UUD 1945 dan Hukuman Mati

TAFSIR MAHKAMAH KONSTITUSI:
HUKUMAN MATI TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945


Tafsir UUD 1945 oleh Mahkamah Konstusi terkait dengan konstitusionalitas “Hukuman Mati” yang telah ditunggu lama akhirnya tiba juga. Berikut merupakan kutipan berita resmi yang diturunkan oleh Mahkamah dari ruang persidangan sesaat setelah palu Majelis diketukkan sebagai tanda diputusnya perkara dengan sifat final dan binding.

Ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU Narkotika, sepanjang mengenai ancaman pidana mati, tidak bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan permohonan pengujian UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan para Pemohon perkara 2/PUU-V/2007 (Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukumaran, Andrew Chan) dan Pemohon perkara 3/PUU-V/2007 (Scott Anthony Rush), Selasa (30/10) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon yang sebagian merupakan warga negara asing yang telah dipidana mati tersebut merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan adanya ancaman pidana mati dalam UU Narkotika.

Continue reading

Indonesian Youth Pledge

CONTEMPORARY YOUTH MOVEMENT AND ITS CHALLENGES
by
Pan Mohamad Faiz (New Delhi) and
Haghia Sophia Lubis (Boston)

On October 28, 1928, Indonesian youth nationalists from all over the country proclaimed a historic Youth Pledge, known as “Sumpah Pemuda”, for a unity of homeland, nation and language. This pledge helped Indonesia’s unification in Indonesia’s struggle for Independence. Ever since then, the Youth Pledge has been the quintessential symbol marking youth’s role and involvement in a nation building and development.

As a youth, and as an Indonesian, one could not help but to question whether any development has occur within the youth’s movement in the past 79 years. In evaluating this situation, we shall first analyze the challenges faced by each youth movement. This analysis is needed because the characteristic of a youth’s movement is largely intertwined with the challenges faced by such movement. Hence a comparative analysis on the characterization of the youth’s movement and its challenges before and after 1928 has to be employed.

Youth’s movement before the year of 1928 faces the challenge of colonialism and the repression of any freedom, particularly for any freedom of expression and right to education. This challenge is not only faced by Indonesian youth movement, but almost any other movement in any colonized territory. Specifically in Indonesia, the youth movement is characterized with segregation. This character is due to nature of multicultural Indonesia which is comprised more than 300 ethic groups and 200 different languages that stretch across 1,919,440 km². Along with this nature is the divide et impera’s politic employed by the Dutch colonialism.

Continue reading

Sumpah Pemuda

MEMBANGUN KEPEMIMPINAN PEMUDA LUAR NEGERI
Pan Mohamad Faiz *

Sebagai aktor sosial perubahan, pemuda bukan saja menyandang status sebagai pemimpin masa depan, tetapi juga sebagai tulang punggung bangsa dalam mengisi pembangunan. Hal ini sejalan dengan tema peringatan Hari Pemuda Internasional 2007 yaitu ”Youth Participation for Development”.

Pada tahun 1928, para pemuda Indonesia dari beragam latar belakang suku, agama dan bahasa membulatkan tekad demi menggalang persatuan bangsa guna berjuang melawan penindasan kaum kolonialis. Sejak saat itu pula, setiap tanggal 28 Oktober kita memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Manifesto yang tertanam sejak 79 tahun yang lalu ini telah berulang kali memberikan andil besar terhadap arah dan semangat pergerakan pemuda dalam menyelamatkan Indonesia dari jurang kehancuran. Oleh sebab itu, goresan sejarah Indonesia tidak akan pernah luput dari lembaran sejarah kepemudaanya (Benedict Anderson, 1990). Continue reading

India yang (Sengaja) Dilupakan?

MENANTI KEPALA PERWAKILAN YANG TAK KUNJUNG TIBA
Oleh: Pan Mohamad Faiz, New Delhi (India)*

Pentingnya kehadiran Perwakilan RI di seluruh dunia merupakan suatu keniscayaan. Selain sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Indonesia di luar negeri, Perwakilan RI juga dapat menjadi ujung tombak kerjasama antarnegara di berbagai bidang, mulai dari kerjasama perdagangan, politik, pendidikan, hingga sosial budaya.

Namun apa yang akan terjadi bilamana suatu Perwakilan RI tidak mempunyai Kepala Perwakilan (Duta Besar) yang memiliki fungsi penting sebagai pengambil kebijakan strategis di negara yang bersangkutan. Ibarat perahu layar tanpa nahkoda, tentunya berbagai kebijakan penting yang seharusnya dapat diambil seakan kehilangan arah dan tak menentu.Kondisi inilah yang terjadi dalam institusi Perwakilan RI untuk India untuk saat ini. Sudah setahun lebih Perwakilan RI di New Delhi tidak memiliki ”Kepala Keluarga”. Padahal, posisi ini penting sekali untuk menjaga hubungan bilateral dan kerjasama kedua belah pihak. Terjadinya kekosongan posisi Duta Besar RI untuk India yang cukup lama tersebut telah menyebabkan kerugian materil maupun imaterial. Berbagai kegiatan multi-internasional yang seharusnya dapat kita pelihara dan tingkatkan, mulai dari kedatangan Wakil Presiden RI hingga berbagai penandatanganan kerjasama antara Indonesia-India, tidak ada satupun yang dihadiri oleh sang Duta Besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya keprihatinan cukup mendalam dari segenap warga negara Indonesia di India, khususnya mereka yang kini sedang menempuh pendidikan di seluruh penjuru negeri India.

Memang benar saat ini kita mempunyai Kuasa Ad Interim (KUAI) sebagai pemangku jabatan sementara selama posisi Duta Besar belum diangkat. Namun yang perlu diingat di sini adalah bahwa kita sedang ”bermain” dengan negara sekaliber India. Dengan berbagai keunggulannya saat ini, India telah menjadi pemain global di berbagai sektor kehidupan dengan penguasaan teknik diplomasi tingkat tinggi. Hal ini terbukti dengan ”membanjirnya” kunjungan kenegaraan Kepala Pemerintahan maupun kerjasama dari negara-negara Super Power, seperti Amerika, Rusia, Cina, Perancis dan Jepang dalam satu tahun belakangan ini.

Continue reading