurut UU No. 10 Tahun 2004:

  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

Menurut UU No. 12 Tahun 2011:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR

  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

PRESIDEN

  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR

  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

DPA DAN BPK

  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:

  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

MPR

  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR

  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPD

  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

BPK

  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN

  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG

  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

S E K I A N

Pertanyaan dan Saran dapat disampaikan kepada Pemakalah melalui:
Email : pm_faiz_kw@yahoo.com
HP : +91 9818547489
Website: http://panmohamadfaiz.com.

Rekonsiliasi Serbia-Bosnia Pasca Putusan ICJ

VONIS AMBIGU UNTUK SEBUAH GENOSIDA
*Pan Mohamad Faiz

Note: Dimuat pada H.U. Republika (07/03/07)

Dua belas tahun silam, kejahatan internasional terhadap kemanusiaan berkecambuk di negeri Bosnia. Ribuan warga Bosnia dibantai secara membabi buta oleh pasukan Serbia. Ratusan wanita diperkosa secara paksa, orang tua dan anak-anak tidak berdosa harus meregang nyawa diujung laras senapan. Akan tetapi di saat yang bersamaan, hampir seluruh negara-negara Eropa dan dunia lainnya hanya duduk termangu menyaksikan terjadinya hamparan tragedi kemanusian tersebut.

Suatu peristiwa berdarah yang masih sulit untuk kita hapuskan dari ingatan. Pada saat itu, Srebrenica yang terletak di Bosnia Timur merupakan zona aman di bawah kendali penjaga perdamaian PBB asal Belanda, di mana ribuan pengungsi muslim Bosnia menggunakan daerah tersebut sebagai tempat pelarian dan penampungan sementara.

Namun, ketika tentara Serbia pimpinan Jenderal Mladic menyerbu masuk dan kemudian meminta agar pasukan Belanda menyerahkan warga Bosnia kepada mereka, permintaan itu pun dipenuhi oleh pasukan tersebut. Pada akhirnya, secara sistematis tentara Serbia membantai habis sekitar 8.000 warga Bosnia, dan penjaga perdamaian PBB yang ada tidak dapat melakukan apapun selain menyaksikan pembantaian keji tersebut.

Atas peristiwa tersebut, Bosnia mengajukan gugatan resmi terhadap pemerintah di Beograd ke hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa antarnegara. Setelah menunggu selama 14 tahun, akhirnya pekan lalu, ICJ di Den Haag memutuskan bahwa pembunuhan massal warga Muslim Bosnia di Srebrenica merupakan kejahatan genosida. Tetapi berdasarkan hukum internasional, negara Serbia dinyatakan terbebas dari kesalahan atas drama kejahatan kemanusiaan tersebut.

Tentunya keputusan yang dinilai tidak tegas dan bersifat formalisme yuridis belaka ini menyulut kontroversi di berbagai kalangan ahli hukum dan aktivitas HAM dari berbagai belahan dunia. Keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan para korban.

Dampak Hukum dan Politis

Perkara yang diputus oleh ICJ ini merupakan kasus yang sangat bersejarah. Sebab inilah kali pertama suatu negara mengajukan perkara genosida di hadapan pengadilan tertinggi PBB. Sehingga, putusan yang telah dijatuhkankannya menjadikan satu yurisprudensi baru bahwasanya suatu negara yang melanggar Konvensi Genosida (1951) dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

Kesimpulan ICJ yang diuraikan melalui keputusannya bahwa pasukan Ratko Mladic memang melakukan genosida di Srebrenica bukanlah suatu hal yang baru. Pasalnya, beberapa waktu lalu, kesimpulan yang sama telah diputuskan terlebih dahulu oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY). Hanya, perkara yang diadili pada pengadilan tersebut belum sempat diselesaikan akibat meninggalnya terdakwa Slobodan Milosovic sebagai arsitek utama genosida di negeri tersebut.

Membebaskan Serbia dari tuduhan kejahatan kemanusiaan, namun mencoba menghadiahkan Bosnia dengan menyatakan bahwa pembantaian di Srebrenica mempunyai karakteristik untuk dinyatakan sebagai genosida merupakan keputusan yang diharapakan oleh ICJ dapat memuaskan kedua pihak yang berperkara. Sehingga banyak kalangan menilai bahwa keputusan tersebut hanyalah keputusan yang komprimistis atau dalam istilah lain splitting the baby in half. Maka konsekuensi hukumnya yaitu Boegrad tidak perlu membayar kompensasi keuangan apapun kepada Sarajevo yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah.

Tak pelak, keputusan yang ambivalen tersebut mengundang banyak kritikan, terutama dari Antonio Cassese, presiden pertama ICTY. Dia berpendapat bahwa meminta bukti spesifik adanya perintah langsung dari Boegrad untuk melakukan genosida terhadap penduduk Muslim Bosnia merupakan standar bukti yang sangat tinggi dan sudah dapat dipastikan sulit untuk diperoleh. Menurutnya, dengan melihat bahwa pasukan Serbia secara nyata dibiayai oleh pemerintahannya sudah merupakan bukti yang lebih dari cukup.

Salah satu implikasi penting lainnya yaitu tidak merosotnya citra dan prospek Serbia untuk melanjutkan negosiasi dengan Uni Eropa, di mana Boegrad berharap mereka akan memperoleh keanggotaannya sebagai anggota Uni Eropa. Keputusan ini juga dianggap sebagai pengobat penahan rasa sakit Serbia yang dalam waktu dekat ini diperkirakan akan kehilangan Kosovo sebagai salah satu wilayah bagian dari Serbia. Saat ini, Kosovo masih berada di bawah pengawasan PBB.

Rekonsiliasi dan Reintegrasi

Setidaknya ada dua tantangan utama untuk mewujudkan rekonsiliasi pascakeputusan ICJ antara kedua negara yang bersengketa. Pertama, keputusan tersebut justru menguatkan indikasi bahwa apa yang selama ini diyakini dan dikeluhkan oleh warga dan para pejabat Bosnia atas kesalahan Serbia telah terbukti. Kedua, kekecewaan warga Bosnia atas keputusan yang pahit tersebut tidak dapat lagi diperjuangkan, sebab keputusan ICJ adalah final dan tidak dapat diajukan banding.

Maka cukuplah beralasan jika Alexander Solzhenistan berpendapat bahwa pengadilan internasional mungkin bukanlah instrumen terbaik untuk menciptakan terjadinya rekonsiliasi dalam politik internasional.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka kebesaran hati dari Pemerintah Serbia arahan Presiden Boris Tadic bersama dengan Parlemen Serbia akan sangat dinanti oleh masyarakat internasional guna meminta maaf secara resmi terhadap terjadinya peristiwa pembantaian Srebrenica.

Begitu pula dengan segara dilaksanakannya himbauan ICJ yang meminta Boegrade agar sepenuhnya bekerjasama dengan ICTY untuk menangkap dan menyerahkan, antara lain, Jenderal Ratko Mladic, yang diindikasikan masih bersembunyi di Serbia. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka seterusnya hubungan antara Serbia dengan Bosnia akan berakhir dengan tidak adanya kepercayaan satu sama lain.

Seluruh struktur politik tentunya ingin melakukan tindakan secara formal, tetapi kebulatan tekad untuk memecahkan esensi dan inti permasalahan tersebut sepertinya belum terlihat. Apa yang mereka butuhkan saat ini adalah suatu dialog di antara orang-orang yang terlibat di dalam peristiwa tersebut untuk menemukan titik temu. Sebagaimana halnya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membagi cerita masa lalu untuk mencari sebuah kata perdamaian.
Bersama rencana untuk reintegrasi, di mana termasuk di dalamnya kompensasi tempat tinggal dan ekonomi bagi para penghuni kamp di pengasingan, mungkin merupakan jalan terbaik untuk menciptakan bukan hanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu. Tentunya kita pun berharap bahwa penduduk di Bosnia akan menemukan kekuatan untuk hidup bersama atau setidaknya mereka mau untuk memaafkan jika tidak mampu untuk melupakan.

* Mahasiswa Pascasarjana program Master of Comparative Law pada Faculty of Law, University of Delhi dan Master of Political Science pada School of Social Sciences, IGNOU, New Delhi.

Keputusan Mahkamah Internasional antara Bosnia vs. Serbia

KEADILAN UNTUK SIAPA?

Keputusan bersejarah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terhadap genosida atau pembunuhan secara massal dalam perkara Bosnia-Herzegovina melawan Serbia-Montenegro merupakan suatu contoh bahwa keputusan yang bijaksana tidak selalu menjadi putusan yang baik.

Inilah pertama kalinya negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mencoba untuk mengajukan perkara genosida kepada ICJ. Namun ICJ nampaknya telah menghilangkan satu-satunya kesempatan yang masih tersisa bagi pemegang kekuasaan yang sah, sejak kematian Slobodan Milosevic yang secara tidak langsung berakibat dengan dihapuskannya Mahkamah Kejahatan Perang di Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/ICTY) yang berkemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap dirinya.

Keputusan mahkamah yang menjelaskan bahwa meskipun apa yang terjadi pada tahun 1995 di Srebenica memang merupakan tindakan dari genosida namun negara Serbia tidaklah secara langsung mempunyai keterlibatan terhadap tindakan tersebut, merupkan keputusan yang diharapkan dapat diterima oleh masing-masing pihak. Putusan yang seakan-akan bersifat kompromi ini tidaklah mampu berbuat banyak, akan tetapi justru menyalakan api lama di tengah-tengah etnik Balkan yang rentan akan konflik.

Keputusan tersebut menimbulkan berbagai isyu besar. Genosida dikenal secara luas sebagai kejahatan internasional luar biasa dan seiring dengan meningkatnya perkembangan dunia, setiap usaha terjadinya hal tersebut sangatlah penting untuk dijadikan perhatian. Berbagai pengamat berpendapat bahwa pemerintah Serbia pada saat ini tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. Terdapat juga pendapat yang mencoba untuk menggambarkan perbedaan antara pemerintah dan negara. Bagaimanapun juga, sifat yang luas biasa dan kejam dari genosida membawa perintah secara moril kepada masyarakat internasional maupun nasional untuk membawa pelaku kejahatan pada posisinya. Tetapi, kesulitan untuk menjalankan maksud utama guna meniadakan kelompok yang dilindungi secara khusus berarti bahwa keputusan seperti halnya dikeluarkan oleh ICJ masihlah jauh dari harapan.

Menurut Alexander Solzhenistan, hal ini membuktikan bahwa pengadilan mungkin bukanlah instrument terbaik untuk mencapai rekonsiliasi dalam politik internasional. Jika pemerintahan berkuasa saat ini, Perdana Menteri Vladimir Kostunica, cukup serius mengenai kurangnya keterlibatan dalam pemberantasan sistematis terhadap golongan minoritas pada masa lalu, maka jejak rekam mereka semasa konflik seharusnya merefleksikan usaha adanya rehabilitasi dan reintegrasi.

Pengalaman dari Eropa Barat setelah Perang Dunia II merupakan suatu bukti bahwa bangsa yang terbagi-bagi perlu dipertemukan kembali dalam tingkatan personal. Apa yang diperlukan adalah naratif yang sama sebagaimana dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan membawa cerita-cerita masa lalu dari mereka yang menderita. Bersama dengan rencana untuk reintegrasi di mana termasuk dengan kompensasi tempat tinggal dan moneter untuk para pelarian di pengasingan, hal tersebut mungkin merupakan jalan terbaik untuk meyakinkan bukan hanya terciptanya perdamaian, tetapi juga menghilangkan rasa trauma masa lalu.

Perbandingan Hukum (2)

KLASIFIKASI DAN NILAI DARI PERBANDINGAN HUKUM
Pan Mohamad Faiz*

Perbandingan hukum, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, merupakan suatu karakter yang modern. Tetapi dalam hal ini tidak terdapat keraguan adanya kenyataan bahwa mulai terdapat kecenderungan untuk melihat berbagai hukum di negara lain, bahkan hal tersebut telah dimulai sejak masa dahulu. Pada waktu yang bersamaan terdapat banyak contoh untuk membuktikan bahwa berbagai sistem hukum di dunia pada awalnya tidak menganjurkan untuk melakukan studi perbandingan mengenai hukum di negara lain.

Hukum Romawi sekalipun tidaklah menyediakan dorongan untuk mengembangkan perbandingan hukum karena hukum Romawi bukanlah hasil dari proses perbandingan terhadap hukum-hukum negara lain. “Corpus Juris Civilise” yang merepresentasikan hukum Romawi mengandung ungkapan yang datang dari para kaisar. Begitu pula dengan istilah “edicta” merupakan hasil pemberian langsung dari mereka sebagai kepala negara, atau “rescripta” yaitu jawaban yang diberikan oleh para kaisar ketika berkonsultasi mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum oleh berbagai pihak ataupun oleh para hakim.

Bangsa Romawi mendeskripsikan sistem hukum mereka berdasarkan dua komposisi, yaitu pertama, “seluruh bangsa”, berdasarkan Perjanjian-perjanjian Kelembagaan,[1] di mana diatur oleh hukum; dan kedua, kebiasaan, ditentukan sebagian oleh hukum khusus mereka sendiri, dan sebagian lainnya berdasarkan hukum-hukum yang umum diberlakukan bagi umat manusia. Hukum di mana mengikat orang banyak dinamakan hukum perdata, tetapi hukum yang diangkat dengan alasan alamiah bagi seluruh umat manusia dinamakan hukum bangsa-bangsa, sebab dalam hal ini seluruh bangsa menggunakannya. “Bagian dari hukum” yang dibuat dengan alasan alamiah tersebut merupakan elemen di mana maklumat atau perintah yang termuat seharusnya telah berfungsi di dalam yurisprudensi Romawi. Di tempat lain hal tersebut dibahasakan secara lebih mudah melalui istilah “Jus Naturale” atau hukum alam, dan peraturan-peraturannya disandarkan pada kewajaran alamiah (natural aquitas) sebagaimana juga dengan alasan alamiah.

Di lain pihak, common law Inggris secara keseluruhan telah membuka diri terhadap perkembangan mengenai perbandingan hukum. Ahli hukum pertama diantara para penganjur lainnya yaitu Leibnitz. Ia berusaha untuk melakukan penelitian berbagai hukum dari negara-negara yang civilized. Walaupun pada akhirnya ia tidak terlalu berhasil dalam usahanya itu namun hal tersebut telah memiliki nilai akademik tersendiri. Di Inggris, Montesquieu dinobatkan sebagai pendiri dari perbandingan hukum karena ia yang pertama kali menyadari bahwa peraturan hukum seharusnya tidak diperlakukan sebagai hal yang abstrak, tetapi harus ditempatkan secara berlawanan dengan latar belakang dari sejarahnya dan hal-hal yang berhubungan dengan lingkungannya di mana harus pula disesuaikan dengan fungsinya. Di dalam bukunya yang terkenal, “Del Espirit des”, ia mengemukakan bahwa pada akhirnya hukum-hukum di dunia akan gagal mencapai tujuannya. Asal usul dari perbandingan hukum pada awalnya dapat diikuti dari abad pertengahan kesembilan belas. Gagasan untuk mempelajari hukum negara lain tidaklah dianjurkan oleh ahli sejarah ilmu hukum. Hal tersebut bukan hanya terhadap perkembangan dari kodifikasi hukum tetapi juga apapun yang dilakukan atas nama mempelajari hukum negara lain. Beberapa usaha telah dilakukan di Perancis dan Paris di mana ruang untuk mempelajari perbandingan hukum dan perbandingan kriminal didirikan pada tahun 1832 dan 1846.

Sedangkan di Amerika sendiri telah terdapat permusuhan yang cukup besar terhadap apapun yang berhubungan dengan hukum Inggris. Dengan demikian, sistem hukum Amerika secara keseluruhan berusaha mengenyampingkan studi tentang hukum Inggris. Akan tetapi, Bagaimanapun juga mereka tetap mendapat sedikit bantuan dari sistem hukum Perancis.

Berbagai hasil yang mempelopori perkembangan mengenai perbandingan hukum teleh diselesaikan dan dapat kita temukan di Inggris. Lord Bacon dan Mansfield merupakan pelopor penting dalam hal ini. Hukum kuno dari Henry Maine (1861) telah membuka mata kita semua terhadap pentingnya perkembangan dari perbandingan hukum. Ia juga yang telah mengenalkan metode korelatif ke dalam sejarah kelembagaan. Pada tahun 1984 Professor di bidang perbandingan hukum dari Quain mendirikan University College, London yang kemudia pada tahun 1985 dibangun Komunitas Inggris untuk Perbandingan Peraturan Hukum.

Abad keduapuluh menandakan realisasi bahwa kebijakan untuk mengisolasi hukum bukanlah kebijakan yang baik dan bila hal tersebut dilakukan akan sangat tidak membantu terciptanya perkembangan dari adanya unifikasi hukum. Dalam beberapa tahun terakhir berbagai institusi telah didirikan untuk maksud tujuan penelitian terkait dengan perbandingan hukum. Daya upaya juga telah dilakukan untuk mempromosikan bidang ini, akan tetapi terobosan utama terkait dengan perkembangan bidang ini belum terlihat secara jelas. Namun, kegunaan dan kepentingannya telah dirasakan oleh kita semua dan keragu-raguan yang pernah terjadi terhadap keberadaannya kini hampir hilang seluruhnya. Bahkan saat ini, perbandingan hukum justru dipisahkan sebagai cabang untuk mempelajari hukum dan teknik hukum.

A. Klasifikasi Perbandingan Hukum

Untuk memahami lebih mendalam tentang perbandingan hukum, maka perlu pula kita melihat pembagian atau pengklasifikasian perbandingan hukum itu sendiri menurut beberapa ahli ternama.

1. Klasifikasi menurut Prof. Lambert’s

Prof. Lambert mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi tiga bagian:
a. Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b. Perbandingan mengenai Sejarah Hukum
c. Perbandingan mengenai Peraturan Hukum

Perbandingan hukum secara deskriptif mencoba untuk mengeinventarisasi sistem hukum pada masa lalu dan masa kini sebagai satu kesatuan maupun peraturan terpisah lainnya, di mana dalam sistem tersebut dibuat beberapa kategori hubungan hukum.

Perbandingan mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan cara membangun sejarah hukum secara universal sebagai rangkaian dari fenomena sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum.

Perbandingan mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurisprudensi mencoba untuk menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum nasional diperuntukan untuk mencabangkan hukum itu sendiri sebagai hasil dari perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.

2. Klasifikasi menurut Wigmore

Wigmore membagi perbandingan hukum menjadi tiga kategori:[2]
a. Perbandingan Nomoscopy
b. Perbandingan Nomothetics
c. Perbandingan Nomogenetics

Perbandingan nomoscopy memastikan dan menjelaskan sistem hukum lainnya sebagai sebuah fakta. Perbandingan ini menaruh perhatian pada deskripsi secara formal hukum di berbagai sistem hukum.

Perbandingan nomothetics mencoba untuk memastikan politik dan manfaat relatif dari institusi yang berbeda dengan suatu pandangan untuk memperbaiki peraturan hukum. Dengan kata lain, perbandingan ini membuat penaksiran dari manfaat-manfaat relatif dari peraturan hukum berdasarkan perbandingan.

Perbandingan nomogenetics mencoba untuk mengikuti jejak perkembangan dari berbagai sistem dalam hubungannya dengan kronologi dan sebab-sebab lainnya. Dengan kata lain, perbandingan ini menaruh perhatian untuk mempelajari perkembangan sistem-sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.

3. Klasifikasi menurut Kaden

Kaden mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:[3]
a. Perbandingan Formal (Formelle Rechstver Gleichung)
b. Perbandingan Dogmatik (Dogmatische Rechsvergleichung)

Perbandingan formal merupakan perbandingan berdasarkan penelitian terhadap sumber-sumber hukum, misalnya, bobot substansi yang diberikan pada berbagai sistem terhadap peraturan hukum, perkara hukum dan kebiasaan, serta aplikasi dari metode yang berbeda tentang teknik hukum guna menafsirkan berbagai peraturan. Metode ini, dengan kata lain, melihat berbagai sistem yang berbeda dari peraturan hukum dan kebiasaan serta berbagai teknik untuk melakukan interpretasi terhadap peraturan-peraturan hukum.

Perbandingan dogmatik meletakan perhatiannya dengan memberikan berbagai solusi dari masalah yang dialami oleh sistem hukum yang berbeda. Metode ini memastikan adanya pengaplikasian hasil berdasarkan perbandingan berbagai masalah hukum di suatu negara.

4. Klasifikasi menurut Kantorowicz

Ia mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:[4]
a. Perbandingan Hukum Geografis
b. Perbandingan Hukum Materiil
c. Perbandingan Hukum Metodis

Perbandingan hukum geografis secara tidak langsung melakukan penelitian dengan mencari persamaan struktur hukum secara umum di berbagai sistem hukum.

Perbandingan hukum materiil yaitu penelitian dengan memperbandingkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi pokok hukum.

Perbandingan hukum metodis yaitu proses di mana tidak sepenuhnya merupakan analisa, namun mempunyai peranan penting untuk melihat secara sistematik substansi pokok hukum.

5. Klasifikasi menurut Max Rheinstein

Rheinstein telah membagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:[5]
a. Perbandingan Makro
b. Perbandingan Mikro

Perbandingan makro, yaitu perbandingan dengan penekanan pada keseluruhan sistem hukum, seperti, “Anglo-Amerika Common Law”, “Civil Law, atau dengan Hukum Romawi, sebagaimana diterapkan di Perancis dan Jerman.

Perbandingan mikro memberikan penekanan pada peraturan hukum secara menyeluruh beserta lembaganya pada dua atau lebih sistem hukum.

6. Klasifikasi menurut Gutteridge

Gutteridge mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi dua bagian:[6]
a. Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b. Perbandingan Hukum yang dapat Digunakan

Perbandingan hukum secara deskriptif menyangkut dengan deskripsi dari bermacam-macam fakta hukum yang ditemukan di berbagai negara. Perbandingan ini tidak tersangkut paut dengan hasil dari perbandingan. Fungsi utama dari perbandingan hukum secara deskriptif ini adalah untuk menemukan perbedaan antara dua atau lebih sistem hukum terhadap permasalah hukum secara tersendiri. Bagi Gutteridge, hal ini tidaklah cukup untuk dinyatakan sebagai suatu penelitian hukum. Gutteridge menyatakan:

“Perbandingan hukum secara deskriptif berbeda dengan perbandingan hukum yang dapat digunakan sebab perbandingan ini lebih mengkhususkan untuk menganalisa variasi antara hukum dari dua negara atau lebih, di mana hal ini tidak secara langsung menghasilkan solusi dari permasalahan yang ada, baik itu secara abstrak maupun dalam tataran praktik alamiah. Perbandingan tersebut tidak mempunyai tujuan lain selain memberikan informasi dan bukanlah kewajiban dari orang yang melakukan penelitian tersebut untuk memastikan apa yang kemduian harus dilakukan terhadap hasil penelitiannya tersebut.”[7]

Perbandingan Hukum yang dapat digunakan terkait dengan pemeriksaan dari fakta-fakta hukum dengan tujuan untuk memperoleh hasil. Hal ini patut dihargai untuk dinyatakan sebagai penelitian hukum, sebab penelitian tersebut akan memberikan suatu kesimpulan dan menggambarkan perbandingan dari berbagai fakta hukum setelah melakukan analisa dan studi yang tepat dan hati-hati. Perbandingan hukum ini merupakan praktik alamiah yang merupakan metode untuk mencapai berbagai tujuan, seperti, reformasi hukum, unifkasi hukum, dan lain sebaginya. Dalam hal ini, prosesnya tidaklah mudah dan hanya ahli hukum yang berpengalaman yang dapat menggunakan metode ini.

7. Perbandingan Kelembagaan dan Fungsional

Ketidaksamaan terhadap sifat dan lingkup dari perbandingan hukum sangatlah serius sehingga lebih banyak klasifikasi yang dapat ditambahkan dalam studinya. Mempertimbangkan aktifitas dari perbandingan hukum dan bidang studinya, di terkait dengan lingkup perbandingan, maka dapat dilakukan melalui dua bentuk. Pertama, mempelajari dan membandingkan pelembagaan hukum dari dua atau lebih sistem hukum, yang dikenal dengan isitlah perbandingan kelembagaan; dan kedua yaitu perbandingan fungsional mengenai perbandingan peraturan hukum secara lebih terperinci, misalnya fungsi-fungsi dari hukum dan lembaga terkaitnya.

Perbandingan kelembagaan, dikenal juga dengan perbandingan struktur, adalah perbandingan terhadap lembaga yang mempunyai hubungan dengan hukum. Dalam metode ini terkait dengan fenomena dari sistem peradilan, konstitusi, pengangkatan dan pemindahan para hakim, pengacara, struktur dan sumber-seumber hukum, dan lain sebaginya. Metode perbandingan ini mencoba untuk mengklarifikasi dan membuktikan baik itu persamaan maupun perbedaan dari pelembagaan hukum tersebut, di mana hukum yang dibuat telah dijalankan di negara-negara berdasarkan hasil studi. Setelah mengadopsi perbandingan dari jenis tersebut, jika salah satunya dikembangkan lebih lanjut dan kemudian mencoba untuk mencari karakteristik khusus dari lembaga-lembaga itu, maka ia meletakan dirinya dalam bidang perbandingan fungsional.

Perbandingan fungsional yaitu studi dari proses dan kandungan hukum serta pelaksanaan riil dari berbagai fungsi yang ditawarkan oleh bermacam sistem hukum. Di sini, peraturan hukum beserta penyebab dan akibatnya akan dipelajari. Dengan demikian, jika seseorang memeriksa suatu masalah khusus dari hukum pidana Indonesia dengan negara lainnya, perbandingan tersebut dinamakan perbandingan fungsional.

B. Nilai, Tujuan dan Kelemahan dari Perbandingan Hukum

Secara garis besar kegunaan, beberapa nilai dan tujuan dari perbandingan hukum adalah sebagai berikut:
1. Pemahaman akan hukum yang lebih baik;
2. Membantu dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan dan badan reformasi hukum lainnya;
3. Membantu pembentukan hukum dalam sistem peradilan;
4. Membantu para pengacara untuk berpraktik;
5. berguna dalam hal hubungan perdagangan dan ekonomi dengan negara lain.

Selain mempunyai kegunaan yang cukup signifikan untuk mengembangkan hukum di suatu negara, tetapi tidak dapat pula dielakan bahwa terdapat beberapa kelemahan mengenai pokok permasalahan dalam melakukan perbandingan hukum, diantaranya yaitu:
1. Proses yang sangat sulit;
2. Tidak tersedianya bahan studi;
3. Minimnya ahli di bidang ini;
4. Kesulitan dan bahasa;
5. Perbedaan mengenai istilah dan perlakuan hukum;
6. Tidak terdapat standarisasi teknik dalam perbandingan;
7. Rentan dengan hasil yang keliru.

KESIMPULAN

Terdapat beberapa hal penting yang perlu kita ingat terkait dengan topik perbandingan hukum (1) dan (2), diantaranya yaitu:

  1. Perbandingan adalah sumber yang sangat penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
  2. Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan pebelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
  3. Perbandingan hukum bergerak pada pertanyan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
  4. Fungsi utama dari perbandingan yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara praktis.
  5. Para pencetus dan ahli perbandingan hukum banyak dilakukan di England.
  6. Berbagai ahli hukum telah memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
  7. Klasifikasi oleh Gutteridge mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai nilai keseimbangan.
  8. Terdapat beberapa tujuan dan perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
  9. Terdapat juga beberapa kelemahan dari perbandingan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dari perbandingan hukum.
  10. Perbandingan merupakan proses yang berbeda dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi.

[1] Diterbitkan dibawah kewenangan Kaisar Justinian.
[2] J.H. Wihmore: A Panorama of World’s Legal System, Saint Paul, Vol. iii, hal. 1120.
[3] Rechtsvergleichendes Handworterbuch, Vol. IV, p. 17.
[4] Problemender straf rechstver gleichung sebagaimana dijelaskan oleh Gutteridge in Comparative Law, hal. 7.
[5] Comparative Law and Legal System, The International Encyclopedia of Social Sciences.
[6] Comparative Law, Edisi ke-2, hal. 8.
[7] Ibid, hal. 9.