Negarawan dari Pulau Dewata

Cover Buku Negarawan

NEGARAWAN DARI PULAU DEWATA:

Bunga Rampai Tulisan Kolega dan Sahabat I D.G. Palguna

Negarawan Paripurna. Gelar yang layak disematkan kepada I D.G. Palguna. Bukan semata karena menyandang amanah sebagai Hakim Konstitusi untuk dua periode, 2003-2008 dan 2-15-2020, namun juga karena dedikasi, integritas, dan keteladanan beliau.

Berbagai pandangan dan kisah dari mereka yang berinteraksi langsung setiap harinya dengan Hakim Palguna, baik pada saat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi maupun dalam menjalani kehidupan sehari-hari, menjadi kesaksian atas wujud pengabdian Hakim Palguna. Implementasi atas jiwa yang terbentuk dari lingkungan religius dan berseni budaya di Pulau Dewata telah terpancarkan dalam tiap langkahnya.

Buku ini sangat menarik dibaca untuk memahami pribadi Sang Negarawan I D.G. Palguna, menelusuri jejak kiprah dan pemikirannya selama menjadi Hakim Konstitusi, juga sisi lain beliau yang jarang diketahui publik. Kisah dan kesaksian dalam buku ini sungguh sarat akan inspirasi.

Continue reading

Kode Etik Mantan Hakim Konstitusi, Perlukah?

KODE ETIK MANTAN HAKIM KONSTITUSI, PERLUKAH?

Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 136, Juni 2018, hlm. 67-68 – Download)

Foto Page 1Sejak dibentuk pada 2003 hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki enam belas mantan hakim konstitusi. Dengan ketentuan saat ini, tiga di antaranya masih memiliki peluang dipilih kembali untuk periode yang kedua. Aktivitas yang kini ditekuni oleh keenam belas mantan hakim konstitusi tersebut sangatlah beragam.

Sebagian besarnya masih terbilang sangat aktif. Mulai dari keterlibatannya dalam kegiatan akademis di kampus, organisasi kemasyarakatan, hingga menduduki jabatan-jabatan strategis di lembaga negara lainnya. Terdapat juga mantan hakim konstitusi yang terjun dalam arena politik, terlibat aktif dalam berbagai diskusi publik atas isu-isu nasional yang kontroversial, atau memberikan ceramah dan kuliah umum di berbagai forum publik.

Continue reading

Mencari Sang Negarawati

MENCARI SANG NEGARAWATI

Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 135, Mei 2018, hlm. 71-72 – Download)

Mencari Sang Negarawati (1)Pada 13 Agustus 2018 mendatang, hakim konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Maria Farida Indrati, akan paripurna menyelesaikan masa baktinya. Maria yang sebelumnya dipilih melalui jalur eksekutif tak lagi dapat diperpanjang masa jabatannya. Sebab, UU MK membatasi seorang hakim konstitusi hanya dapat diperpanjang masa jabatannya satu kali. Sedangkan, Maria saat ini tengah menyelesaikan masa jabatannya untuk periode yang kedua (2013-2018).

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti Maria. Langkah pembentukan pansel ini perlu diapresiasi, karena setidaknya sebagai salah satu upaya untuk memenuhi prinsip pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi yang menurut UU MK harus bersifat transparan dan partisipatif (Pasal 19) serta objektif dan akuntabel (Pasal 20).

Menurut UUD 1945 dan UU MK, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Selain itu, seorang calon hakim konstitusi harus berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, serta mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun.

Continue reading