PENDEKATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI
* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 96, Edisi Februari 2015, hal 64-67 (Download)
Pembahasan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini kembali marak didiskusikan. Pasalnya, di awal masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia kembali mengeksekusi terpidana mati, baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Pada 2007 silam, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menjatuhkan putusan terkait konstitusionalitas hukuman mati dalam perkara Pengujian Undang-Undang Narkotika dengan menyatakan jenis hukuman tersebut adalah konstitusional. Putusan MK itu disambut baik oleh sebagian besar penggiat anti-narkotika. Namun, bagi para penggiat hak asasi manusia, putusan tersebut dinilai konservatif.
Berbagai analisa pro dan kontra terhadap Putusan tersebut juga tersebar di berbagai tulisan. Salah satu analisa akademis terhadap Putusan MK terkait hukuman mati ditulis oleh Natalie Zerial di dalam Australian International Law Journal yang berjudul “Decision No. 2-3/PUU-VI/2007 [2007] (Indonesian Constitutional Court”. Saat membuat tulisan tersebut, Natalie merupakan mahasiswi di Harvard Law School dan saat ini sebagai Barrister di Australia.
Natalie tertarik untuk mengkaji Putusan MK Indonesia karena secara tidak langsung Putusan-Putusan MK juga memiliki signifikansi terhadap Australia. Misalnya, Putusan MK terkait konstitusionalitas penjatuhan hukuman bagi para pelaku “Bali Bombings” (2004) yang mengakibatkan 88 warga negara Australia meninggal dunia; dan Putusan MK terkait konstitusionalitas hukuman mati yang di antaranya diajukan oleh tiga orang berkewarganegaraan Australia yang terlibat dalam “Bali Nine”, yaitu Scott Rush, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.