KODE ETIK MANTAN HAKIM KONSTITUSI, PERLUKAH?
Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Mahkamah Konstitusi
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 136, Juni 2018, hlm. 67-68 – Download)
Sejak dibentuk pada 2003 hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki enam belas mantan hakim konstitusi. Dengan ketentuan saat ini, tiga di antaranya masih memiliki peluang dipilih kembali untuk periode yang kedua. Aktivitas yang kini ditekuni oleh keenam belas mantan hakim konstitusi tersebut sangatlah beragam.
Sebagian besarnya masih terbilang sangat aktif. Mulai dari keterlibatannya dalam kegiatan akademis di kampus, organisasi kemasyarakatan, hingga menduduki jabatan-jabatan strategis di lembaga negara lainnya. Terdapat juga mantan hakim konstitusi yang terjun dalam arena politik, terlibat aktif dalam berbagai diskusi publik atas isu-isu nasional yang kontroversial, atau memberikan ceramah dan kuliah umum di berbagai forum publik.