Khitah Pemberi Keterangan di MK

KHITAH PEMBERI KETERANGAN DI MK

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 145, Maret 2019, hlm. 79-80– Download)

Majalah_152_1. Edisi Maret 2019- JPEG_Page_2Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam perkara pengujian undang-undang, memiliki karakter yang berbeda dengan proses persidangan di pengadilan lain. Pertama, perkara pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang di MK tidak bersifat adversarial atau contentious. Artinya, perkara pengujian undang-undang pada prinsipnya tidak terkait dengan kepentingan yang saling bertabrakan antara satu dengan lainnya.

Hal ini berbeda dengan perkara-perkara di pengadilan perdata atau tata usaha negara. Objek yang disengketakan dalam pengadilan tersebut sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan dua pihak yang saling bertentangan, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Oleh karenanya, perkara pengujian undang-undang yang diajukan ke MK tidak disebut sebagai gugatan, namun permohonan. Sehingga, pihak yang mengajukan permohonan pun disebut sebagai pemohon, bukan penggugat. Continue reading