DISSENTING OPINIONS:
PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI PALGUNA
Perbedaan pendapat hakim konstitusi saat memutus perkara terkadang tak terhindarkan. Tak sedikit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijatuhkan berdasarkan suara terbanyak. Artinya, ada satu hakim konstitusi atau lebih tidak setuju atau berbeda pendapat dengan mayoritas hakim. Putusan pendapat hakim konstitusi yang berbeda harus dimuat dalam putusan MK sesuai bunyi Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 yang telah diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Ada kalanya, seorang hakim konstitusi berbeda pendapat bukan pada seluruh substansi putusan perkara tertentu, melainkan hanya alasan atau pertimbangan hukum tertentu hingga sampai pada amar putusan. Selain itu, ada seorang hakim konstitusi setuju dengan amar putusan yang menjadi mayoritas pendapat hakim. Namun, hakim yang bersangkutan memiliki alasan/pertimbangan hukum berbeda baik seluruhnya maupun sebagian untuk tiba pada amar putusan. Perbedaan pendapat ini disebut concurring opinion.