Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Legitimasi Rujukan Hukum Asing dalam Putusan MK

LEGITIMASI RUJUKAN HUKUM ASING DALAM PUTUSAN MK

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 83 – Edisi Januari 2014 (Hal 62-65)

Image

Dalam suatu kuliah umum di Australia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa untuk memahami Konstitusi Indonesia, para Hakim Konstitusi juga merujuk  pada sumber hukum dari negara-negara lain. Sumber hukum asing tersebut termasuk instrumen internasional dan praktik ketatanegaraan di negara lain. Alasannya, sebagian besar negara memiliki ide-ide bersama yang serupa di dalam pembentukan dan pelaksanaan nilai-nilai konstitusi.

Pernyataan inilah yang kemudian memicu seorang peneliti hukum bernama Diane Zhang dari Australia untuk melakukan studi dan evaluasi terhadap seberapa jauh penggunaan sumber hukum asing dalam putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang tertuang di dalam Minor Thesis pada Department of Law, University of Melbourne dengan judul, “The Use and Misuse of Foreign Materials by the Indonesian Constitutional Court: A Study of Constitutional Court Decision 2003-2008”.

Zhang berupaya untuk menjawab sedikitnya tiga pertanyaan mendasar, yaitu:  Pertama, apakah penggunaan sumber hukum asing dalam ajudikasi konstitusi oleh MK memiliki legitimasi dan taat pada prinsip-prinsip demokrasi? Kedua, apakah MK memiliki pengetahuan yang cukup dalam konteks dan latar belakang penggunaan hukum asing yang akan ditransplasikan ke dalam sistem hukum Indonesia? Ketiga, apakah selektivitas MK dalam penggunaan hukum asing hanya digunakan ketika memperkuat posisi sebuah putusan dan berupaya menghindari hukum asing apabila dapat memperlemah putusannya?

Continue reading

Kolom “Khazanah” di Majalah Konstitusi

KOLOM KHAZANAH DI MAJALAH KONSTITUSI 

Image

Mulai Januari 2014, saya akan menulis secara reguler dalam rubrik “Khazanah” di Majalah Konstitusi. Istilah khazanah sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai harta benda, kekayaan, perbendaharaan, atau tempat menyimpan harta benda. Sesuai dengan maknanya, rubrik Khazanah Konstitusi akan menjadi tempat menyemai kekayaan intelektual dan perbendaharan perspektif konstitusi yang berasal dari hasil penelitian ataupun kajian ilmiah yang dilakukan oleh para akademisi dan peneliti di luar negeri.

Rubrik yang akan dimuat satu bulan sekali ini juga dimaksudkan untuk mengetahui variasi pandangan akademis yang berkembang di luar Indonesia dalam menganalisa keberadaan Mahkamah Konstitusi ataupun pelaksanaan sistem Konstitusi di Indonesia. Hingga saat ini, harta intelektual tersebut belum optimal dipergunakan sebagai bahan referensi atau perbandingan kajian. Akibatnya, bermacam kajian kian terserak sebatas di dalam perpustakaan dan dunia maya. Tulisan di dalam rubrik Khazanah ini juga dapat digunakan sebagai materi literature review bagi para mahasiswa, peneliti, ataupun para praktisi hukum konstitusi sebagai bahan referensi akademis ataupun studi lanjutan.

Continue reading

Konstitusionalitas Pemilu 2014 (Opini Koran SINDO)

KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2014 

* Dimuat pada OPINI Koran SINDO – Senin, 3 Februari 2014 

MEMASUKI tahun 2014 hingar-bingar politik mulai terasa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum (pemilu) serentak menjadi bahan perdebatan.

MK mengeluarkan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi dalam salah satu amarnya, MK juga memutuskan bahwa hal tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan seterusnya.

Apabila diperbandingkan, dua amar tersebut terlihat bertentangan. Pertanyaannya kini, akankah Pemilu 2014 yang tidak dilaksanakan serentak menjadi inkonstitusional? Sebab telah ada putusan MK yang mencabut ketentuan UU tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu.

Continue reading

MK: Mahkamah (akan) Kiamat?

ImageBerita mengenai ditangkapnya AM (Ketua MK), CN (Anggota DPR/MUI), dan HB (Bupati) oleh KPK benar-benar mengagetkan kita semua. Korupsi seakan menunjukan sifat aslinya yang bersifat sistemik hingga kemudian muncul istilah “Trias Corruptica”. Mereka yang rindu perbaikan hukum sudah sewajarnya ikut marah, kesal, sedih, dan berduka, sebab MK selama ini diharapkan menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan.

Tak kalah kecewa dan murkanya adalah mereka yang saya kenal telah berjuang keras membangun institusi MK sepuluh tahun terakhir ini. Mulai dari para mantan Ketua dan Hakim Konstitusi, para pegawai yang saya tahu betul telah ikut membanting tulang demi menjaga marwah konstitusi, serta friends of the court seperti para dosen, NGOs, pers, dan civil society yang setia turut memberikan kontribusinya.

Saya coba hubungi dan bicara dari hati ke hati dengan sebagian dari mereka yang pernah dan sedang terlibat di dalam MK. Tak bisa ditutupi, rasa kecewa dan adanya degradasi moral terpancar dari wajah, suara, dan tata bahasa mereka.

Continue reading