Legitimasi Rujukan Hukum Asing dalam Putusan MK

LEGITIMASI RUJUKAN HUKUM ASING DALAM PUTUSAN MK

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 83 – Edisi Januari 2014 (Hal 62-65)

Image

Dalam suatu kuliah umum di Australia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa untuk memahami Konstitusi Indonesia, para Hakim Konstitusi juga merujuk  pada sumber hukum dari negara-negara lain. Sumber hukum asing tersebut termasuk instrumen internasional dan praktik ketatanegaraan di negara lain. Alasannya, sebagian besar negara memiliki ide-ide bersama yang serupa di dalam pembentukan dan pelaksanaan nilai-nilai konstitusi.

Pernyataan inilah yang kemudian memicu seorang peneliti hukum bernama Diane Zhang dari Australia untuk melakukan studi dan evaluasi terhadap seberapa jauh penggunaan sumber hukum asing dalam putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang tertuang di dalam Minor Thesis pada Department of Law, University of Melbourne dengan judul, “The Use and Misuse of Foreign Materials by the Indonesian Constitutional Court: A Study of Constitutional Court Decision 2003-2008”.

Zhang berupaya untuk menjawab sedikitnya tiga pertanyaan mendasar, yaitu:  Pertama, apakah penggunaan sumber hukum asing dalam ajudikasi konstitusi oleh MK memiliki legitimasi dan taat pada prinsip-prinsip demokrasi? Kedua, apakah MK memiliki pengetahuan yang cukup dalam konteks dan latar belakang penggunaan hukum asing yang akan ditransplasikan ke dalam sistem hukum Indonesia? Ketiga, apakah selektivitas MK dalam penggunaan hukum asing hanya digunakan ketika memperkuat posisi sebuah putusan dan berupaya menghindari hukum asing apabila dapat memperlemah putusannya?

Continue reading

Kolom “Khazanah” di Majalah Konstitusi

KOLOM KHAZANAH DI MAJALAH KONSTITUSI 

Image

Mulai Januari 2014, saya akan menulis secara reguler dalam rubrik “Khazanah” di Majalah Konstitusi. Istilah khazanah sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai harta benda, kekayaan, perbendaharaan, atau tempat menyimpan harta benda. Sesuai dengan maknanya, rubrik Khazanah Konstitusi akan menjadi tempat menyemai kekayaan intelektual dan perbendaharan perspektif konstitusi yang berasal dari hasil penelitian ataupun kajian ilmiah yang dilakukan oleh para akademisi dan peneliti di luar negeri.

Rubrik yang akan dimuat satu bulan sekali ini juga dimaksudkan untuk mengetahui variasi pandangan akademis yang berkembang di luar Indonesia dalam menganalisa keberadaan Mahkamah Konstitusi ataupun pelaksanaan sistem Konstitusi di Indonesia. Hingga saat ini, harta intelektual tersebut belum optimal dipergunakan sebagai bahan referensi atau perbandingan kajian. Akibatnya, bermacam kajian kian terserak sebatas di dalam perpustakaan dan dunia maya. Tulisan di dalam rubrik Khazanah ini juga dapat digunakan sebagai materi literature review bagi para mahasiswa, peneliti, ataupun para praktisi hukum konstitusi sebagai bahan referensi akademis ataupun studi lanjutan.

Continue reading