Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Penelitian Hukum: Hak Konstitusi

HAK KONSTITUSI ANAK: Suatu Perbandingan dan Studi Kritis
terhadap Konstitusi India dan Indonesia

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xiii + 80 Halaman + Lampiran
Waktu: Desember 2006
Bahasa : Inggris
“Hak Asasi Manusia Dimulai Dari Usaha Pemenuhan Hak Anak”
Peran yang dimainkan oleh generasi anak di tengah-tengah masyarakat kini semakin dirasakan sangat pentingnya setiap harinya. Perkembangan anak yang baik akan sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi pembangunan suatu bangsa di masa mendatang. Oleh karenya, hubungan saling hormat-menghormati perlu pula untuk ditanamkan sejak dini di antara anak-anak maupun orang dewasa, sehingga pada nantinya setiap orang akan mampu menghormati nilai yang melekat pada diri setiap individu lainnya.

Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 berusaha keras untuk mencapai maksud tersebut melalui garis pedoman dan tujuan yang telah dibuatnya. Bagaimana kita semua sebagai suatu masyarakat, baik orang dewasa maupun anak-anak, memilih untuk menginterpretasikan pedoman dasar tersebut akan kembali kepada pilihan negara masing-masing. Akan tetapi jika hal tersebut diinterpretasikan secara positif, maka akan mempunyai potensi untuk memperbesar dan membangun sebuah bangsa yang lebih kokoh.

Pengalaman negara India telah menunjukan bahwa mereka mempunyai perhatian dan pandangan yang konstruktif terhadap hak-hak anak yang mungkin dapat berguna bagi mereka yang menjadi penggiat dari pentingnya untuk memasukkan hak-hak anak ke dalam skema kontitusi. Konstitusi India merupakan salah satu konstitusi yang secara eksplisit mempunyai pengkonstitusionalisasian terhadap hak-hak anak. Oleh karena itu, bukanlah tanpa ketidaksengajaan jikalau konstitusi India memberikan perhatian lebih kepada anak dengan perlindungan yang khusus.

Kekhususan dari naskah konstitusi India, diharapkan akan dapat membantu untuk mencegah terjadinya ketimpangan dan kesalahan yudisial di mana hal tersebut seringkali terjadi pada perjalanan pengalaman Indonesia di masa pemenuhan hak asasi seperti sekarang ini. Bila kita bandingkan dengan konstitusi Indonesia (UUD 1945), di mana para pembentuknya telah meninggalkan penafsiran yang tidak berujung-pangkal mengenai legitmasi dalam model penafsirannya, konstitusi India justru menyertakan instruksi secara mendetil mengenai bagaimana seharusnya naskah konstitusi harus dibaca dan dilaksanakan. Walaupun ketentuan-ketentuan tersebut tidak secara keseluruhan akan mampu menyelesaikan dilema interpretasi di masa yang akan datang, akan tetapi setidaknya secara eksplisit hal tersebut dapat memberikan arahan kepada para ahli dan hakim untuk membuka peluang adanya perkembangan konstitusi namun juga adanya pembatasan sehingga interpretasi tidak terperangkap pada formalitas yang terlalu berlebihan.

Penelitian ini memperbandingkan dua pengalaman hukum yang cukup berbeda, yaitu India dan Indonesia, dengan pengaplikasian kepada topik khusus mengenai hak-hak anak. Penelitian ini menghadirkan fokus perhatian kepada jangkauan dari pemenuhan unsur dasar yang akan mempengaruhi dalam proses pembentukan generasi penerus selanjutnya ke dalam tatanan dunia yang tengah memasukkan hak-hak dasar di dalam suatu konstitusi.

Konstitusi India dan Indonesia mempunyai perbedaaan dalam berbagai macam hal. Konstitusi Indonesia dapat dikatakan sangat singkat yaitu hanya 16 bab dan 37 pasal yang terkadang menimbulkan makna yang kurang jelas. Konstitusi India hampir 120 kali lebih panjang dari konstitusi Indonesia, di mana memuat 444 pasal dan 12 daftar pokok dengan total sekitar 1.117.360 kata dalam versi bahasa inggrisnya. Walaupun konstitusi India hanya mempunyai perbedaan empat tahun lebih lama dari efektifnya pelaksanaan konstitusi Indonesia, akan tetapi hingga tahun 2006 ini justru telah terjadi amandemen sebanyak 93 kali. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat mencolok dengan jumlah amandemen yang pernah terjadi pada konstitusi Indonesia, yaitu hanya sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945.

Di sisi lain, pemuatan secara eksplisit dari kategori utama para pemangku hak, konstitusi India mempunyai daftar yang cukup terperinci mengenai hak-hak anak. Secara kontras, naskah konstitusi Indonesia lebih cenderung terdiam terhadap hakekat dari pentingnya permasalahan tersebut. Tidak hanya terkesan diam terhadap hak-hak anak, akan tetapi konstitusi ini juga sama sekali tidak menyinggung mengenai diskriminasi jender dan umur anak, kehamilan dan reproduksi, ataupun hak-hak dari orang tua dan keluarga terhadap anak. Konstitusi Indonesia secara eksplisit hanya menyediakan satu pasal saja mengenai hak konstitusi yang secara khusus ditujukan kepada anak, yaitu tercantum pada Pasal 28B.

Peraturan perundang-undangan di India tidak hanya memuat secara eksplisit terhadap substansi hak saja, akan tetapi juga terhadap berbagai prosedur dan permasalahan jurisprudensi, seperti misalnya mengenai kedudukan dan interprestasi hukum. Hal ini telah menciptakan berbagai hak menjadi mengikat tidak hanya kepada unsur tindakan publik tetapi juga kepada unsur tindakan privat. Hukum-hukum Indonesia, lagi-lagi, masih dirasa tidak mampu menjawab tantangan tersebut, terkesan hanya membatasi dan terkadang tidak ada kepastian mengenai lingkup, aplikasi dan pemenuhan dari hak-hak anak. Berbagai dokumen hukum India memiliki instruksi yang sangat hati-hati dalam melakukan penafsiran dan masih banyak ketentuan lainnya yang dapat dipergunakan ketika terjadinya situasi pertentangan antara hak dan kepentingan lainnya. Kembali, dokumen hukum Indonesia, khususnya dalam sistem pengadilan anak, hanya menyediakan seperangkat petunjuk minimal dan akibatnya meninggalkan adanya kekosongan interpretasi.

Hak-hak anak merupakan kebutuhan yang harus selalu dipenuhi di mana mempunyai akar utama dari konsep “liberty”, “equality”, dan khususnya “dignity”. Kenyataan menjadi suatu bukti yang terlihat jelas bahwa Indonesia masih gagal dalam merespon kewajiban internasional untuk mengakui dan melakukan pemenuhan akan hak-hak anak. Hingga akhirnya, keringnya prinsip “dignity” yang dinyatakan secara eksplisit dan terlalu luasnya ukuran dalam melakukan interpretasi menjadi faktor penghambat perkembangan alami dari hak-hak konstitusi anak. Sulitnya mengkonstruksikan teori mengenai hak-hak anak dalam pelembagaan doktrin konstitusi di Indonesia menciptakan sebuah kenyataan bahwa anak sebenarnya harus dibedakan dengan orang yang telah dewasa, dan konstitusi Indonesia nyatanya tidak mampu untuk melihat pebedaan utama dari keduanya tersebut.

Deskripsi di atas tersebut merupakan sebuah kesimpulan singkat yang diambil dari penelitian hukum yang telah saya buat mengenai lingkup studi konstitusi dan hak anak. Pada dasarnya, penelitian tersebut mempunyai sistematika studi dengan struktur sebagai berikut:

Constitutional Rights of Children: A Comparative and Critically Study
under the Constitution of India and Indonesia

ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
ABSTRACT

CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Constitutional Rights
1.4.2. Children
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: THE DEVELOPMENT OF CHILDREN’S RIGHT
2.1. Declaration of Geneva
2.2. 1959 Declaration of the Rights of the Child
2.3. Other United Nations Human Rights Instruments
2.4. Convention on the Rights of the Child
2.4.1. Origins and Background
2.4.2. The Drafting Process
2.4.3. Substantitive Rights
2.4.4. The Implementation Mechanism
2.5. International Recognition
2.5.1. The World Summit for Children, 1990
2.5.2. UN Conference of Environment and Development, 1992
2.5.3. World Conference of Human Rights, 1993
2.5.4. International Labour Organisation
2.6. Juvenile Justice
2.6.1. International Instruments

CHAPTER III: INDIAN EXPERIENCES ON CHILDREN’S RIGHTS PROTECTION
3.1. Constitutional Provisions
3.2. Legislative Measures
3.2.1. Factories Act, 1948
3.2.2. The Mines Act, 1952
3.2.3. The Motor Transport Workers Act, 1961
3.2.4. The Apprentice Act, 1961
3.2.5. The Beedi and Cigar Workers Act, 1966
3.2.6. The Merchant Shipping Act, 1958
3.2.7. The Plantation Labour Act, 1951
3.2.8. Shops and Commercial Establishment Act, 1969
3.2.9. The Children (Pledging of Labour) Act, 1933
3.2.10. The Employment of Children Act, 1938
3.2.11. The Child Labour Act, 1986
3.3.12. Provisions under Secular Laws
3.3.12.1. Civil Procedure Code, 1908
3.3.12.2. Criminal Procedure Code, 1973
3.3.12.3. Indian Penal Code, 1860
3.3.12.4. Indian Evidence Act, 1872
3.2.12.5. Indian Contract Act, 1872
3.3. Indian Juvenile Justice
3.3.1. Preamble
3.3.2. Juvenile in Conflict with Law
3.3.2. Juvenile Justice Board
3.3.3. Bail of Justice
3.3.5. Child Welfare Committee
3.3.6. Homes
3.3.7. Other Important Provisions

CHAPTER IV: INDONESIAN EXPERIENCES ON CHILDREN’S RIGHTS PROTECTION
4.1. International Legal Framework
4.1.1. Convention on the Rights of the Child (CRC)
4.1.2. Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography
4.1.3. The Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict
4.1.4. The Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children
4.1.5. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)
4.1.6. The Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration for Marriages
4.1.7. The Declaration on the Elimination of Violence Against Women
4.1.8. The International Labour Organization Convention No. 182 (ILO Convention 182)
4.1.9. The International Convention 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (1973)
4.2. National Legal Framework
4.2.1. Constitutional Framework
4.2.1. General National Child Rights Framework
4.2.3. Definition of the Child and Age of Majority
4.3. Indonesian Juvenile Justice System
4.3.1. National Procedures for Administration of Juvenile Justice
4.3.1.1. Investigation of Children
4.3.1.2. Arrest and Detention of Children
4.1.1.3. The Juvenile Court Hearing
4.1.1.4. Sentencing
4.3.2. The Child Protection Act
4.3.3. Formal and Informal Practices in the Judicial System

CHAPTER V: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE

Saya berharap penelitian yang sederhana ini dapat menjadi penelitian hukum yang bermanfaat bagi pengkonstitusionalisasian hak-hak anak di berbagai negara, khususnya Indonesia. Kritisasi terhadap hasil penelitian ini juga sangat disambut baik demi mempersembahkan hasil penelitian yang lebih baik di masa yang akan datang. Kepada siapa pun yang berminat untuk membaca keseluruhan dari penelitian ini, khususnya kepada para aktivis konstitusi dan hak anak, mereka dapat mengajukan permintaan dengan menuliskan permohonan dan tujuan penggunaannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini. Akhir kata saya ucapkan: “Selamat Membaca dan Terus Berkarya”

Salam Hormat,
New Delhi

KabarIndonesia: “Weekly Top Views”

KabarIndonesia: Wahana yang Patut untuk Kita Apresiasikan.

“Dengan ini kami atas nama seluruh staf redaksi KabarIndonesia ingin mengucapkan selamat kepada Sdr. Pan Mohamad Faiz, karena artikel anda berjudul “25.000 Ahli Hukum Asal India akan Diekspor ke Amerika” telah terpilih sebagai artikel yang banyak dikunjungi oleh para pembaca KabarIndonesia”.

“Berdasarkan hasil statistik data para pengunjungnya ternyata artikel yang anda tulis banyak dibaca oleh para pengunjung, sehingga layak untuk dinobatkan sebagai “Weekly TopViews”. Ternyata artikel anda ini telah menjadi satu artikel yang luar biasa. Disenangi oleh para pembaca KabarIndonesia.”

Demikian bunyi kalimat awal yang tertulis di layar computer saya dari sebuah email yang dikirimkan oleh Redaksi Kabar Indonesia (E. Widiyati) yang menobatkan salah satu artikel yang pernah saya tulis pada media online tersebut menjadi “Top Weekly Views”.

Percaya tidak percaya, sampai akhirnya saya pastikan untuk mengunjungi kembali situs KabarIndonesia tersebut untuk membuktikan bahwa ini bukanlah salah satu dari sekian banyak email spam yang sering bertandang ke inbox saya. Ternyata benar, tanpa saya duga dan sadari, artikel yang pernah saya kirimkan tersebut mendapat “kesempatan” untuk dibaca oleh para pengunjung KabarIndonesia lainnya, padahal saya merasa tidak ada yang terlalu spesial dalam tulisan saya tersebut.

Siapa KabarIndonesia?

Mungkin banyak di antara, khususnya non-NETers, yang belum mengetahui keberadaan koran online yang mempunyai ciri sangat khas ini. Sebagaimana di deskripsikan oleh Redaksi yang bersangkutan, KabarIndonesia tersebut adalah koran online pertama di Indonesia di mana para pembacanya juga merupakan penulis berita pada KabarIndonesia itu sendiri. Dengan mengusung motto “Dari Kita untuk Kita”, koran online tersebut ingin mengajak para pembacanya untuk berpartispasi aktif dan saling berbagi berita-berita yang mereka ketahui kepada khalayak umum, baik itu di dalam lingkup nasional maupun internasional. Hal yang menjadi karakteristik utamanya di sini yaitu Redaksi membuka peluang kepada siapa saja untuk menulis berbagai hal maupun berita selama apa yang ditulisnya itu tidak mengandung unsur SARA.

Tentunya kemudahan seperti ini adalah kesempatan yang dinanti-nanti oleh banyak orang, termasuk saya, khususnya bagi mereka yang terbiasa menjadi citizen reporter. Sehingga dalam tempo singkat, semenjak diluncurkan pada bulan November 2006, koran online ini sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan komunitas cyber. Tak ayal bila KabarIndonesia mendapat perhatian cukup besar dari para pembaca sekaligus penulisnya hingga akhirnya mendapat point “Bintang Lima” dari suara konsumen.

Penilaian dan Saran

Sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, berita maupun artikel yang ditulis dalam KabarIndonesia sebagian besar merupakan hasil coretan tangan dari para pembacanya (user) sendiri, sehingga dapat saya simpulkan bahwa koran online ini akan menjadi besar maupun sebaliknya tidak semata-mata terletak di tangan redaksi, namun juga tergantung dari user-nya.

Dengan sistem yang dimilikinya, KabarIndonesia nampaknya kini menjadi koran alternatif bagi para pembaca yang juga ingin mencurahkan pemikiran sekaligus melatih kemampuan penulisannya melalui ketentuan yang jauh lebih mudah ketimbang koran-koran cetak lainnya. Disadari atau tidak, koran cetak Indonesia terkadang masih banyak yang terlalu mempertimbangkan “siapa dan apa posisi” si penulis dalam artikel opini maupun kolom, ketimbangn dengan kualitas muatan tulisannya. Dengan adanya KabarIndonesia ini, maka siapapun mempunyai kesempatan pemuatan artikel yang sama dengan lainnya, maka pantaslah bila ada yang mengatakan bahwa media ini adalah medianya “orang biasa”.

Namun terlepas dari berbagai kelebihan yang dimilikinya, bukan berarti koran online ini tidak mempunyai kekurangan dan celah yang harus segera mereka perbaiki di masa mendatang. Terpilih menjadi penulis “Top Weekly Views” bukan berarti saya memandang koran online ini bak permaisuri yang harus selalu disanjung-sanjung. Akan tetapi sedikit saran saya berikut mungkin akan lebih sangat berharga ketimbang berusaha “meninabobokan” rekan-rekan saya lainnya untuk berkunjung ke situs KabarIndonesia. Sebab berapalah jumlah rekan yang dapat saya bawa, mungkin dapat dihitung dengan jari, ketimbang efek yang jauh lebih besar dari saran konstruktif yang akan saya coba uraikan untuk sementara ini. Diantaranya yaitu:

1. Desain

Sejauh pengamatan saya, walaupun sudah mulai ada perubahan sedikit demi sedikit sejak diluncurkannya pertama kali, namun desain yang dihadirkan sepertinya masihlah kurang menarik bagi para pembacanya. desain monoton dan standar untuk sebuah situs koran online. Memang dengan tampilan seperti sekarang ini, daya aksesnya sangat mudah dan nyaman, akan tetapi penampilan progresif visual, menurut saya, akan mampu untuk lebih lama “menahan” para pembacanya ketika membaca dan berkunjung di situs tersebut. Namun bukan berarti hal tersebut diartikan dengan menambahkan banyak banner dan flash-flash iklan, yang buat saya pribadi atau mungkin yang lainnya, justru akan menjadikan situs koran online tersebut menjadi tidak nyaman lagi untuk dibaca dan akan terkesan lebih mengutamakan komersialitas ketimbang unsur informasi berita.

Pembagian kategori, baik dari segi desain maupun tampilan di halaman awal masih belum seimbang. Sebagai contoh, kolom opini yang biasanya menjadi kolom “incaran” para pembaca koran justru tidak dihadirkan di halaman muka. Kemudian, ketika kita mengklik kolom berita, maka list yang terlalu panjang kadang tidak cukup untuk beberapa layar komputer para pengunjungnya.

Walaupun desain ini terkesan tidak terlalu penting, tetapi demi perfoma penampilan yang prima, nampaknya desain KabarIndonesia juga harus dikembangkan lagi.

2. Kualitas Berita

Ada baiknya, KabarIndonesia juga memberikan arahan kepada para penulisnya, termasuk saya kembali, megenai bagaimana metode dan teknik penulisan yang baik. Unsur-unsur pembelajaran jurnalisme kepada para pembaca dan penulis KabarIndonesia pasti akan sangat disambut baik demi meningkatkan kualitas artikel dan berita yang akan dimuat. Sebab informasi yang saya peroleh bahwa artikel yang ditampilkan hampir sebagian besar tanpa difilter secara seksama oleh redaksi dan berita yang dikirimkan dapat dikatakan secara otomatis akan termuat di KabarIndonesia tersebut (mohon koreksi bila saya kurang tepat).

Hal ini berbeda misalnya dengan Media Citizen internasional seperti Agoravox dan Global Voice, yang masih memilah berita dan artikel yang ditulis dari para penulis pemulanya. Cara seperti ini bukanlah dimaksudkan untuk mengekang kebebasan ekspresi dan pendapat para penulis maupun pembacanya, akan tetapi semata-mata hanyalah untuk menjadikan berita yang ditampilkan benar-benar berkualitas dan “enak” dibaca. Sebab hingga saat ini, saya seringkali menemukan beberapa berita yang tidak jelas maksud pemberitaanya, terlebih lagi jika hanya memuat beberapa kalimat saja. Bisa saja terjadi suatu saat, contoh ekstrimnya, penulis membuat berita yang tidak benar (kebohongan publik) tanpa terlebih dahulu diketahui kebenarannya oleh Redaksi.

Jika saja kondisi seperti ini bisa diminimalisir dan semakin hari para penulis KabarIndonesia semakin lihai menunjukan keahlian menulisnya, maka saya sangat yakin bahwa para pembaca setia KabarIndonesia tidak akan segan-segan untuk berlama-lama membaca berita atau selalu berkunjung kembali ke situs tersebut.

3. Hak Cipta

Dikarenakan para penulis diperbolehkan untuk menulis mengenai apapun beritanya dengan catatan hanya sepanjang tidak mengandung SARA, maka hemat saya perlu pula diperhatikan mengenai unsur inherent Hak Cipta dari sumber lain yang digunakan oleh para penulis selain dari miliknya sendiri. Terlebih lagi KabarIndonesia juga membuka fasilitas untuk menggunakan gambar sebagai bahan pendukung tulisan yang akan dimuat. Ini pun baru benar-benar saya sadari dan pahami setelah saya selesai melakukan penelitian mengenai perbandingan ketentuan Hak Cipta di berbagai negara.

Memang sebagian besar ketentuan Hak Cipta tersebut memberikan beberapa pengecualian terhadap pemberitaan kembali untuk sebuah berita, akan tetapi tetap saja hal yang sepertinya kecil ini akan dapat menjadi besar apabila tidak diantisipasi oleh penulis maupun Redaksi KabarIndonesia. Pasalnya, penulis yang terdaftar tentunya datang dari seluruh penjuru belahan dunia di mana mereka dapat mengambil rujukan penulisan dari manapun tanpa bisa diketahui oleh Redaksi satu persatu dikarenakan penulis tidak meminta izin ataupun mencantumkan sumber penulisannya. Mengingat situs ini dikelola oleh Redaksi dan bukan oleh penulis secara pribadi orang perorang, sebagaimana manajemen sebuah Blog, maka memfasilitasi bisa juga dikatakan ikut serta apabila terjadi pelanggaran hak cipta, walaupun hal ini kembali pada situasi kasus per kasus (case by case). Oleh karena itu, sejak dini Redaksi dapat membuat ketentuan-ketentuan khusus, disclaimer, ataupun memberikan pengumuman resmi para penulisnya sekaligus sebagai bahan pembelajaraan kepada kita semua.

4. Komunikatif

Sebagai orang biasa, bukan sebagai ahli komunikasi ataupun pakar di bidang jurnalisme, namun saya merasakan bahwa unsur komunikatif media kepada para pembacanya merupakan unsur yang tidak bisa dikesampingkan. Penghargaan seperti “Citizen Reporter of the Month” ataupun “Top Weekly Views”, merupakan salah satu cara yang haruslah terus dipertahankan. Sebab, dengan adanya hal tersebut maka para penulis lainnya akan semakin berlomba guna menyuguhkan tulisan yang lebih beragam, berkualitas dan menarik para pembacanya. Redaksi pun juga dapat membuat berita dan info komunikatif lainnya dari suatu kegiatan real yang kemudian dapat diakses oleh para pembacanya. Contoh lain misalnya dengan membuat dan memfasilitasi suatu forum online bagi para pembacanya dihalaman muka. Kedepannya, KabarIndonesia pada nantinya, bila memungkinkan, juga dapat membuat berbagai komunitas dari setiap wilayah asal para penulisnya. Hal-hal seperti ini tentunya akan menghadirkan suasana di KabarIndonesia menjadi lebih hidup dan benar-benar menjalankan mottonya, yaitu “Dari Kita untuk Kita”.

Penutup

Bukan untuk menggurui ataupun memberikan penilaian tanpa sebuah pertimbangan matang, namun apa yang saya utarakan di atas merupakan suatu bentuk penghargaan saya kepada dunia jurnalisme yang salah satunya sedang dibangun dibawah fondasi KabarIndonesia. Pun jika ada yang kurang tepat dalam penilaian tersebut, rekan-rekan bisa pula mengkritisinya kembali. Di alam demokrasi sekarang ini, tentunya kehadiran KabarIndonesia ibarat “mata air di padang pasir”, menjadi wahana baru bagi para duta-duta penulis Indonesia di manapun mereka berada. KabarIndonesia memberikan kesempatan luas kepada segenap rakyat Indonesia untuk dapat mengasah kemampuan menulisnya sekaligus memperoleh wawasan dari berita dan artikel yang ditulis oleh sesama rekan penulis lainnya.

Semoga KabarIndonesia dapat menjadi “the Leading Indonesian Citizen Online Newspaper (LICON)” yang senantiasa turut membangun dalam mencerdaskan bangsa Indonesia dengan cara menghadirkan dialektika wawasan dari berbagai sudut pandang yang dimiliki oleh para pembaca sekaligus para penulisnya.

“I wite entirely to find out what I’m thinking, what I’m looking at, what I see and what it means. What I want and what I fear.”

# ISH Room No.44, New Delhi at 07.37PM#

Indonesian Parliament vs. Indonesian Constitutional Court

The Ninth Schedule of India:
An Alternative Solution for Indonesian Constitutional Balances?

The Ninth Schedule is a Constitutional provision of India which was drafted by the Nehru Government in 1952 granting Parliament the power to insulate any law from judicial review. The provision came into sharp focus as the political class tended to use it for all kinds of things.

According to this provision, none of the laws specified in the Schedule shall be deemed to be void, or ever to have become void, on the ground that it was inconsistent with any judgment, decree or order of any court or tribunal to the contrary. This meant that the laws figuring in the Ninth Schedule were not subject to judicial review.

The justification offered was that courts should not be allowed to get in the way of socialist policies such as land reform. Accordingly, all the 13 laws that were put in the Schedule in the first instance pertained to land reforms in various states. Presently, the number of laws in the Schedule has in the process jumped from 13 to 28.

Given it potential, successive governments have conferred the Ninth Schedule protection on a variety of laws, often chosen on consideration of political expediency. The reason why political parties again felt the need for the Schedule in the context of reservations was there recent verdict of the Supreme Court extending the creamy layer rule to SCs (schedules castes) and STs (schedules tribes).

The condition which I have illustrated above is quite similar with today issues where Indonesian Parliament want to have it. It was happen because many provisions of Act which have been enacted by Parliament were declared unconstitutional as judicial review petition came before the Indonesian Constitutional Court. At least several provisions from eight different Acts have been declared unconstitutional by the Court evey year. Even there were two decisions which had nullified a whole provision of its Act since three years back, namely the Electricity Act and the Truth and Reconciliation Commission Act. Therefore, the parliament felt uncomfortably with the decisions of Indonesian Constitutional Court who did not count an effort of legislators struggling and debating when they were making a Law.

Due to that condition, I was not very surprise when one of my faculty Professors invited and informed me that there were delegations from the Legislation Body of Parliament of Indonesia who came to share a comparative legislation in India last month. Fortunately I met and participated in the discussion meeting between Indonesian delegations and Professor of Laws from Delhi University, thus I knew what they were discussing inside.

One of the interesting questions rose in that discussion was the question regarding the legislation system in India to preventing the enacted laws by Parliament applied for judicial review before the Court. In that time, the representative professor just answered the question with a briefly explanation. They didn’t explained about the Ninth Schedule which I have explained before or may be I can say that they were all forget about this provisions.

It is great news for Indonesian Legislator, isn’t it? Finally, there is an example of balancing system in another country which can prevent all the laws totally applied for judicial review. If you think so, it means that you have to consider once again whether this system can be used for Indonesian judicial system in the future.

The reason why we should consider more for that system is because of persisting with its assertive mode vis-a-vis the legislature, the Supreme Court of India who has an authority to deal with judicial review application said on this week that laws put in the Ninth Schedule after April 1973 cannot escape judicial scrutiny if they appeared to breach citizenship’s fundamental rights or undermine the basic structure of the constitution.

In articulating the test of legality of ninth schedule laws, the Supreme Court of India virtually carved out the fundamental among the fundamental rights that form the basic structure of the Constitution and hence, inviolable. Moreover, a nine-judge constitutional bench of the court said right to equality, right to freedom of speech and expression with all their extended in interpretations form the core of the Constitution, which could by no means be violated by Parliament’s amending power.

The court took the extended interpretations of the fundamental rights as an integral part and demonstrated it by examples their vitality to the system of governance in the country. The legislature, depending on the situation, can limit it, but cannot pass a law totally abrogating it and the moment they pass such a law, it will the protection of the ninth schedule.

Conferring Parliament unlimited power the legislate even if it meant defeating the fundamental rights would translate into a licence to enact laws in the name of giving shape to the social justice principles under the Directive Principles, even if it practically breached fundamentals of Constitution that also incorporated social interest clause.

So, there is no way to adopt this system into Indonesian constitutional system. Because of those Court’s decisions, a brighten hope for Indonesian legislator has just gone by the wind. But please think more, since the decision is still debatable among Indian law expertise, it means there is a chance to bring the system with a little modification into Indonesian constitutional system. A senior advocate and former solicitor general of India, T. R. Andhyarunija, said that the latest judgment of the Court does not really break new ground as this was already decided by the Court in 1980 in Waman Rao’s case. Therefore, the latest judgment should not affect Indian Parliament’s power to amend the Ninth Schedule materially.

Finally, if you are in the same boat as Parliament’ thought who thinks that there should be a more restriction for Constitutional Court regarding to its decision authority which some Indonesian legal prominent said that the decree of the Court was often “ultra petitum”, adding the provision such kind of the ninth schedule into Indonesian constitution can be an alternative way despite to review the provisions of Constitutional Court either in 1945 Constitution or Law No. 24 of 2004 on Constitutional Court.

I hopeIndonesia could find the best way to establish his constitutional system in the future days.

The 4th Asian Law Institute (ASLI) Conference: Call for Papers

THE 4th ASIAN LAW INSTITUTE (ASLI) CONFERENCE
“Voices from Asia for a Just and Equitable World”
Thursday and Friday, 24 and 25 May 2007

A Word of Welcome

Warm greetings from the Asian Law Institute (ASLI) and the Faculty of Law, University of Indonesia (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, FHUI). We are happy to inform you that ASLI and FHUI are organizing ASLI’s annual conference in Indonesia, on 24 and 25 May 2007. We warmly invite you and your colleagues to submit papers for presentation at the conference. Please read on for details.

The Asian Law Institute (ASLI)

The establishment of ASLI in March 2003, stems from the recognition that the diversity of legal traditions in Asia creates an imperative for Asian legal scholars to foster greater engagement with each other through collaborative research and teaching. ASLI aims to facilitate academic exchanges as well as research and teaching collaboration among law schools in Asia.

The thirteen founding institutions are:

  • Faculty of Law, Chulalongkorn University (Bangkok, Thailand)
  • East China University of Politics and Law (Shanghai, People’s Republic of China)
  • Faculty of Law, University of Hong Kong (Hong Kong SAR, People’s Republic of China)
  • Faculty of Law, University of Indonesia (Jakarta, Indonesia)
  • Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws, International Islamic University Malaysia (Kuala Lumpur, Malaysia)
  • Faculty of Law, Kyushu University (Fukuoka, Japan)
  • Faculty of Law, University of Malaya (Kuala Lumpur, Malaysia)
  • National Law School of India University (Bangalore, India)
  • Faculty of Law, National University of Singapore (Singapore)
  • College of Law, National Taiwan University (Taipei, Chinese Taipei)
  • Peking University Law School, Peking University (Beijing, People’s Republic of China)
  • College of Law, University of the Philippines (Manila, the Philippines)
  • College of Law, Seoul National University (Seoul, Republic of Korea)

The 4th ASLI Conference 2007

One of ASLI’s principal activities is the convening of an annual academic conference to be hosted by its founding member institutions on a rotation basis. Each conference will examine contemporary legal issues of interest to Asian countries and will gather scholars and experts from the founding member institutions as well as from Asia and beyond.

The 4th Conference will bear the theme “Voices from Asia for a Just and Equitable World”. It will be held at the Faculty of Law, University of Indonesia (FHUI) in Jakarta, Indonesia, on Thursday and Friday, 24 and 25 May 2007.

All legal scholars are invited to attend and present papers whether they are from an ASLI founding member or from other institutions, and whether they come from within or outside Asia. Contributors are invited to submit papers on any of the tentative panel topics. However, ASLI would especially like to receive papers which are relevant to the conference theme.
The conference is also open to all whether or not they present a paper. The conference provides excellent opportunities for scholars in Asian law from around the world to meet and exchange ideas and to form closer working and personal relationships.

Please click to find our registration form, tentative panel sessions and programme. The registration form contains information such as the submission of paper abstracts, conference fees, hotel reservations, etc. We regret that no subsidies are available for expenditures such as air flights, hotel charges and conference fees. A detailed and finalized programme (speaker panels, etc.) will be made available to all registered participants nearer the date of the conference.

We would very much appreciate your help in bringing this conference to the attention of your faculty/law school colleagues, as well as to anyone whom you think might be interested in attending, whether as a paper presenter or otherwise.

For enquiries regarding the conference, please contact the ASLI Secretariat at asliconference@nus.edu.sg. If you wish to contact the organizing committee urgently at FHUI, you can reach them at asli_fhui@ui.edu

Important Facts at a Glance

  • Conference Dates: Thursday and Friday, 25 and 26 May 2007
  • Venue: Faculty of Law, University of Indonesia, Depok, Indonesia
  • Language of Presentation: English
  • Deadline for Submission of Abstract: 15 January 2007
  • Deadline for Submission of Paper: 31 March 2007
  • Closing date for Registration and Payment: 31 March 2007

Communications

Please direct all enquiries to:
The ASLI Secretariat
Telephone: 65) 6516 1305
Facsimile: (65) 6779 0979
Email: asliconference@nus.edu.sg
Website: http://law.nus.edu.sg/asli/

All matters regarding the conference are centrally administered at the ASLI Secretariat at the address above. There is no need to contact the organizing committee at the University of Indonesia directly as the Secretariat will be in constant communication with the committee. If, however, at the last minute close to the conference date, you urgently need to contact someone at the University of Indonesia, you may contact the organizing committee in addition to the

Secretariat:

Faculty of Law, University of Indonesia
Telephone: (62-21) 786 3442
Facsimile: (62-21) 727 0052
Email: asli_fhui@ui.edu
Website: http://www.law.ui.edu/