Kolom “Khazanah” di Majalah Konstitusi

KOLOM KHAZANAH DI MAJALAH KONSTITUSI 

Image

Mulai Januari 2014, saya akan menulis secara reguler dalam rubrik “Khazanah” di Majalah Konstitusi. Istilah khazanah sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai harta benda, kekayaan, perbendaharaan, atau tempat menyimpan harta benda. Sesuai dengan maknanya, rubrik Khazanah Konstitusi akan menjadi tempat menyemai kekayaan intelektual dan perbendaharan perspektif konstitusi yang berasal dari hasil penelitian ataupun kajian ilmiah yang dilakukan oleh para akademisi dan peneliti di luar negeri.

Rubrik yang akan dimuat satu bulan sekali ini juga dimaksudkan untuk mengetahui variasi pandangan akademis yang berkembang di luar Indonesia dalam menganalisa keberadaan Mahkamah Konstitusi ataupun pelaksanaan sistem Konstitusi di Indonesia. Hingga saat ini, harta intelektual tersebut belum optimal dipergunakan sebagai bahan referensi atau perbandingan kajian. Akibatnya, bermacam kajian kian terserak sebatas di dalam perpustakaan dan dunia maya. Tulisan di dalam rubrik Khazanah ini juga dapat digunakan sebagai materi literature review bagi para mahasiswa, peneliti, ataupun para praktisi hukum konstitusi sebagai bahan referensi akademis ataupun studi lanjutan.

Continue reading

Konstitusionalitas Pemilu 2014 (Opini Koran SINDO)

KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2014 

* Dimuat pada OPINI Koran SINDO – Senin, 3 Februari 2014 

MEMASUKI tahun 2014 hingar-bingar politik mulai terasa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum (pemilu) serentak menjadi bahan perdebatan.

MK mengeluarkan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi dalam salah satu amarnya, MK juga memutuskan bahwa hal tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan seterusnya.

Apabila diperbandingkan, dua amar tersebut terlihat bertentangan. Pertanyaannya kini, akankah Pemilu 2014 yang tidak dilaksanakan serentak menjadi inkonstitusional? Sebab telah ada putusan MK yang mencabut ketentuan UU tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu.

Continue reading