Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Legal Process Outsourcing (LPO) di India

BELAJAR DARI PENGALAMAN
“LEGAL PROCESS OUTSOURCING (LPO)” INDIA

Pelayanan jasa industri hukum di Amerika Serikat kini diperkirakan sebesar US$ 200 juta, di mana sektor ini sebanding pula besarannya di belahan benua Eropa. Menurut suatu penelitian Forrester terbaru, Amerika Serikat akan menggunakan tenaga hukum asal India sebanyak 25.000 pada tahun 2010 dan jumlah tersebut akan meningkat mendekati 30.000 pada tahun 2015.

Tentunya kita akan bertanya, mengapa negara-negara maju tersebut justru kini melirik tenaga hukum asal India? Analisa penulis, ada dua hal yang melatarbelakangi keinginan tersebut, pertama karena tenaga hukum India adalah tenaga yang siap pakai dengan kualitas kerja tinggi dan penguasaan bahasa global yang baik; kedua, biaya yang dikeluarkan oleh para pengguna tenaga hukum tersebut akan relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan tenaga hukum asal negaranya masing-masing.

Sebagai perbandingan pembiayaan, pelayanan yang diberikan oleh tenaga hukum Amerika Serikat, termasuk lulusan hukum terbaru, dapat mengeluarkan pembiayaan sebesar US$ 250.000 hingga US$ 300.000 per tahun. Sedangkan untuk di India hanya sebesar US$ 6000 hingga US$ 15.000. Hal ini berarti ketika para pengacara dan ahli hukum (selanjutnya disebut lawyers) menghasilkan US$ 400 hingga US$ 600 per jam, maka rekan kerja mereka asal India hanya akan menghasilkan maksimum sebesar US$ 50 hingga US$ 70 per jam. Namun perlu diingat, jika kita bandingkan dengan negara Indonesia, angka tersebut ternyata masihlah terlalu jauh di atas penghasilan rata-rata para lawyers Indonesia.

Studi terbaru mengenai hal ini memperkirakan bahwa India mempunyai potensi yang cukup besar terhadap jasa pelayanan hukumnya yang akan menghasilkan sekitar US$ 4,5 juta di tahun 2010. Skenario pasar ini telah membuka kesempatan besar untuk spesialisasi karir kepada para lawyers di India. Saat ini India mempunyai lebih dari 850.000 praktisi hukum.

Kemudian, sebanyak 500 sekolah hukum India, yang dimotori oleh National Law School University of India (NLSUI), Bangalore; National University of Juridical Science (NUJS), Calcutta; NALSAR, Hyderabad; Delhi University (DU), New Delhi; Jodhpur and Gujarat National Law University, Gandhinagar, selalu memproduksi sebanyak 20.000 lulusan hukum setiap tahunnya. Dari lulusan tersebut sebesar 30% bergabung dengan kantor hukum (law firm), 50% memilih jalur praktis, 10% melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan sisanya bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO).

Pentingnya Spesialisasi Bidang

Sebenarnya, walaupun sebagian besar dari para praktisi hukum India telah terjun pada jalur pengacara, namun masih banyak pengacara muda dan bermutu bergerak lambat untuk menguasai ilmu teknologi dan kesempatan outsourcing dari hal tersebut. Sekarang ini, para lawyers India mulai menyadari pentingnya spesialisasi dari ilmu hukum yang dimilikinya. Information and Technology (IT) dan outsourcing adalah kesempatan global yang sangat baik, di mana hal ini dapat memberikan pilihan karir yang gemilang, menjadi pembuka kesempatan global lainnya, kesempatan untuk membuat transaksi dan kontrak internasional, dan tentunya penghasilan yang tidak sedikit.

Mengutip pendapat Pavan Douggal, pakar ahli cyber-law dan juga advokat pada Mahkamah Agung India, pada surat kabar The Times of India, bahwa IT adalah ruang yang sangat ideal bagi para lawyers India untuk dijadikan satu spesialisasi ilmu hukum. Pengalamannya dapat menjadikan mereka menjadi profesional kelas dunia, dipercaya untuk melakukan transaksi bisnis antar negara, pembuat kerangka peraturan, cyber laws, kemanan data dan privasi hukum, hukum transaksi elektronik yang berasal dari berbagai belahan dunia seperti, Amerika, Inggris, Kanada, Australia dan Eropa.

Sepertinya kita tidak perlu mengelus dada untuk belajar dari pengalaman India melakukan teknik legal outsourcing-nya, di mana para lawyers Indonesia juga sudah seharusnya memiliki spesialisasi ilmu tersendiri, sehingga tenaga hukum asal Indonesia pun di masa yang akan datang siap pula untuk bersaing di pasar Internasional. Walaupun penuh dengan kesemerawutan masalah penduduknya, namun India selalu mampu menguasai bidang-bidang strategis di seluruh belahan dunia, khususnya di bidang Ekonomi, IT, dan Hukum. Tapi mengapa, disadari atau tidak, hingga kini Indonesia selalu merasa enggan untuk belajar darinya. Mari kita renungi kembali pepatah kuno, “Don’t judge a book from its cover”. Semoga pada nantinya para ahli hukum Indonesia mampu bersaing di pentas dunia.

Krisis Nuklir Iran

KRISIS NUKLIR IRAN:
Perspektif Hukum dan Geopolitik

Pendahuluan

Setelah melakukan penyerangan terhadap Irak, Amerika Serikat kini mengalihkan perhatiannya kepada Iran dan Korea Utara. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya di berbagai media massa, salah satu alasan utama penyerangan terhadap Irak adalah adanya dugaan keras kepemilikan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction/WMD) oleh Irak. Akan tetapi meskipun setelah berakhirnya perang di Irak, hingga saat ini WMD sama sekali tidak pernah ditemukan. Pada kenyataannya kebijakan Amerika Serikat sendiri ternyata telah memutuskan untuk menyerang Irak terlepas dari ditemukannya WMD atau tidak.

Setelah penyerangan di Irak, Amerika kini memutar perhatiannya kepada Iran dengan mengklaim bahwa Iran telah mengembangkan program pengayaan uranium untuk memproduksi bom atom. Di lain pihak, Iran menyangkal hal tersebut dan menjelaskan bahwa program pengayaan uranium tersebut dijalankan semata-mata untuk tujuan damai.

Persoalan mengenai program pengayaan uranium yang dikembangkan oleh Iran telah lama menjadi isyu utama pada Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA). Namun perlu digarisbawahi di sini bahwa IAEA tidaklah memiliki kekuataan yang sama sebagaimana dimiliki oleh Dewan Keamanan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa/DK-PBB (Security Council of the United Nations). Amerika Serikat berusaha untuk membawa permasalahan ini kepada Dewan Keamanan dengan tujuan agar Iran dijatuhkan sanksi sehingga Iran menghentikan seluruh program pengayaan uraniumnya. Disebabkan penyerangan terhadap Irak oleh Amerika dan sekutunya telah melahirkan banyak kritikan tajam dari berbagai kalangan, oleh karenanya dalam kasus Iran ini Amerika tidak lagi menggunakan tindakan unilateral sebagaimana dilakukan dalam kasus penyerangan Irak. Amerika ingin memanfaatkan peran Dewan Keamanan dan meyakinkan anggotanya bahwa sanksi terhadap Iran amatlah diperlukan dan kemudian barulah mereka dapat melakukan berbagai tindakan untuk menyerang Iran.

IAEA dan Amerika Serikat

Krisis Iran semakin hari kian memanas dikarenakan bahwa IAEA mempunyai kemungkinan yang cukup besar untuk membawa permasalahan ini kepada Dewan Kemanan, maka Parlemen Iran mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengizinkan IAEA untuk melakukan inspeksi ataupun pemeriksaan di Iran. Kebijakan tersebut disetujui mayoritas hampir dari seluruh anggota Parlemen Iran, di mana dari 197 suara 183 diantaranya mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut. Sementara Amerika mengklaim bahwa program pengayaan uranium Iran adalah untuk memproduksi bom atom, namun Iran menyangkal dengan tegas hal tersebut dan menyatakan bahwa program tersebut digunakan untuk pengembangan tenaga listrik. Iran juga menyatakan bahwa seandainya negara mereka diserang, maka mereka pun tidak segan untuk melakukan penyerangan balik yang sepatutnya. Dikarenakan kondisi yang demikian, maka Cina dan Rusia tidaklah setuju dengan rencana dari Amerika Serikat dan mereka menginginkan adanya solusi diplomatik dan politik terhadap krisis berkepanjangan ini.

Dengan demikian dapat kita analisa bahwa Amerika Serikat bersama dengan sekutunya telah berencana untuk membawa isyu mengenai Iran ini kepada Dewan Keamanan. Hal ini dapat kita baca dari pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris, Jack Straw yang menyatakan kepada Menteri Luar Negeri Iran, Manouchehar Mottak bahwa sebelum permasalahan ini dibawa di hadapan Dewan Keamanan, maka Iran mempunyai kesempatan terakhir untuk membuktikan kepada dunia bahwa program nuklirnya adalah benar-benar diperuntukan untuk tujuan yang damai.

Dalam rangka memberikan tekanan kepada Rusia dan Cina, Amerika Serikat dan Inggris juga berusaha memberikan beberapa bukti baru dengan harapan mereka menyetujui bahwa program nuklir Iran sebenarnya ditujukan untuk memproduksi bom atom. Namun, perlu diingat di sini bahwa Rusia dan Cina sebenarnya telah mempunyai hubungan yang baik dengan Iran di mana mereka selalu mensuplai persenjataan kepada negara tersebut. Di sisi lain, Iran mengeluarkan pengumuman pada tanggal 4 Februari 2005 bahwa jikalau IAEA menyerahkan permasalahan ini kepada Dewan Keamanan, maka tindakan tersebut akan memberhentikan IAEA untuk dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut maupun mengikuti perkembangan dari program pengayaan uranium Iran.

Pada tanggal 25 Februari 2005, Presiden Amerika Serikat, George W. Bush memberikan pernyataan bahwa baik Amerika maupun Eropa keduanya telah sepakat program pengayaan uranium Iran haruslah sesegera mungkin dihentikan. Menanggaoi hal tersebut, tanpa merasa tertekan oleh Amerika, Iran menyatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai. Hal tersebut dinyatakan oleh Presiden Iran, Mahmood Ahmadinejad dihadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (General Assembly of the United Nations). Bahkan pada kesempatan itu pula Iran menjuluki Amerika sebagai agresor dan menuding Amerika telah membelah dunia terbagi menjadi “negara baik dan jahat”.

Sebulan berikutnya, tepatya pada tanggal 24 Septemeber 2005, IAEA mengeluarkan resolusi bahwa isyu Iran akan dipercayakan kepada Dewan Keamanan. Resolusi ini dikeluarkan dan disetujui melalui 22 suara, sedangkan suara tidak setuju hanyalah satu suara dan sisanya sebanyak 12 negara memberikan suara abstain. Keluarnya resolusi ini ternyata juga telah menjadi saksi mata adanya pembagian antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju. Berbagai negara, terutama Rusia, Cina, dan Afrika Selatan, tidak setuju dengan metode yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menyelesaikan krisis Iran. Dalam hal ini, India adalah satu di antara banyak negara yang berhasil ditekan oleh Amerika sehingga memberikan suara untuk resolusi tersebut. Sedangkan Rusia dan Cina tidak memberikan suara untuk resolusi tersebut dan abstain dari pemungutan suara.

Perlu diketahui bahwa sepuluh persen dari minyak dunia diproduksi di Iran. Oleh karenanya, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Jerman memiliki kekhawatiran bahwa jikalau sanksi dari PBB dijatuhkan terhadap Iran, maka hal tersebut akan dapat mempengaruhi naiknya harga minyak dunia. Kelima negara anggota tetap PBB – Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina – akhirnya melakukan pertemuan darurat pada tanggal 16 Januari 2006 dan hasil pertemuan tersebut meminta agar Iran dapat meyakinkan dunia bahwa program pengayaan uranium yang dikembangkannya itu benar-benar ditujukan untuk tujuan yang damai. Meskipun demikian, di dalam pertemuan tersebut, Uni Eropa tetap memberikan rekomendasi kepada PBB bahwa krisis Iran ini sebaiknya dipercayakan kepada Dewan Keamanan. Hal tersebut dilatarbelakangi dari inisiatif Inggris, Perancis dan Jerman yang menggelar pertemuan dan menyimpulkan bahwa krisis Iran telah sampai pada kata akhir. Oleh karenanya, Uni Eropa meminta ke-36 negara anggotanya untuk melaksanakan pertemuan darurat. Dengan demikian, sedikit banyak Amerika telah melakukan langkah-langkah signifikan untuk meyakinkan Rusia dan Cina.

Pertemuan IAEA mengenai isyu Iran yang seyogyanya diselenggarakan pada tanggal 3 Februari 2006 ditunda hingga hari berikutnya. Ketika pada hari tersebut, yaitu 4 Februari 2006, IAEA memutuskan untuk menyerahkan Krisis Nuklir Iran kepada Dewan Keamanan. Dua puluh tujuh negara, memberikan suaranya terhadap resolusi yang pada intinya menyatakan untuk menyerahkan isyu Iran kepada Dewan Keamanan. Tiga negara, yaitu Kuba, Syiria, dan Venezuela, memberikan suara untuk menolak resolusi tersebut. Sedangkan Indonesia, Algeria, Belarus, Libya dan South Africa memberikan suara abstain. Setelah keluarnya keputusan tersebut, Iran tetap bertahan pada pendiriannya dan menyatakan bahwa mereka tidak akan berkompromi terhadap program pengayaan uraniumnya dengan Amerika ataupun negara-negara barat lainnya. Pernyataan ini kemudian diulangi kembali oleh Presidan Iran pada tanggal 10 April 2006.

Perlu pula kita cermati bahwa meskipun berbagai langkah telah ditempuh oleh Amerika, namun pada akhirnya Amerika belum mampu meyakinkan Cina dan Rusia secara penuh, sehingga besar kemungkinan tidak akan terjadi konsensus pada pertemuan Dewan Keamanan. Rusia dan Cina menentang sanksi PBB terhadap Iran. Oleh karena itu, Dewan Keamanan haruslah mengambil jalan tengah. Resolusi DK-PBB mempunyai sifat mengikat, tetapi dengan tidak tercapainya konsensus di antara anggota tetap, maka Dewan Keamanan telah dianggap gagal untuk mengeluarkan resolusi tersebut. Sebagai penggantinya, Dewan Keamanan mengeluarkan pernyataan dengan suara bulat yang meminta Iran untuk menunda program pengayaan uraniumnya selama tigapuluh hari hingga tanggal 5 April 2006. Selain itu, Iran juga diminta untuk kembali bekerjasama dengan IAEA.

Walapun pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipaksakan, namun bagi Amerika setelah adanya peringatan dari PBB tersebut maka untuk selanjutnya dapat pula diberikan sanksi oleh PBB. Akan tetapi pernyataan tersebut disambut oelh Iran dengan menyatakan bahwa mereka tetap berpegang teguh program pengayaan uraniumnya adalah untuk memproduksi tenaga listrik.

Hingga pada akhirnya Rusia benar-benar merasakan memanasnya krisis Iran tersebut. Amerika selalu diperlakukan layaknya kekuatan mayoritas dunia, sedangkan Rusia kini selalu berada pada posisi dilema yang kurang menguntungkan, di mana harus benar-benar memperhitungkan konsekuensi adanya perbedaan yang cukup lebar dengan Amerika terkait dengan krisis nuklir Iran ini. Dikarenakan oleh pertimbangan kondisi ekonomi, maka Rusia diprediksi tidak ingin melebarkan perbedaannya dengan Amerika, terlebih lagi ditambah dengan Cina dan Jerman yang juga setuju untuk tidak membiarkan Teheran memiliki nuklir.

Terhadap krisis ini, Iran sebenarnya telah menginginkan untuk melanjutkan perundingan mengenai konflik program nuklir tersebut, akan tetapi dengan syarat tanpa adanya pra-kondisi tertentu. Seiring dengan berjalannya waktu, pada awal bulan Juli 2006, kekuatan negara-negara barat dan Amerika kembali memutuskan untuk menggiatkan usaha-usaha untuk menghukum Iran melalui berbagai kemungkinan sanksi DK-PBB, kecuali Iran mau menghentikan program pengayaan uranium dan program nuklirnya hingga tanggal 12 Juli 2006. Negara-negara tersebut menawarkan paket bantuan kepada Teheran berupa teknologi maju dan termasuk dengan reaktor penelitian nuklir. DK akhirnya kembali mengeluarkan resolusi bertanggal 31 Juli 2006 yang memberikan jangka waktu satu bulan kepada Iran untuk memberhentikan pengayaannya atau siap untuk menerima resiko penjatuhan sanksi. Dengan sengaja Iran tidak mengindahkan pernyataan tersebut. Iran juga sama sekali tidak mempedulikan terhadap paket bantuan yang telah ditawarkan dan dengan berani secara berungkali menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan menggangu program pengayaan uranium mereka di mana program tersebut dipergunakan untuk stasiun tenaga nuklir dan memproduksi energi listrik.

Dalam pada itu, telah pula ditemukan bahwa pada kasus Irak Amerika telah menyesatkan dunia dengan membuat keputusan yang salah dengan menyatakan bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal. Begitu pula dengan kasus Iran ini, di mana distorsi yang cukup serius telah dibuat dalam laporan yang dikeluarkan oleh IAEA. Dalam sebuah surat bertanggal 23 Agustus 2006 yang dituliskan oleh seorang ajudan senior Kepala IAEA Mohammad ElBaradei, dan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Intelejen menyatakan bahwa pemutarbalikan fakta yang cukup serius telah dibuat IAEA terkait dengan temuan dari aktivitas Iran. Surat tersebut mengklaim bahwa laporan tersebut telah keliru menunjukan bahwa program nuklir Iran telah semakin berkembang dibandingkan dengan rangkaian laporan IAEA sebelumnya ditambah dengan perkiraan yang hampir pasti dari intelejen Amerika sendiri. Pada laporan yang salah tersebut digambarkan bahwa Iran memiliki pengayaan uranium pada suatu mesin untuk tingkatan memproduksi senjata pada April 2006 padahal pengawas IAEA telah membuat pernyataan yang sangat jelas bahwa pengayaan yang dilakukan oleh Iran hanyalah dalam tingkatan rendah yang digunakan untuk bahan bakar reaktor tenaga nuklir.

Pemutarbalikan fakta didapati sedikit banyak pada laporan tersebut bahwa IAEA berusaha untuk memindahkan penjagaan terhadap pengawas senior yang menduga bahwa tujuan dari program Iran adalah untuk menciptakan senjata. Surat tersebut selanjutnya menambahkan bahwa laporan itu memuat suatu penghinaan dan temuan yang tidak jujur bahwa pengawas dicampakkan karena tidak mau terikat dengan adanya kebijakan IAEA tak terkecuali para pejabat yang mengutarakan seluruh kebeneran mengenai Iran. Lebih lanjut disebutkan bahwa pengawas tersebut sebenarnya merupakan peninggalan kepala bagian IAEA untuk Iran. Padahal juru bicara wanita dari IAEA, Melissa Fleming mengatakan, “kami merasa berkewajiban untuk membuat catatan yang sebenarnya terkait dengan fakta-fakta dari apa yang telah kami laporkan mengenai Iran. Ini sangat erat kaitannya dengan integritas dari IAEA.”

Persitiwa terakhir terakit dengan krisis ini yaitu terjadi pada tanggal 16 November 2006, lebih dari 50 kepala negara dan pemimpin dari hampir 100 negara ketiga di dunia, termasuk Iran dan Venezuela, menolak penyebutan dan pelabelan “axis of evil” oleh Amerika Serikat dan kesemuanya memberikan dukungan penuh bagi Teheran atas haknya menerapkan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Hal tersebut dilakukan dalam pertemuan Non-Aligned Movement di Havana pada tanggal 14 September 2006. Musuh terbesar Amerika dari komunis yaitu Kuba hingga Korea Utara meminta kepada negara-negara berkembang di waktu yang sama itu untuk menentang dominasi Amerika Serikat melalui peninjuan terhadap Non-Aligned Movement.

Aspek Hukum

Tindakan apapun terhadap Iran hanya dapat dilakukan ketika Dewan Keamanan berdasarkan Bab 7 Piagam PBB mengeluarkan resolusi yang berisi sanksi bagi Iran. Sebuah pernyataan yang pernah disampaikan oleh Dewan Keamanan bukanlah sebuah resolusi dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehinga hal ini hanya dapat dikatakan sepenuhnya sebagai sebuah peringatan.

Amerika telah mempunyai pengalaman pahit mengenai kasus Irak, di mana mereka telah menyerang Irak tanpa adanya persetujuan atau ijin dari Dewan Keamanan. Hal tersebut jelas melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. Oleh sebab itulah, Amerika kini harus menghadapi banyaknya kritikan hal mana akan terus berlanjut.

Dalam kasus Irak, Amerika telah pula salah dengan menyatakan bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal, akan tetapi ternyata hal tersebut terbukti salah. Juga dalam kasus Iran ini, jikalau laporan terakhit dari IAEA dipercaya, maka Amerika telah kembali memutarbalikan fakta mengenai situasi di Iran dengan tujuan untuk memberikan sanksi terkait dengan krisis Iran. Gertakan Amerika ini telah dideteksi oleh berbagai kalangan dan kini tidaklah mudah bagi Amerika untuk kembali membodohi dunia.

Amerika sudah pasti akan meyakinkan mengenai jaminan adanya implementasi dari resolusi maupun sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan terhadap Iran. Akan tetapi dengan situasi seperti saat ini, nampaknya hal tersebut sulit untuk terjadi, kecuali bumi ini kembali berotasi merubah situasi geopolitik dunia.

Status Anak Luar Kawin

TANYA JAWAB TENTANG STATUS ANAK LUAR KAWIN

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Sdr. Adit (Universitas Brawijaya) dan Ibu Riku (Individual) mengenai “Status Anak Luar Kawin dari Perkawinan Campuran” (red- dari pasangan beda bangsa/campuran), secara ringkas berikut analisa yang dapat diberikan:

Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Oleh karena itu, apabila sang Ibu berkewarganegaraan Indonesia, maka si Anak akan mengikuti warga negara dan hukum sang Ibu. Bila sang Ibu berkewarganegaraan asing maka si Anak akan ikut warga negara ibunya yang WNI. Hal ini juga diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 (“UU 12/2006”) tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan yang baru) dalam Pasal 4 huruf g, mengenai siapakah yang bisa disebut sebagai warga negara Indonesia, yaitu:

“Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia”

Lalu bagaimana dengan anak luar kawin yang ibunya WNA dan ayahnya WNI, tetapi sang ayah mau mengakui Anak tersebut sebagai Anaknya? UU 12/2006 juga telah mengatur mengenai hal tersebut, di mana dalam Pasal 4 huruf h tercantum bahwa WNI adalah:

“Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin”.

Kemudian bagaimana dengan anak luar nikah yang ibunya WNI lalu ayahnya WNA tapi sang ayah mau mengakui anak tersebut? Berdasarkan pasal 5 (1) UU 12/2006, dijelaskan:

“Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia”.

Tetap diakuinya anak-anak tersebut diatas sebagai WNI berdasarkan Pasal 6 UU 12/2006 menyebabkan anak-anak ini mempunyai kewarganegaraan ganda sampai usianya 18 tahun atau sudah kawin, di mana ia dibolehkan untuk memilih kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan secara tertulis kepada Pejabat yang ditugaskan oleh menteri untuk mengurusi bidang kewarganegaraan, dengan dilampiri dokumen sesuai peraturan perundangan.

Anak-anak yang lahir dari hubungan luar kawin lalu diakui atau diakui secara sah oleh ayahnya yang WNA atau WNI, seperti tersebut diatas, dan ia belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang 12/2006 dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Demikian penjelasan yang dapat diberikan semoga membantu.

Salam,

Jurnal Hukum PMF

Penelitian Hukum: Analisa terhadap Peran Dewan Keamanan PBB

ANALISA TERHADAP PERAN DEWAN KEAMANAN PBB
DALAM MEMELIHARA PERDAMAIAN DAN
KEAMANAN INTERNASIONAL

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xi + 56 Halaman + Lampiran
Waktu: Desember 2006
Bahasa: Inggris

Dewan Keamanan PBB mempunyai tugas utama berdasarkan Piagam PBB untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Selama empat puluh lima tahun di awal keberadaannya, Dewan Keamanan dirasakan sangat tidak berdaya akibat perang dingin yang terjadi. Namun sejak tahun 1990, di mana telah terjadi pencairan suhu politik global, Dewan Keamanan kini telah menjadi aktif kembali.

Dewan Keamanan ini terdiri dari 15 (limabelas) negara anggota, 5 (lima) diantaranya adalah anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Russia, dan China. Anggota tetap ini mempunyai hak untuk memveto putusan yang akan diambil oleh Dewan Keamanan dengan cara menolak dan melawan putusan tersebut. Sepuluh anggota Dewan Keamanan lainnya dipilih oleh Mejelis Umum untuk jangka waktu 2 (dua) tahun keanggotaan yang tidak dapat diperpanjang, di mana 5 (lima) anggota baru dipilih setiap tahunnya. Sepuluh anggota terpilih dimaksud, sebagaimana disebut sebagai anggota tidak tetap dalam Piagam PBB, dipilih berdasarkan formulasi pembagian dari setiap wilayah utama dari seluruh penjuru dunia.

Sebagai kunci dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai beberapa fungsi utama. Dewan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara damai, membentuk dan mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil langkah-langkah khusus terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh terhadap keputusan DK PBB.

Bersandar pada Bab VI dari Piagam PBB, Dewan Keamanan tersebut harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dengan cara, misalnya, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, ataupun penyelesaian melalui jalur pengadilan. Dimungkin juga, jika semua pihak yang bersengketa sepakat, diberikan rekomendasi bagi para para pihak dengan cara-cara penyelesaian lainnya secara damai. Pasukan penjaga keamanan PBB pertama kali dibentuk oleh Majelis Umum PBB, namun setelah itu selalu dibentuk oleh Dewan Keamanan, di mana Dewan memegang kewenangan dalam memerintah terhadap mereka. Walaupun Piagam PBB tidak secara jelas memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk membentuk pasukan penjaga keamanan, tetapi Mahkamah Internasional dalam satu kasus pada tahun 1962 menyatakan bahwa Dewan Keamanan mempunyai kewenangan tambahan untuk tujuan pembentukan tersebut.

Pasukan penjaga keamanan ini biasanya ditempatkan oleh Dewan Kemanan hanya apabila gencatan sejata telah disepakati oleh pihak yang bersengketa sehingga penjaga keamanan yang diturunkan hanyalah pasukan biasa dan bukan pasukan yang biasa diterjunkan dalam peperangan. Dewan Keamanan juga dapat mengambil tindakan yang lebih besar dari sekedar pengiriman pasukan penjaga keamanan. Pengertian “secara damai” dalam Pasal 39 Piagam PBB dapat termasuk dalam hal konflik yang terjadi di luar negara-negara yang bersengketa. Pada saat Piagam PBB dibentuk, hal ini juga dipertimbangkan bahwa konflik yang terjadi pada batas wilayah suatu negara dapat pula menimbulkan pelanggaran ataupun ancaman terhadap situasi damai, dengan demikian Dewan Keamanan dapat pula mengambil tindakan dalam hal ini.

Walaupun ilustrasi di atas menggambarkan bahwa Dewan Keamanan telah melakukan upaya yang sangat baik dalam menjalankan fungsinya, tetapi pada kenyataannya masih terdapat berbagai permasalahan yang telah menyebabkan ketidakefektifan dari fungsi Dewan Keamanan tersebut. Sebagai contoh, pemegang hak veto dari negara anggota tetap mempunyai kekuatan untuk membendung setiap keputusan yang akan berdampak merugikan bagi kepentingan mereka ataupun sekutunya masing-masing; ataupun contoh lainnya bahwa keputusan yang telah diambil, biasanya hanya menjadi “lip service” bagi pengimplementasian berikutnya.

Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dunia sekarang ini adalah Dewan Keamanan yang dapat melihat permasalahan sejak dini, Dewan yang dapat menghalangi dan mencegah terjadinya serangan antara negara-negara, serta Dewan yang mampu menjadi perantara dalam melaksanakan penyelesaian.

Berangkat dari uraian di atas, maka Penelitian Hukum ini mengambil fokus dan menganalisa mengenai peran dari Dewan Keamanan dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, termasuk mendiskusikan mengenai reformasi Dewan Keamanan yang harus ditempuh di masa yang akan datang. Adapun sistematika dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

ANALYSIS ON THE ROLE OF SECURITY COUNCIL
IN MAINTENANCE OF INTERNATIONAL PEACE AND SECURITY

ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
TABLE OF RESOLUTIONS
ABSTRACT

CHAPTER I: AN INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Structure of Research Paper
CHAPTER II: OVERVIEW OF SECURITY COUNCIL
2.1. Composition
2.2. Function of the Security Council
2.2.1. Maintenance of International Peace and Security
2.2.2. Elective Functions
2.2.3. Supervisory Functions
2.2.4. Constituent Functions
2.2.5. Function in Relation to International Court of Justice
2.3. Voting System
2.3.1. Procedural and Non-Procedural Matters
2.3.2. Absence of a Member in the Security Council
2.3.3. Abstention from Voting in Security Council
2.3.4. Veto Power
2.3.5. Double Veto
2.4. Status of Resolution
CHAPTER III: THE ROLE OF SECURITY COUNCIL
3.1. General
3.2. Forms of Peaceful Mean
2.3.1. Call upon the Parties to Settle the Dispute Peacefully
2.3.2. Investigation of the Dispute
2.3.3. Recommendation for the Appropriate Procedures
2.3.4. Recommendation for the Terms of Settlement
3.3. Form of Taking Enforcement Action
3.3.1. Measures Involving Non-Use of Force
3.3.2. Measures Involving Use of Armed Force
3.3.2.1. Special Agreement
3.3.2.2. Military Staff Committee
3.3.2.3. Joint Action
3.4. Collective Security
CHAPTER IV: SECURITY COUNCIL REFORM
4.1. Main Aspects of the Reform
4.2. Reform Models
4.3. Reform Obstacles
4.3.1. The Veto
4.3.2. Membership
CHAPTER V: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE

Situasi perdamaian global di masa-masa yang akan datang diperkirakan akan kembali naik, sebab issue senjata nuklir kembali mencuat setelah dalam 2 tahun terakhir ini berbagai negara kembali berlomba mengembangkan tenaga nuklir demi kepentingan sumber daya energi maupun senjata nuklir. Di masa yang akan datang peran dan inisiatif Dewan Keamanan PBB ini akan menjadi sangat krusial dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Oleh karenanya, penelitian ini cukup penting bagi mereka yang akan dan telah bergelut dalam dunia Hukum Internasional ataupun Hubungan Internasional, terlebih lagi sejak Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2007-2009. Bagi anda yang berminat untuk mendapatkan penelitian ini bisa mengirimkan permohonan kepada Peneliti melalui email: pm_faiz_kw@yahoo.com atau mengisi pada bagian kolom komentar atau buku tamu yang telah disediakan.

–oOo–

Link for Related Articles: