Pasang Surut Kekuatan MK

PASANG SURUT KEKUATAN MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 101, Edisi Juli 2015, hal 70-74 (Download)

Khazanah - Majalah Konstitusi edisi Juli 2015_Page_1Kehadiran Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang terlahir dari rahim reformasi telah menarik perhatian banyak kalangan akademisi. Perannya yang dinilai strategis sebagai salah satu pemain kunci di dalam politik nasional menjadi daya tarik sendiri untuk dikaji. Satu dekade sejak pendiriannya, MK dipimpin oleh empat Ketua MK yang berbeda. Di setiap masa kepemimpinan yang berbeda tersebut, MK mengalami pasang surut kekuatan di tengah sistem ketatanegaraan Indonesia. Adanya fluktuasi kekuatan MK sebagai veto player ini menjadi isu menarik yang diangkat oleh Theunis Roux dan Fritz Siregar dalam tulisannya berjudul “Trajectories of Curial Power: The Rise, Fall and Partial Rehabilitation of the Indonesian Constitutional Court” yang dimuat dalam Melbourne University Asian Law Journal (2015).

Tulisan tersebut berangkat dari hipotesa bahwa MK Indonesia memiliki kekuatan yang besar pada masa awal pendiriannya. Akan tetapi, kekuatan tersebut mulai melemah yang ditandai dari adanya upaya lembaga legislatif untuk memangkas kewenangan MK pada 2011 dan mundurnya Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 menyusul peristiwa penangkapannya akibat kasus korupsi. Theunis dan Fritz melakukan evaluasi atas klaim tersebut dengan mengembangkan kerangka konseptual untuk menilai performa dan fenomena Mahkamah Konstitusi yang kuat di awal pendiriannya, namun melemah setelahnya. Untuk menguji konsep tersebut, Theunis dan Fritz selanjutnya menganalisa berbagai peristiwa terkini yang terjadi pada MK Indonesia.

Continue reading