MK dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia

MK DAN KONSOLIDASI DEMOKRASI DI INDONESIA

*Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 86 – Edisi April 2014 (Hal 70-73)

Dalam banyak literatur, pembentukan Mahkamah Konstitusi dipercayai dapat membantu keberlangsungan proses transisi dari rezim otoriter menuju rezim demokrasi konstitusional. MK di negara-negara Eropa Timur menjadi studi kasus yang paling banyak diulas para akademisi internasional, di antaranya oleh Sólyom (2003), Sadurski (2005), Biagi (2012), dan Scotti (2012). Untuk negara-negara Asia, tidak termasuk Indonesia, Tom Ginsburg juga menguraikannya dalam bukunya yang cukup popular, yaitu “Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases” (2003).

Namun demikian, tidak banyak penulis, yang menjadikan Indonesia sebagai studi kasusnya dalam konteks pembentukan MK dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi. Kajian pertama mengenai hal ini ditulis oleh Marcus Mietzner, Associate Professor dari Australian National University (ANU) yang memiliki ketertarikan penelitian terhadap partai politik dan demokrasi di Indonesia. Dalam tulisannya Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia: The Role of the Constitutional Court yang dimuat dalam Journal of East Asian Studies (2010), Mietzner memasukan elemen keberadaan dan peran MK sebagai salah satu faktor signifikan yang ikut berkontribusi di dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya terhadap resolusi konflik politik dan konsolidasi demokrasi.

Continue reading

Pragmatisme Putusan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi

PRAGMATISME PUTUSAN PEMILUKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI 

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 84 – Edisi Februari 2014 (Hal 74-77)

Majalah Konstitusi Februari 2014Penyelesaian sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi belakangan ini kerap menjadi tema hangat dalam berbagai penelitian di Indonesia. Mulai dari hukum acara pemeriksaannya yang khusus, perkembangan variasi dan model putusan, hingga implikasi putusan Pemilukada, telah menjadi isu sentral dalam kajian ketatanegaraan kontemporer. Perihal Pemilukada rupanya tidak saja menarik bagi para akademisi Indonesia, namun juga para pemerhati hukum dari negara lain.

Salah satu dari sekian banyak peneliti hukum berkewarganegaraan asing (Indonesianist) yang menaruh perhatiannya secara khusus terhadap MK  adalah Simon Butt, Associate Professor dari Sydney Law School, Australia. Belum lama ini, Simon merampungkan hasil penelitiannya terkait putusan sengketa Pemilukada di MK. Hasil penelitiannya tersebut diuraikan ke dalam 3 (tiga) bagian.

Pertama, penelitiannya diawali dengan menggali asal usul dan perkembangan yurisprudensi MK dalam sengketa Pemilukada. Dalam bagian ini, Simon mengulas mulai dari sengketa Pemilu Kepala Daerah di Depok, peralihan kewenangan dari MA ke MK, hingga analisa terhadap Putusan MK di dalam kasus Pemilukada Jawa Timur. Kedua, penelitian ini menguraikan prinsip-prinsip yang berkembang dan digunakan dalam penanganan sengketa Pemilukada dengan basis ‘terstruktur, sistematis, dan masif’. Ketiga, analisa kritis dilakukan terhadap pembuatan putusan Pemilukada di berbagai perkara dengan fokus pada formula dan aplikasi uji pembuktiannya.

Continue reading

Legitimasi Rujukan Hukum Asing dalam Putusan MK

LEGITIMASI RUJUKAN HUKUM ASING DALAM PUTUSAN MK

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 83 – Edisi Januari 2014 (Hal 62-65)

Image

Dalam suatu kuliah umum di Australia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa untuk memahami Konstitusi Indonesia, para Hakim Konstitusi juga merujuk  pada sumber hukum dari negara-negara lain. Sumber hukum asing tersebut termasuk instrumen internasional dan praktik ketatanegaraan di negara lain. Alasannya, sebagian besar negara memiliki ide-ide bersama yang serupa di dalam pembentukan dan pelaksanaan nilai-nilai konstitusi.

Pernyataan inilah yang kemudian memicu seorang peneliti hukum bernama Diane Zhang dari Australia untuk melakukan studi dan evaluasi terhadap seberapa jauh penggunaan sumber hukum asing dalam putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang tertuang di dalam Minor Thesis pada Department of Law, University of Melbourne dengan judul, “The Use and Misuse of Foreign Materials by the Indonesian Constitutional Court: A Study of Constitutional Court Decision 2003-2008”.

Zhang berupaya untuk menjawab sedikitnya tiga pertanyaan mendasar, yaitu:  Pertama, apakah penggunaan sumber hukum asing dalam ajudikasi konstitusi oleh MK memiliki legitimasi dan taat pada prinsip-prinsip demokrasi? Kedua, apakah MK memiliki pengetahuan yang cukup dalam konteks dan latar belakang penggunaan hukum asing yang akan ditransplasikan ke dalam sistem hukum Indonesia? Ketiga, apakah selektivitas MK dalam penggunaan hukum asing hanya digunakan ketika memperkuat posisi sebuah putusan dan berupaya menghindari hukum asing apabila dapat memperlemah putusannya?

Continue reading