Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil Melalui Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang

MEMPERKUAT PRINSIP PEMILU YANG TERATUR, BEBAS, DAN ADIL MELALUI PENGUJIAN KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG

* Artikel diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 3, September 2017, hlm. 672-700.

CoverAbstrak: Artikel ini membahas peran Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, khususnya prinsip Pemilu yang teratur, bebas, dan adil (regular, free and fair elections). Analisis dilakukan terhadap putusan-putusan monumental (landmark decisions) dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Penelitian ini didasarkan pada metodologi kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Artikel ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah turut membentuk politik hukum terkait dengan sistem Pemilu di Indonesia dan berbagai aturan pelaksanaannya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat prinsip Pemilu yang teratur, bebas, dan adil dengan cara melindungi hak pilih warga negara, menjamin persamaan hak warga negara untuk dipilih, menentukan persamaan syarat partai politik sebagai peserta Pemilu, menyelamatkan suara pemilih, menyempurnakan prosedur pemilihan dalam Pemilu, dan menjaga independensi penyelenggara Pemilu.

Kata Kunci: Demokrasi, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum, Pengujian Undang-Undang

Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini.

Continue reading