Relevansi Doktrin Negative Legislator

RELEVANSI DOKTRIN NEGATIVE LEGISLATOR

Oleh: Pan Mohamad Faiz

* Artikel dimuat dalam Kolom Opini Majalah Konstitusi No. 108 Februari 2016, hlm. 6-7 (Download)

Cover-page-001Dalam praktik ketatanegaraan pasca reformasi Konstitusi, kita sering mendengar istilah negative legislator. Istilah tersebut kali pertama diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State (1945: 268-9). Sebagai penggagas Mahkamah Konstitusi modern pertama di dunia, Kelsen merujuk doktrin tersebut untuk membedakan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dengan Parlemen di Austria.

Menurutnya, pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk memiliki kewenangan sebagai negative legislator. Artinya, Mahkamah Konstitusi hanya dapat membatalkan undang-undang dan tidak dapat mengambil kewenangan Parlemen dalam membuat undang-undang atau peraturan. Sebaliknya, Parlemen disebutnya sebagai positive legislator karena memiliki kewenangan aktif untuk membuat undang-undang.

Doktrin ini kemudian berkembang dan terus-menerus digunakan sebagai salah satu teori pendukung dalam konteks pemisahan kekuasaan negara di Indonesia, khususnya antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, kewenangan MK ditafsirkan hanya terbatas membatalkan undang-undang, dan tidak untuk membuat undang-undang atau ketentuan lain. Benarkan doktrin negative legislator dalam sistem ketetanegaraan di Indonesia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh Kelsen?

Continue reading

Pelajar, Politik, dan Pemilu 2014

PELAJAR, POLITIK, DAN PEMILU 2014

Oleh: Pan Mohamad Faiz

* Dimuat pada OZIP Magazine (Australia) untuk Edisi Pemilu April 2014

OZIPTahun 2014 di Indonesia dianggap oleh sebagian besar kalangan sebagai “Tahun Politik”. Di tahun ini akan digelar hajatan politik terbesar setiap lima tahunan, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu), baik untuk memilih anggota legislatif ataupun presiden.

Dalam konteks ini, pelajar Indonesia, khususnya yang berada di luar negeri, perlu melihat Pemilu sebagi proses pematangan, pergantian, ataupun regenerasi kepemimpinan. Sebab, berbagai macam kebijakan yang memengaruhi kepentingan masyarakat, baik secara langsung ataupun tidak langsung, akan ditentukan oleh mereka yang nantinya terpilih. Mulai dari sektor pendidikan, pangan,pertambangan, kelautan, hingga penegakan hukum akan sangat dipengaruhi oleh keputusan strategis yang akan mereka buat selama menjabat kelak.

Pelajar Indonesia di luar negeri yang jumlahnya terbilang tidak sedikit, jangan sampai melewatkan momentum perbaikan bangsa ini dengan bersikap acuh atau tidak peduli. Mungkin sering timbul pertanyaan, apa pengaruhnya bagi satu orang pelajar untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu? Bagi saya, satu suara itu adalah wujud dari upaya dan harapan. Upaya terkecil yang bisa kita sumbangkan untuk menggapai harapan yang akan menentukan ke mana arah bangsa Indonesia ini mau dibangun.

Continue reading

News: Engaging young Indonesian voters in Australia

Efforts are being made to engage thousands of young Indonesians living in Australia in upcoming elections.
By Samantha Yap

Source: World News Radio

ImageIndonesian overseas voting committees around the world are gearing up for the 2014 Indonesian legislative and presidential elections set to begin next month.

The legislative elections for parliamentary candidates will be held on the ninth of April and the presidential elections will follow three months later.

There are two-million registered overseas voters in total, and thousands are in Australia – many of them as students.

Samantha Yap finds out how they will be engaging in the elections.

Continue reading

Konstitusionalitas Pemilu 2014 (Opini Koran SINDO)

KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2014 

* Dimuat pada OPINI Koran SINDO – Senin, 3 Februari 2014 

MEMASUKI tahun 2014 hingar-bingar politik mulai terasa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum (pemilu) serentak menjadi bahan perdebatan.

MK mengeluarkan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi dalam salah satu amarnya, MK juga memutuskan bahwa hal tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan seterusnya.

Apabila diperbandingkan, dua amar tersebut terlihat bertentangan. Pertanyaannya kini, akankah Pemilu 2014 yang tidak dilaksanakan serentak menjadi inkonstitusional? Sebab telah ada putusan MK yang mencabut ketentuan UU tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu.

Continue reading