News: WNI di Australia Tolak Calon Kapolri yang Bermasalah Hukum

Sumber: Detik News – Senin, 2 Februari 2015

PolriJakarta – Masalah calon Kapolri turut menjadi perhatian para pelajar dan masyarakat Indonesia di Queensland, Australia. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR untuk mencabut pemilihan Komjen Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri karena hal itu berpolemik hingga ke KPK-Polri.

Selain itu, mereka juga memberikan dukungan untuk penguatan KPK sebagai ujung tombak lembaga pemberantasan korupsi dan menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK. Komunitas WNI yang menamakan dirinya Komunitas Peduli Demokrasi dan Anti Korupsi (Koperasi) di Queensland ini juga mendukung KPK dan Polri yang bebas dari intervensi kepentingan politik.

Mereka kemudian mengambil sikap tersebut setelah digelarnya diskusi terbuka dengan tema ‘Polemik KPK-Polri: Quo Vadis Pemberantasan Korupsi?’ oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia di University of Queensland.

“Kisruh yang terjadi sekarang ini berawal dari pencalonan Kapolri oleh Presiden yang di tengah prosesnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ironisnya, permasalahan menjadi semakin pelik ketika DPR menyetujui pencalonan tersebut dengan dalih mekanisme prosedural pencalonan,” kata kandidat Doktor Hukum Tata Negara dari University of Queensland yang juga mantan Ketua Umum PPI Australia, Pan Mohammad Faiz melalui surat elektronik, Minggu (1/2/2015).

Continue reading

Kontroversi Pilkada Tidak Langsung

KONTROVERSI PILKADA TIDAK LANGSUNG

Oleh: Pan Mohamad Faiz *

PilkadaDi penghujung akhir masa jabatannya, DPR bersama Presiden membuat kesepakatan bersama yang menyentak publik luas. Berdasarkan kewenangannya, Presiden SBY akhirnya mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang mengakibatkan terjadinya perubahan mekanisme Pilkada secara langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD. Syahdan, kontroversi menyeruak di berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat umum.

Atas desakan dan kritik yang begitu masif terhadap keputusan tersebut, Presiden SBY akhirnya mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2015 yang pada intinya mencabut UU Pilkada yang baru disahkannya sendiri sekaligus mengembalikan mekanisme Pilkada menjadi secara langsung.

Akan tetapi, walaupun daya ikat Perpu berlaku seketika itu juga, namun sifat keberlakuannya hanyalah sementara. Artinya, Perpu masih harus melewati proses persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya di awal tahun 2014. Dalam sidang nanti, DPR akan memutuskan apakah Perpu akan diterima dan disahkan menjadi UU atau ditolak. Dengan demikian, kemungkinan untuk mengubah mekanisme Pilkada menjadi melalui DPRD lagi sebenarnya masih terbuka luas.

Continue reading