Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Mahkamah Konstitusi RI

MAHKAMAH KONSTITUSI:
THE GUARDIAN AND THE INTERPRETER OF THE CONSTITUTION
Oleh : Pan Mohamad Faiz Kusumawijaya, S.H.[1]
”Tidak ada yang menghambat anda terhadap perkara yang anda putuskan hari ini kemudian anda tinjau kembali karena terjadi kekeliruan (fahudîta li rusydika), bahwa anda kembali kepada kebenaran. Kebenaran itu terdepan dan tidak dibatalkan oleh apapun. Kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus menerus dalam kebatilan.”
(Khalifah Umar bin Khathab)

A. PENDAHULUAN

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.

Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945[2] menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan yang terakhir terbentuk yaitu Komisi Yudisial (KY)[3]. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar tersedia jalan hukum untuk mengatasi perkara-perkara yang terkait erat dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan politik. Dengan demikian konflik yang terkait dengan kedua hal tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik-kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transparan, dan akuntabel, melainkan dikelola secara objektif dan rasional sehingga sengketa hukum yang diselesaikan secara hukum pula. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi atau The Guardian and The Interpreter of The Constitution.

B. KEWENANGAN

Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merinci sebagai berikut:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;[4]
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;[5]
  • Memutus pembubaran partai politik; dan[6]
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;[7]
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[8]

C. PEMOHON

Dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi, sebenarnya siapa sajakah yang boleh memohon (legal standing)? Ternyata tidak semua orang boleh mengajukan perkara permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi pemohon.[9] Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata[10] maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar.

Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi per­syaratan menurut undang-undang untuk meng­ajukan permohonan perkara konstitusi kepada Mah­kamah Konstitusi. Pemenuhan syarat-syarat tersebut menentukan kedudukan hukum atau legal standing suatu subjek hukum untuk menjadi pemohon yang sah dalam perkara pengujian undang-undang. Per­syaratan legal standing atau kedudukan hukum di­mak­sud mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan da­lam undang-undang, maupun syarat materiil berupa kerugian hak atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang sedang dipersoalkan.

Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi yang boleh mengajukan permohonan untuk berperkara di MK ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, yang bunyinya sebagai berikut:

  1. Perorangan warganegara Indonesia;
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
  3. Badan hukum publik atau privat; atau
  4. Lembaga Negara.

Hal yang perlu diingat bahwa pemohon harus mampu menguraikan dalam permohonannya mengenai hak dan kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan hak dan kewenangan kosntitusional? Seperti telah diuraikan di atas, kepentingan hukum saja tidak cukup untuk menjadi dasar legal standing dalam mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi, tetapi terdapat dua hal yang harus diuraikan dengan jelas. Dua kriteria dimaksud adalah:[11]

  • Kualifikasi pemohon apakah sebagai (i) perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama); (ii) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; (iii) badan hukum publik atau privat, atau (iv) lembaga negara;
  • Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

D. HUKUM ACARA

Perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya memiliki karakter tersendiri dan berbeda dengan perselisihan yang dihadapai sehari-hari oleh peradilan biasa.[12] Keputusan yang diminta oleh pemohon dan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang seorang, tetapi juga orang lain, lembaga negara dan aparatur pemerintah atau masyarakat pada umumnya, terutama sekali dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (Judicial review).[13]

Nuansa public interest yang melekat pada perkara-perkara semacam itu akan menjadi pembeda yang jelas dengan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara yang pada umunya menyangkut kepentingan pribadi dan individu berhadapan dengan individu lain ataupun dengan pemerintah. Ciri inilah yang akan membedakan penerapan hukum acara di Mahkamah Konstitusi dengan hukum acara di pengadilan-pengadilan lainnya.

Oleh karena terjadinya praktek hukum acara yang merujuk pada undang-undang hukum acara yang lain timbul karena kebutuhan yang kadang-kadang dihadapkan kepada Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan yang memberlakukan aturan Hukum Acara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara secara mutatis mutandis dapat diberlakukan dengan menyesuaikan aturan dimaksud dalam praktek hukum acaranya. Hanya saja jika terjadi pertentangan dalam praktek hukum acara pidana dan TUN dengan aturan hukum acara perdata maka secara mutatis mutandis juga aturan hukum acara perdata tidak akan diberlakukan. Meskipun aturan ini tidak dimuay dalam UU Mahakamah Konstitusi, akan tetapi telah diadopsi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), baik sebelum maupun sesudah praktek yang merujuk undang-undang hukum acara lain itu digunakan dalam praktek.

Dari uraian di atas, maka sumber hukum acara Mahkamah Konstitusi dapat dikenali sebagai berikut:[14]

  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
  • Peraturan Mahakamah Konstitusi (PMK);
  • Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI;
  • Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hukum Acara Pidana Indonesia;
  • Pendapat Sarjana (doktrin);
  • Hukum Acara dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Negara lain.

Adapun secara ringkas dan sistematis, prosedur berperkara di Mahkamah Konstitusi dapat penulis simpulkan sebagai berikut:[15]

1. Pengajuan permohonan[16]

  • Ditulis dalam bahas Indonesia;
  • Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya;
  • Diajukan dalam 12 rangkap;
  • Jenis perkara;
  • Sistematika:
    – Identitas dan legal standing Posita
    – Posita Petitum
    – Petitum
  • Disertai bukti pendukung

2. Pendaftaran[17]

  • Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera:
    – Belum lengkap, diberitahukan
    – 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
    – Lengkap
  • Registrasi sesuai dengan perkara.
  • 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
    – Pengujian undang-undang:
    * Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
    * Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.
    – Sengketa kewenangan lembaga negara:
    * Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
    – Pembubaran Partai Politik:
    * Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan.
    – Pendapat DPR:
    * Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden.

3. Penjadwalan Sidang

  • Dalam 14 hari kerja setela registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu).
  • Para pihak diberitahu/dipanggil.
  • Diumumkan kepada masyarakat.

4. Pemeriksaan Pendahuluan

  • Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:
    – Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.
    – Kejelasan materi Permohonan.
  • Memberi nasehat:
    – Kelengkapan syararat-syarat permohonan.
    – Perbaikan materi permohonan.
  • 14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.

5. Pemeriksaan Persidangan

  • Terbuka untuk umum.
  • Memeriksa: permohonan dan alat bukti.
  • Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan.
  • Lembaga negara dapat diminta keterangan Lembaga negara dimaksud dalam jangka waktu tujuh hari wajib memberi keterangan yang diminta.
  • Saksi dan/atau ahli memberi keterangan.
  • Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi luasa dan orang lain.

6. Putusan

  • Diputus paling lambat dalam tenggang waktu:
    – Untuk perkara pembubaran partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi.
    – Untuk perkara perselisihan hasil pemilu:
    * presiden dan/atau wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi.
    * DPR, DPD, dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi.
    * Untuk perkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak registrasi.
  • Sesuai alat bukti, minimal 2 (dua) alat bukti memuat:[18]
    – Fakta.
    – Dasar hukum keputusan
  • Cara mengambil keputusan:
    – Musyawarah mufakat.
    – Setiap hakim menyampaikan pendapat/pertimbangan tertulis.
    – Diambil suara terbanyak bila tak mufakat.
    – Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua menentukan.
  • Ditandatangani hakim dan panitera.
  • Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  • Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7 (tujuh) hari sejak diucapkan.
  • Untuk Putusan perkara:
    – Pengujian undang-undang, disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden, dan MA.
    – Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden.
    – Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
    – Perselisihan hasil pemilu disampaikan kepada Presiden.
    – Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden dan Wakil Presiden.

E. BEBERAPA PERKARA YANG TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH

Pada bulan Agustus 2006 kemarin, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia genap berusia 3 (tiga) tahun.[19] Dalam perjalanannya dalam mengawal konstitusionalitas Indonesia dan membangun budaya sadar berkonstitusi, Mahkamah Konstitusi terus berusaha menjadi lembaga negara yang dekat dengan publik, dekat dengan rakyat, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan rakyat dan negara Indonesia. Dengan sistem peradilan yang bersih dan didukung dengan Teknologi Informasi (TI) yang sangat modern,[20] berbagai perkara yang masuk dalam Kepaniteraan Mahakamah Konstitusi telah berhasil diputuskan dan menjadi jalan keluar dari kebuntuan akan ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Sejak Mahkamah Konsitusi berdiri, penulis mencatat beberapa perkara yang sempat menjadi sorotan di tengah-tengah publik yaitu:

1. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2004, terdiri dari:

  • Perkara PHPU Legislatif, berjumlah 273 perkara yang dikonsolidasikan ke dalam 44 permohonan, diajukan oleh 23 partai politik dan 21 calon anggota DPD.
  • 1 (satu) buah Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, diajukan oleh pasangan calon Presiden Wiranto dan calon Wakil Presiden Salahuddin Wahid.

2. Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).[21]

3. Pekara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (PUU):

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
  • UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  • UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.
  • UU No. 24 Tahun 2004 tentang Kamar Dagang Indonesia (KADIN).
  • UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.
  • UU No. 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota di Irian Jaya.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
  • UU No. 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005.
  • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

E. PENUTUP

Sebagai lembaga negara yang melaksanakan cabang kekuasaan di bidang yudikatif, Mahkamah Konsitutsi telah berdiri di Indonesia sebagai salah satu buah reformasi yang bergulir sejak tahun 1998. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang dan kewajiban yang cukup berat dan strategis, sebagaimana halnya lembaga sejenis di negara-negara lainnya, yakni sangat terkait erat dengan konstitusi. Dengan mengacu kepada hal tersebut, secara teoritis Mahkamah Konstitusi mempunyai dua fungsi, sebagai pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi.

Mahkamah Konstitusi yang dinahkodai oleh sembilan Hakim Konstitusi[24] dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini telah menunaikan tugas-tugas konstitusionalitasnya, dan dengan jubah merahnya para Hakim Konstitusi telah berusaha sedemikian rupa untuk mewujudkan Mahkamah Konsitusi sebagai ”rumah konstitusi” sekaligus penjaga konsitusi (the guardian of the constitution).

Sudah berhasilkah Mahakamah Kosntitusi melaksanakan visinya untuk menciptakan tegaknya kosntitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang mertabat? Memang pada saat ini sesuai dengan usianya yang masih demikian muda, apa yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi masihlah belum terlalu banyak. Bolehlah dikatakan baru beberapa langkah dari ribuan langkah yang akan diayunkan hingga hari-hari esok. Namun langkah-langkah awal ini dipandang merupakan era peletakan dasar-dasar fundamental bagi perwujudan Mahkamah Konsitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya dalam rangka membangun konstitusionalitas Indonesia serta budaya sadar berkonstitusi diberbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. Bukankah pepatah klasik Cina mengatakan, ”perjalanan beribu-ribu mil dimulai dengan satu langkah keyakinan”. ۩

Penulis
(Email: pm_faiz_kw@yahoo.com)

PS : Tulisan ini pernah dimuat dalam The Center of Law Information.

[1] Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2001-2005), Peneliti pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan kini sedang mengambil Postgraduate Program Master of Comparative Law (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi.

[2] UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penyebutan atau penulisan resmi terhadap UUD 1945 yang telah 4 (empat) kali diamandemen. Hal ini digunakan untuk membedakan UUD 1945 yang belum diamandemen (UUD 1945) dengan UUD 1945 yang telah diamandemen (UUD Negara RI Tahun 1945).

[3] Lihat Pasal 24B UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

[4] Untuk lebih jelasnya lihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, serta buku “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang” karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H., yang tidak lama lagi akan segera diterbitkan, dimana penulis merupakan editor dari buku tersebut.

[5] Untuk saat ini referensi tulisan yang berkaitan dengan Lembaga Negara, dapat dilihat pada buku ”Sengketa Lembaga negara” yang telah diterbitkan oleh KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional).

[6] Lebih jelasnya lihat dan pelajari buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H., yang berjudul ”Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Kosntitusi”.

[7] Pemilihan Umum yang dimaksud di sini yaitu hanya terbatas pada pengertian Pemilihan Umum anggota Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, bukan termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi pada saat ini telah berkembang wacana dimana penyelesaian sengketa Pilkada yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung akan dimungkinkan dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, dikarenakan MA ternyata menemukan kesulitan terhadap penanganan perkara Pilkada itu sendiri.

[8] Rumusan terinci dapat merujuk pada Pasal 7B ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945 yang lebih dikenal dengan impeachment. Lihat juga buku ”Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945” karya Hamdan Zoelva, S.H., M.H., yang telah diterbitkan oleh Konstitusi Press belum lama ini.

[9] Semua perkara konstitusi di Mahkamah Konsti­tusi disebut sebagai perkara permohonan, bukan gu­gatan. Alasannya karena hakikat perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi tidaklah bersifat adversarial atau contentious yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara perdata ataupun tata usaha negara. Kepentingan yang sedang digugat dalam perkara peng­ujian undang-undang adalah kepentingan yang luas menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama. Undang-undang yang digugat adalah un­dang-undang yang mengikat umum terhadap sege­nap warga negara. Oleh sebab itu, perkara yang diaju­kan tidak dalam bentuk gugatan, melainkan permo­honan. Dengan demikian, subjek hukum yang mengajukannya disebut sebagai Pemohon.

[10] Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d’interet point d’action, yaitu apabila ada kepentingan hukum diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.

[11] Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 81-82. (Maruarar Siahaan merupakan salah satu dari sembilan hakim konsitusi RI).

[12] Hal ini disebabkan oleh karena adanya sifat kepentingan umum yang tersangkut di dalamnya, meskipun andaikata permohonan hanya diajukan oleh seseorang atau individu tertentu.

[13] Perbedaan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dalam hal Judicial Review yaitu dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar harus dimohonkan kepada Mahakamah Konstitusi, sedangkan pengujian seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.

[14] Untuk sumber-sumber hukum acara yang disebut dalam huruf d, e, dan f merupakan sumber tidak langsung, dimana dapat diterapkan pada Mahkamah Konstitusi RI apabila terdapat kekosongan dalam pengaturan hukum acaranya.

[15] Lihat dalam BAB V Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Hukum Beracara berdasarkan tiap-tiap kewenangan MK.

[16] Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), diajukan paling lambat 2 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

[17] Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi Salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.

[18] Berdasarkan Pasal Pasal 36 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengakui enam jenis alat bukti yang sah yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus setiap perkara konstitusi yang dimohonkan kepadanya. Keenam alat bukti itu adalah: 1. Surat atau tulisan; 2. Keterangan saksi; 3. Keterangan ahli; 4. Keterangan para pihak; 5. Petunjuk; dan 6. Alat bukti lain berupa informasi yang diucap­kan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

[19] Pendirian Mahkamah Konstitusi dimulai semenjak adanya pengucapan sumpah jabatan 9 (sembilan) hakim konsitutsi di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2003.

[20] Mahkamah Kosntitusi pada saat ini bertempat di Jalan Merdeka Barat No. 7 Jakarta, dimana pada masa awal pembentukan pernah bertempat di Plaza Centris di Jalan HR Rasuna Said, Kav. B-5 Kuningan, Jakarta Selatan. Dan direncanakan pada tahun 2006 Mahkamah Konsitusi akan menempati gedung barunya (dalam proses pembangunan) yang sangat megah dan berarsitektur nilai tinggi pada Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta. Akan tetapi pemenuhan IT System pada lingkungan Mahkamah Konstitusi tidak pernah luput dan bahkan semakin membaik, dimana pada lingkungan kerja MK setiap pegawainya dilengkapi dengan komputer yang mempunyai akses internet 24 hours, LAN, Intercom, dan ruang persidangan yang mengikuti standar International, serta official website Mahkamah Konstitusi yang berdomain pada www.mahkamahkonstitusi.go.id. yang selalu up to date bagi masyarakat yang ingin mencari setiap putusan, risalah ataupun berita-berita yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

[21] Perkara SKLN ini diajukan oleh lembaga negara DPD yang isinya menyangkut dua lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yaitu DPD dengan Presiden terkait dengan pengangkatan Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2004-2009, dimana pada intinya DPD meminta MK memutus bahwa pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009 tidak dilakukan dengan adanya pertimbangan dari DPD, padahal UUD 1945 mengatur mekanisme sebagaimana disebutkan. Dalam waktu 8 (delapan) hari dan hanya dalam tiga kali sidang, perkara tersebut telah diselesaikan dengan amar permohonan pemphon ditolak.

[22] Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, yaitu (1) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua); (2) Prof. Dr. Mohamad Laica Marzuki, S.H. (Wakil Ketua); (3) Soedarsono. S.H.; (4) I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.; (5) Prof. H. Ahmad Syarifudin Natabaya, S.H., LL.M., (6) Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., MS.; (7) Letjen TNI (Purn) H. Achmad Roestandi, S.H.; (8) Dr. Harjono, S.H., MCL.; (9) Maruarar Siahaan, S.H.

Lok Adalat di India

PERLUKAH LOK ADALAT DITERAPKAN DI INDONESIA
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H.
[1]

Lok Adalat adalah sebuah pengadilan rakyat yang cukup istimewa, di mana ketika beberapa sengketa tertentu ditemukan memiliki prosedur beracara di pengadilan yang cukup menyulitkan, maka diupayakanlah untuk memecahkan sengketa tersebut dengan jalan mengarahkan adanya pembahasan secara langsung di antara pihak yang berperkara. Keistimewaan dari pengadilan ini adalah bahwa pengadilan tersebut mempunyai kerjasama dengan para relawan, para pekerja, maupun pelibatan dari mahasiswa hukum. Setelah mempelajari kasusnya, mereka mencoba untuk mengurangi terjadinya perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang berperkara. Lok Adalat mencoba untuk menyelesaikan perselisihan secara sederhana, dengan kata lain diperolehnya suatu konsekuensi melalui saling pengertian yang timbal-balik dan adanya kerjasama dari para pihak yang berperkara.

Untuk memberikan perhatian pada persidangan Lok Adalat, pemerintah mengumumkan tanggal, tempat, waktu, dan nama Hakim yang akan menangani perkara. Begitu pula bagi para pihak yang juga mengumumkan apa yang akan diambil dan diputuskan kemudian. Berbagai pemberitahuan juga diberitakan secara luas melalui publikasi dan pemuatan pada Koran, dengan cara pengumuman secara publik dan menempelkan pada papan pengumuman di pengadilan, sehingga masyarakat akan mengetahui mengenai suatu peristiwa tertentu.

Peran Penting dari Lok Adalat

Sistem dari Lok Adalat adalah sebuah kesuksesan dari demokrasi dan juga merupakan sebuah metode terbaru dan murah yang mampu menyediakan keadilan hingga di depan rumah kita sekalipun. Hakimlah yang akan mendatangi tempat kita untuk menyiramkan sebuah kebagiaan. Gagasan dari Lok Adalat adalah sebuah gagasan mengenai persetujuan dan hal tersebut adalah sebuah filosofi di mana dapat menghasilkan kesimbangan dan kepentingan dari semangat filosofi “Menerima dan Memberi”. Sejauh ini, perkara-perkara demikian tidak meningkat dan tidak terkait dengan kekhawatiran dari Negara Bagian. Justru hasil yang diperoleh sangat menggembirakan, sebagaimana telah dipraktikkan di Delhi, New Delhi, Jaipur, Jodhpur, dan Udaipur serta di beberapa bagian dari Uttarpradesh. Mereka semua telah membuktikan peranannya dan memperoleh keberhasilan. Dalam satu Lok Adalat, sekitar 8.000 perkara dilaporkan telah berhasil diselesaikan. Bahkan berdasarkan laporan dari Lok Adalat wilayah Devakottai pada tanggal 30 Juli 2006, sejumlah 3.57 kasus dapat diselsaikannya dalam hanya satu hari penuh. Masyarakat merasakan sesuatu yang cukup melegakan dan menenangkan. Jika mereka tidak memperoleh keputusan yang mereka sukai, mereka tidak akan mengeluh kepada Lok Adalat, sebab sistem yang diterapkan adalah bebas dari prasangka, pengaruh, dan balas dendam.

Kewenangan dari Lok Adalat

Tidaklah mudah untuk merumuskan dan membatasi kewenangan dari Lok Adalat. Sebab, oleh karena itulah sebenarnya mereka dapat dengan mudah bergerak melalui cara-cara tertentu. Berdasarkan perkara-perkara yang ada, dapat dikatakan bahwa kategori kasus-kasus berikut paling mendekati fungsi daripada Lok Adalat secara efektif, produktif, dan menguntungkan, yaitu:

  1. Tuan rumah atau Penguni yang berselisih mengenai pelaksanaan uang sewa dan pengosongan bagunan.
  2. Perbuatan yang melukai perasaan orang lain.
  3. Kecelakan lalu lintas.
  4. Penambahan dari biaya sewa.
  5. Perkara yang berkaitan dengan perkawinan, termasuk perkara-perkara mengenai hak milik yang diberikan ketika saat perkawinan, hutang, kesejahteraan, peerwalian, pengawasan terhadap anak, dan perceraian.

Penutup

Kita harus ingat bahwa Lok Adalat bukanlah pengganti dari pengadilan yang telah ada. Jika dianggap tepat, dengan penuh pertimbangan dan penuh bijaksana, Lok Adalat dapat saja dijadikan perpanjangtanganan dari institusi peradilan yang telah ada. Oleh karena itulah, sudah seharusnya pelayanan kepada para pencari keadilan dapat diciptakan dengan sistem yang sangat cepat dan menghemat banyak biaya maupun waktu. Di samping itu, jika proses akumulasi dari tumpukan perkara menjadikan suatu kemunduran dan terdapat juga beban kerja yang sedikit, maka kinerja kualitatiflah yang harusnya ditingkatkan. Sebab, kini hampir sekitar 1.8 juta perkara dari seluruh India masih saja menumpuk dan belum diputuskan. Begitu pula dengan di Indonesia, walaupun besarannya masih hitungan ribuan, tetapi tetap saja menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Perlukah Indonesia mengadopsi sistem Lok Adalat seperti ini. Jika iya, berikut saran yang dapat saya sampaikan demi memaksimalkan fungsi dan kinerja dari Lok Adalat itu sendiri, yaitu:

  1. Lok Adalat seharusnya diberikan kewenangan penuh untuk fungsi perdamaian dan mendamaikan.
  2. Biaya persidangan harus sangat murah dan penyelesaian perkara haruslah cepat dengan biaya beracara yang sangat minimum.
  3. Hakim harus membuat pokok-pokok ketentuan dari Lok Adalat.
  4. Pimpinan dan pegawai lainnya dari Lok Adalat haruslah orang yang mempunyai kualifikasi di bidang hukum dan mengerti proses hukum.
  5. Hakim harus menyelesaikan perkara dengan cepat dan ringkas dan tidak hanya disandarkan pada saksi mata.
  6. Prosedur harus sangat sederhana dan mudah, dan harus pula ada formalitas minimum dalam penanganan suatu perkara. ۩

Penulis
Email: pm_faiz_kw@yahoo.com
Site: http://www.faizlawjournal.blogspot.com/

[1] Penulis adalah Mahasiswa Postgraduate Program M.C.L. (Master of Comparative Law) pada Faculty of Law, University of Delhi dan Peneliti pada Mahkamah Konstitusi RI.

Pengadilan Tinggi di India

PENGADILAN TINGGI DAN
PENGADILAN TINGKAT RENDAH DI INDIA
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H.
[1]

A. PENGADILAN TINGGI

Penunjukan Ketua Pengadilan Tinggi Sementara
Berdasarkan Pasal 223, jika posisi dari Ketua Pengadilan Tinggi dari setiap Pengadilan Tinggi Negara bagian mengalami kekosongan atau karena alasan tertentu tidak dapat menjalankan kewajiban tugas-tugasnya, maka Presiden mempunyai wewenang untuk menunjuk salah satu hakim dari pengadilan tersebut sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sementara.

Penunjukan Hakim-Hakim Tambahan dan Hakim-Hakim Sementara
Berdasarkan Pasal 224 ayat (1), jika pada satu waktu karena beberapa alasan tertentu fungsi dari Pengadilan Tinggi meningkat dan Presiden menilai perlunya penambahan jumlah Hakim sementara waktu guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, maka Presiden dapat mengangkat orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai “Hakim Tambahan” untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam keadaan tersebut, berdasarkan Pasal 224 ayat (2) selama terjadi kekosongan dari beberapa Hakim, Presiden dapat menunjuk hakim sementara.

Pemindahan Hakim-Hakim ke Negara Bagian Lainnya
Berdasarkan Pasal 222, Presiden atas hasil konsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi, dapat memindahkan seorang Hakim dari satu Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Tinggi lainnya. Para Hakim Anggota dari Mahkamah Agung telah memberikan keputusan dalam satu perkara yang diputus pada tanggal 30 Desember 1981, yang menyatakan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam rangka pemberlakukan pemindahan hakim dari satu Negara bagian ke Negara bagian lainnya adalah sah. Dalam ketentuan ini tidaklah perlu satu keputusan lagi, sebab hal tersebut telah jelas dinyatakan bahwa memindahkan hakim-hakim hanya dapat dilakukan karena adanya “Kepentingan Publik” dan bukan dalam rangka menghukum mereka. Untuk tujuan tersebut, sangat penting untuk melakukan konsultasi yang efektif terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan dari suatu Negara Bagian.

Kualifikasi
Pasal 217 ayat (2) telah menentukan beberapa kualifikasi untuk menjadi Hakim-Hakim dari Pengadilan Tinggi.

  1. Bertugas di Pengadilan tersebut tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
  2. Telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus sebagai pengacara pada Pengadilan Tinggi manapun.
  3. Berkewarganegaraan India.

Masa Jabatan
Para Hakim Pengadilan Tinggi dapat menjabat di pengadilan tersebut sampai dengan umur 62 tahun. Di samping itu, terdapat juga beberapa alasan seorang Hakim Tinggi dapat dibebastugaskan dari Pengadilannya yaitu:

  • Jika ia dipromosikan atau dipindahkan ke Mahkamah Agung;
  • Jika dikarenakan perilaku tidak baik atau ketidakcakapan, setelah diputuskan oleh Parlemen dalam satu Rapat Tunggal dengan sebuah hasil berdasarkan suara mayoritas dari keseluruhan anggota yaitu lebih dari duapertiga dari anggota saat itu dan pengambilan suara di setiap kamar Parlemen secara terpisah.

Gaji dan sebagainya
Terdapat ketentuan penyeragaman gaji yang sama untuk seluruh Hakim Tinggi di India. Berdasarkan hasil amandemen terakhir, Ketua Hakim dan para Hakim Pengadilan Tinggi diberikan gaji sebesar Rs. 26.000 (Rp. 5.400.000,-) dengan tambahan tunjangan lainnya dan pembebasan biaya sewa rumah dinas.

B. PENGADILAN TINGKAT RENDAH

1. Pengadilan Pidana

Pengadilan tertinggi dalam satu wilayah yaitu Pengadilan Distrik. Pengadilan tersebut memperbolehkan untuk memeriksa kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun warga negara sebagaimana halnya perkara pidana. Perlu digarisbawahi bahwa Pengadilan Distrik adalah satu, yaitu pengadilan yang sama serta pihak-pihak yang sama dengan kapasitas baik sebagai warga negara maupun pelaku tindak pidana. Ketika seorang Hakim memeriksa perkara yang menyangkut kedudukan warga negara, ia akan disebut sebagai Hakim Distrik, dan ketika ia memeriksa perkara pidana maka ia akan disebut sebagai Hakim Pengadilan. Pengadilan tersebut mencoba memeriksa perkara-perkara dengan bantuan juri atau pihak lain yang dinilai mempunyai kapasitas untuk membantu. Pengadilan tersebut juga mempunyai kompetensi untuk memberikan hukuman atau sanksi berdasarkan undang-undang.

Disesuaikan dengan pekerjaan yang berlebih, Hakim-hakim Distrik dibantu oleh satu atau lebih Hakim Pengadilan Tambahan. Mereka diangkat oleh Gubernur Negara bagian berdasarkan hasil konsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengangkatan terhadap posisi tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, orang-orang yang diangkat dalam posisi tersebut bukanlah orang yang berasal dari pegawai pemerintah, namun seseorang yang telah bekerja secara terus-menerus sebagai pengacara atau advokat selama 7 (tujuh) tahun. Mereka diangkat oleh Gubernur dengan hasil konsultasi terlebih dahulu. Kedua, orang yang diangkat berasal dari pegawai pemerintah dari semacam Komisi yang menangani pelayanan yudisial. Pegawai pemerintah dimaksud termasuk “Munsiffs” yang telah memperoleh promosi secara bertahap guna diangkat oleh Gubernur sesuai dengan kemampuannya pada posisi itu. Pengadilan Distrik adalah pengadilan tertinggi pada setiap distrik.

Hakim Distrik memperoleh perkara yang telah naik banding dari pengadilan tingkat bawahnya. Mereka dapat memeriksa perkara banding tersebut berdasarkan penilaian atas tindak pidana yang serius seperti pembunuhan, dan pengadilan tersebut dapat memberikan hukuman terhadap pelaku kesalahan untuk diberikan hukuman hingga mati, tetapi hukuman seperti itu tersebut harus terlebih dahulu ditegaskan kepada Pengadilan Tinggi.

Pengadilan tindak pidana terendah pada suatu distrik adalah Pengadilan Tingkat Tiga. Hakim Pengadilan ini memeriksa perkara ringan seperti perkara pemukulan, pertengkaran, dan sebagainya. Mereka dapat memberikan hukuman penahanan hingga satu bulan dan denda maksimum yang tidak terlalu besar. Kemudian, terdapat Pengadilan Tingkat Dua, di mana pengadilan tersebut dapat memeriksa berbagai perkara yang tergolong perkara yang bersifat cukup serius. Pengadilan Tingkat Dua dapat memberikan hukuman 6 (enam) bulan tahanan atau dapat juga mengenakan denda sebesar Rs. 500 sebagai batas maksimum. Kedua pengadilan tersebut hanyalah mempunyai kewenangan dasar, seperti misalnya mereka tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa suatu perkara yang banding.

Di atas Pengadilan Tingkat Tiga dan Dua, terdapat Pengadilan Tingkat Satu di mana mempunyai kewenangan memeriksa perkara banding di samping juga kewenangan dasar lainnya. Pengadilan ini memeriksa perkara yang bersifat serius dan juga perkara banding dari Pengadilan Tingkat Dua dan Tiga. Pengadilan Tingkat Satu dapat memberikan hukuman dengan menggunakan kewenangan dasarnya dalam suatu perkara yang meliputi penjatuhan hukuman tahanan selama lebih dari 2 (dua) tahun dan denda hingga Rs. 1000. Naik banding dari pengadilan ini dapat ditujukan kepada Pengadilan Distrik untuk melawan keputusan Pengadilan tingkat Pertama.

2. Pengadilan Perdata

Pengadilan Perdata tertinggi pada suatu distrik adalah Pengadilan Distrik. Hakim yang sama dapat memeriksa perkara perdata dan pidana. Ketika hahim tersebut memeriksa perkara pidana, maka ia disebut sebagai Hakim Pengadilan. Tetapi, ketika ia memeriksa perkara perdata, maka ia disebut sebagai Hakim Distrik. Terdapat banyak pengadilan dengan hakim-hakim yang dapat menggantikannya. Di Uttar Pradesh, salah satu negara bagian di India, seorang hakim pengganti dikenal dengan sebutan Hakim Perdata. Hakim Pengganti dapat dipisahkan menjadi beberapa kedudukan. Mereka diperbolehkan untuk memeriksa perkara yang berkisar sebesar Rs. 5.000. Mereka memiliki kewenangan dasar dan juga dapat memeriksa perkara banding Pengadilan “Munsiff”. Terdapat pula Hakim Perdata senior untuk membantu Hakim Distrik yang memiliki kewenangan umum dari seorang Hakim Distrik itu sendiri. Munsiff memiliki kuasa untuk memeriksa perkara yang melibatkan sejumlah uang sebesar Rs. 2.000.

Di samping Pengadilan Munsiff, juga terdapat sebuah persyaratan dari perkara kecil terhadap kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara yang melibatkan sejumlah uang sebesar Rs. 1.000. Tidak dapat diajukan banding terhadap keputusan dari Pengadilan tersebut, oleh karena itu hanyalah seseorang yang sangat berpengalaman yang dapat ditunjuk sebagai Hakim dalam pengadilan tersebut.

Hakim Distrik di mana memeriksa perkara banding untuk melawan keputusan dari Hakim Pengganti, memiliki kewenangan dasar sebagaimana mestinya. Ia sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap terhadap kasus-kasus perwalian, ketidakmampuan pembayaran hutang, dan perceraian. Di samping itu, mereka juga mengurusi manajemen pengambilan sumpah, pelantikan dan pengangkatan perwalian dari orang-orang yang belum dewasa dan orang gila. ۩

Penulis
Email: pm_faiz_kw@yahoo.com
Site: http://www.faizlawjournal.blogspot.com/

[1] Penulis adalah Mahasiswa Postgraduate Program M.C.L. (Master of Comparative Law) pada Faculty of Law, University of Delhi dan Peneliti pada Mahkamah Konstitusi RI.

Program Master of Comparative Law (M.C.L.)

PERATURAN PENERIMAAN BAGI
PROGRAM M.C.L (MASTER COMPARATIVE LAW)
DI UNIVERSITY OF DELHI, NEW DELHI

Program ini hanya diperuntukkan bagi Mahasiswa Asing dengan gelar Master Hukum khusus Mahasiswa Asing (M.C.L.). Secara keseluruhan, setiap tahunnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) mahasiswa akan diterima dalam program ini dan maksimum hanya 2 (dua) orang dari satu negara yang sama dapat diterima pada program ini. Penerimaan akan didasarkan pada mutu calon mahasiswa yang mendaftar dan prosesnya akan ditutup bersamaan dengan penerimaan program LL.M.[1]

Seorang mahasiswa asing, di mana telah memperoleh gelar Bachelor of Laws atau gelar hukum yang setara dengannya dari negara lain di luar India[2] dengan nilai tidak kurang dari 50% (limapuluh persen), yang telah memperoleh hak untuk berpraktik hukum di negaranya masing-masing dapat diterima pada Program Master of Laws yang lebih dikenal dengan sebutan Master of Comparative Law. Mahasiswa yang diterima dalam Program M.C.L. akan diwajibkan untuk mengambil mata kuliah sebagaimana diperuntukkan bagi Program LL.M. – 2 Tahun[3] pada Semester I, II, III, dan IV, termasuk disertasi[4] dan seluruh ketentuan lainnya seperti persyaratan kehadiran, kelulusan, dan sebagainya, secara mutatis mutandis disamakan dengan Program LL.M – 2 Tahun, kecuali Dekan dengan kewenangan diskresinya memberikan izin bagi seorang mahasiswa untuk menyerahkan tugas makalah penelitian sebagai pengganti dari ujian tertulis pada salah satu atau lebih dari mata kuliah yang ditawarkan kepadanya. Keputusan dari hal tersebut harus diambil dan diumumkan dalam jangka waktu satu bulan dari permulaan setiap semester. Mahasiswa yang bersangkutan diharuskan menyerahkan hasil makalah penelitiannya kepada Pengawas Ujian melalui Dekan sebelum batas akhir semester, yaitu pada 15 Desember atau 30 April, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon mahasiswa yang akan mendaftar pada Program M.C.L harus menyertakan beberapa dokumen bersamaan dengan pengisian formulir pendaftaran, yaitu:

  1. Sertifikat nilai ujian LL.B (Bachelor of Laws) pada tahun I, II, dan III (atau tahun studi keseluruhan) dalam bentuk asli dan fotokopi yang telah disahkan yang menunjukkan besaran persentase dari nilai atau peringkat yang diraih.[5]
  2. Ijazah dengan gelar LL.B (Bachelor of Laws) atau Sertifikat LL.B yang bersifat sementara dari Universitas yang membuktikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah melewati Ujian Akhir guna memperoleh Ijazah dengan gelar LL.B.

Semenjak standar pengajaran dan ujian pada Program M.C.L. adalah bahasa Inggris, maka tidak ada seorang pun yang akan diterima pada program ini terkecuali calon mahasiswa yang bersangkutan dapat menunjukan bahwa dirinya ahli dalam berbahasa Inggris. Calon mahasiswa pada Program M.C.L akan sangat diuntungkan apabila sebelumnya ia memperoleh pendidikan di bidang hukum pada program Sarjana Strata-1 (S-1) atau pada masa Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan sistem pengajaran yang berbahasa Inggris.

Seorang mahasiswa asing dengan ‘gelar hukum khusus mahasiswa asing’ (M.C.L.) dapat saja diberikan gelar LL.M. apabila ia dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diharuskan untuk memperoleh gelar tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, akan tetapi mahasiswa yang bersangkutan tidak perlu memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian masuk sebagaimana pada program LL.M untuk tujuan pendaftarannya.

PERSYARATAN UMUR

Seorang kandidat calon mahasiswa yang tidak memenuhi umur 22 tahun sebelum 1 Oktober pada proses pendaftaran di tahun yang sedang berjalan, tidak akan diterima untuk Program M.C.L. Tahun Pertama.

PROSES PENDAFTARAAN

Mahasiswa asing yang mendaftar untuk Program M.C.L. harus mengajukan permohonannya melalui Foreign Student Advisor, Faculty of Management Studies, University of Delhi, Delhi-110007. Permohonan untuk pendaftaran tidak akan dipertimbangkan kecuali permohonan yang sama telah diterima oleh Convenor of Admission Committee paling lambat 22 Juli 2006 (khusus tahun ajaran 2006/2007).

PEMBIAYAAN

Kandidat yang terpilih dalam proses penerimaan diharuskan untuk membayar biaya pendaftaran sebesar US$ 200 di luar biaya-biaya lainnya sebagaimana dikenakan bagi mahasiswa Program LLM-2 Tahun.[6]

PEMBAYARAN BIAYA

  1. Biaya-biaya dan iuran lainnya sebagaimana dicantumkan di bawah harus dibayarkan oleh calon mahasiswa yang terpilih dari proses pendaftaran sesuai dengan tanggal dan cara-cara yang telah ditentukan oleh Admission Committee, Faculty of Law. Jika seorang kandidat calon mahasiswa gagal untuk membayar biaya-biaya sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka penyeleksian calon mahasiswa yang bersangkutan dalam proses pendaftaran akan secara otomatis dibatalkan dan kekosongan yang diakibatkan oleh hal tersebut akan diisi oleh kandidat calon mahasiswa lainnnya berdasarkan mutu dan kualitas. Perpanjangan masa pembayaran untuk pembiayaan dapat dilakukan dengan cara permohonan tertulis dari mahasiswa yang bersangkutan yang diajukan kepada Convenor, Admission Committee dengan perihal mengenai ketersediaan tempat.
  2. Jika terdapat mahasiswa yang ingin menghentikan masa studinya setelah menyelesaikan proses penerimaan untuk Program LL.M Tahun Pertama atau M.C.L. Tahun Pertama, ia harus memberitahukan segera secara tertulis kepada Dekan Fakultas Hukum untuk penghapusan namanya dari daftar penerimaan, jika tidak, maka ia akan diminta untuk tetep memenuhi persyaratan pembayaran iuran hingga tanggal di mana namanya telah dihapuskan dari daftar mahasiswa oleh pegawai Dekanat Fakultas Hukum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Pan Mohamad Faiz, Mahasiswa Program M.C.L. pada Faculty of Law, Delhi University melalui telp: +919818547489 atau e-mail: pm_faiz_kw@yahoo.com / faiz@mahkamahkonstitusi.go.id. ۩

New Delhi, September 2006

Pan Mohamad Faiz, S.H.
(http://www.faizlawjournal.blogspot.com/)

[1] Program LL.M pada Delhi University hanya diperuntukkan bagi mereka yang berkewarganegaraan India atau mahasiswa yang telah memperoleh gelar S-1 Ilmu Hukum dari salah satu universitas di India.

[2] Untuk calon mahasiswa yang berasal dari Indonesia, gelar setara yang dimaksud adalah gelar Sarjana Hukum (S.H.).

[3] Program LL.M di Delhi University dibedakan menjadi 2 (dua) macam. Pertama, Program LL.M-2 Tahun yaitu bagi mereka yang tidak bekerja pada bidang apapun dan dibuktikan dengan membuat surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan. Kedua, Program LL.M-3 Tahun yaitu bagi mereka yang tengah atau terlibat dalam suatu pekerjaan pada bidang apapun.

[4] Penyebutan Disertasi umumnya di luar negeri sama artinya dengan penyebutan Thesis di Indonesia yaitu tugas akhir dalam pembuatan penelitian ilmiah (research paper).

[5] Umumnya pemberian nilai di setiap Universitas di India menggunakan persentasi dan tingkatan divisi. Walaupun berbeda cara penilainnya dengan di Indonesia, namun yang dimaksudkan di sini adalah nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan sebutan GPA.

[6] Kurs rata-rata Rs. 1.00 sama dengan Rp. 200,00 dan kurs rata-rata US$ 1 sama dengan Rs. 45.00.