Penafsiran MK terhadap Pasal-Pasal Konstitusi Ekonomi

PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PASAL-PASAL KONSTITUSI EKONOMI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 94, Edisi Desember 2014 (Hal 62-67)

Majalah_91_Majalah Desember 2014_Page_01Salah satu Pasal yang sangat penting di dalam UUD 1945 adalah Pasal 33 yang memuat ketentuan mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal ini menjadi landasan konstitusi yang utama terkait bagaimana perekonomian Indonesia seharusnya diatur dan dikelola serta sejauhmana negara berperan dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan kekayaan alamnya. Penafsiran kata “menguasai” dalam Pasal ini memang sangat krusial dalam hal pembentukan kebijakan ekonomi pemerintah sehingga selalu menjadi materi perdebatan yang signifikan sejak masa kemerdekaan. Apakah kata “menguasai” tersebut berarti negara harus mengelola dan menangani secara langsung atau cukup sebatas membuat peraturannya saja?

Ruang perdebatan terhadap Pasal 33 UUD 1945 kembali menghangat pasca didirikannya Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai undang-undang yang terkait erat dengan perekonomian nasional diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya. Bagaimana MK menafsirkan Pasal 33 dalam konteks sistem perekonomian Indonesia saat ini yang mulai mengurangi monopoli penguasaan dari Pemerintah dan menambah investasi privat di berbagai sektor penting? Simon Butt dan Tim Linsdey, pakar hukum Indonesia dari Australia, mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan analisa beberapa Putusan MK dalam tulisannya yang berjudul “Economic Reform When The Constitution Matters: Indonesia’s Constitutional Court and Article 33” yang dimuat dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies (2008). Dalam tulisannya, Simon dan Tim juga menganalisa masalah yang timbul dari adanya intervensi pengadilan (judicial intervention) di dalam penyusunan kebijakan ekonomi. Selain itu, dipaparkan juga strategi Pemerintah dalam menyiasati pelaksanaan Putusan-Putusan MK di ranah ekonomi. Artikel ini akan menguraikan analisa dari Simon dan Tim terkait penafsiran MK terhadap Pasal-Pasal Konstitusi Ekonomi.

Continue reading