Pragmatisme Putusan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi

PRAGMATISME PUTUSAN PEMILUKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI 

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 84 – Edisi Februari 2014 (Hal 74-77)

Majalah Konstitusi Februari 2014Penyelesaian sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi belakangan ini kerap menjadi tema hangat dalam berbagai penelitian di Indonesia. Mulai dari hukum acara pemeriksaannya yang khusus, perkembangan variasi dan model putusan, hingga implikasi putusan Pemilukada, telah menjadi isu sentral dalam kajian ketatanegaraan kontemporer. Perihal Pemilukada rupanya tidak saja menarik bagi para akademisi Indonesia, namun juga para pemerhati hukum dari negara lain.

Salah satu dari sekian banyak peneliti hukum berkewarganegaraan asing (Indonesianist) yang menaruh perhatiannya secara khusus terhadap MK  adalah Simon Butt, Associate Professor dari Sydney Law School, Australia. Belum lama ini, Simon merampungkan hasil penelitiannya terkait putusan sengketa Pemilukada di MK. Hasil penelitiannya tersebut diuraikan ke dalam 3 (tiga) bagian.

Pertama, penelitiannya diawali dengan menggali asal usul dan perkembangan yurisprudensi MK dalam sengketa Pemilukada. Dalam bagian ini, Simon mengulas mulai dari sengketa Pemilu Kepala Daerah di Depok, peralihan kewenangan dari MA ke MK, hingga analisa terhadap Putusan MK di dalam kasus Pemilukada Jawa Timur. Kedua, penelitian ini menguraikan prinsip-prinsip yang berkembang dan digunakan dalam penanganan sengketa Pemilukada dengan basis ‘terstruktur, sistematis, dan masif’. Ketiga, analisa kritis dilakukan terhadap pembuatan putusan Pemilukada di berbagai perkara dengan fokus pada formula dan aplikasi uji pembuktiannya.

Continue reading