Pendekatan MK terhadap Konstitusionalitas Hukuman Mati

PENDEKATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 96, Edisi Februari 2015, hal 64-67 (Download)

Majalah_93_Edisi Februari 2015 _Page_01Pembahasan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini kembali marak didiskusikan. Pasalnya, di awal masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia kembali mengeksekusi terpidana mati, baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Pada 2007 silam, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menjatuhkan putusan terkait konstitusionalitas hukuman mati dalam perkara Pengujian Undang-Undang Narkotika dengan menyatakan jenis hukuman tersebut adalah konstitusional. Putusan MK itu disambut baik oleh sebagian besar penggiat anti-narkotika. Namun, bagi para penggiat hak asasi manusia, putusan tersebut dinilai konservatif.

Berbagai analisa pro dan kontra terhadap Putusan tersebut juga tersebar di berbagai tulisan. Salah satu analisa akademis terhadap Putusan MK terkait hukuman mati ditulis oleh Natalie Zerial di dalam Australian International Law Journal yang berjudul “Decision No. 2-3/PUU-VI/2007 [2007] (Indonesian Constitutional Court”. Saat membuat tulisan tersebut, Natalie merupakan mahasiswi di Harvard Law School dan saat ini sebagai Barrister di Australia.

Natalie tertarik untuk mengkaji Putusan MK Indonesia karena secara tidak langsung Putusan-Putusan MK juga memiliki signifikansi terhadap Australia. Misalnya, Putusan MK terkait konstitusionalitas penjatuhan hukuman bagi para pelaku “Bali Bombings” (2004) yang mengakibatkan 88 warga negara Australia meninggal dunia; dan Putusan MK terkait konstitusionalitas hukuman mati yang di antaranya diajukan oleh tiga orang berkewarganegaraan Australia yang terlibat dalam “Bali Nine”, yaitu Scott Rush, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.

Continue reading

News: Jelang Eksekusi Mati, Situasi WNI di Australia Masih Aman

Hanna Azarya Samosir, CNN Indonesia – Senin, 16/02/2015 12:12 WIB

Bali9 Jakarta, CNN Indonesia — Menyusul ditolaknya grasi dua warga Australia yang dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba di Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Australia, mengimbau para WNI di Australia untuk waspada. Meskipun pemberitaan dan situasi menjadi tegang, namun menurut mahasiswa Indonesia, Pan Mohamad Faiz, kondisi di Australia masih kondusif.

“Intensitas pemberitaan di berbagai media cetak ataupun televisi terkait rencana eksekusi mati dua warga Australia yg terlibat Bali Nine memang meningkat akhir-akhir ini, tapi keadaan dan kehidupan sosial masyarakat antara masyarakat Indonesia dan Australia sejauh ini masih baik dan kondusif,” kata Faiz, kandidat PhD Hukum Tata Negara di University of Queensland, kepada CNN Indonesia pada Senin (16/2).

Mantan Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia ini mengakui ada beberapa demonstrasi warga di beberapa kota besar, namun skalanya tidak masif dan tidak mengganggu keamanan publik.

Continue reading