Pengadilan dan Pandemi Corona

PENGADILAN DAN PANDEMI CORONA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 157, Maret 2020, hlm. 74-75 – Download)

Penyebaran virus corona (COVID-19) yang terjadi sejak awal 2020 telah menimbulkan kekhawatiran secara global. World Health Organization (WHO) bahkan menetapkan virus corona ini sebagai pandemi yang didefinisikan sebagai “the worldwide spread of a new disease“. Hingga tulisan ini dibuat, setidaknya telah terdapat 558.458 orang yang positif terpapar virus corona dengan jumlah kematian sebanyak 25.262 orang yang berasal dari 199 negara di seluruh dunia.

Permasalahannya, belum ditemukan vaksin yang dapat digunakan untuk mencegah penularan virus tersebut. Sedangkan, obat yang dapat menyembuhkan pasien yang telah terinfeksi virus corona juga masih berada dalam tahap penelitian dan uji coba klinis. Karenanya, himbauan untuk menjaga higenitas personal dan physical distancing selalu disampaikan secara terus-menerus, baik oleh pemerintah maupun para pakar kesehatan.

Continue reading