Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Judicial Restraint vs Judicial Activism

JUDICIAL RESTRAINT vs JUDICIAL ACTIVISM

Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom Opini MAJALAH KONSTITUSI No. 130, Desember 2017, hlm. 8-9 – Download)

26114235_1173488886117090_3864334010441051044_n

Setelah melalui 21 kali proses persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 pada 14 Desember mengenai permohonan untuk memperluas delik-delik kesusilaan di dalam KUHP terkait dengan perzinaan (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), dan perbuatan cabul (Pasal 292). Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan untuk seluruhnya. Putusan ini berakhir dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan Hakim Konstitusi. Empat dari sembilan Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions).

Tulisan ini tidak lagi mengulas mengenai kesalahpahaman sebagian masyarakat dalam membaca Putusan tersebut, karena telah dibahas sebelumnya oleh penulis dalam media yang berbeda (SINDO, 27/12). Kali ini, penulis akan lebih dalam membahas mengenai letak perbedaan pandangan di antara para Hakim dalam memutus perkara ini.

Secara eksplisit terbaca dalam Putusan MK, perbedaan tersebut disebabkan adanya penggunaan pendekatan yang berbeda untuk menjawab isu konstitusionalitas yang dipersoalkan. Mayoritas Hakim berpegang pada pendekatan “pembatasan yudisial” (judicial restraint), sedangkan para Hakim lainnya menggunakan pendekatan “aktivisme yudisial” (judicial activism).

Continue reading

Salah Paham Putusan MK

SALAH PAHAM PUTUSAN MK

Pan Mohamad Faiz, Peneliti di Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan di Kolom Opini Koran SINDO, Rabu, 27 Desember 2017, hlm. 6)

SINDODI penghujung 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting atas pengujian konstitusionalitas delik kesusilaan yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (perkosaan), dan Pasal 292 (perbuatan cabul).

Para pemohon dalam perkara ini pada intinya menginginkan agar MK melakukan perluasan cakupan dan ruang lingkup serta mengubah jenis-jenis perbuatan yang dapat dipidana dalam ketiga pasal tersebut. Pertama, para pemohon meminta agar perzinaan yang dapat dipidana mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, baik yang terikat maupun tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah.

Kedua, para pemohon meminta agar pemerkosaan yang dapat dipidana mencakup kekerasan atapun ancaman kekerasan untuk bersetubuh tidak hanya kepada perempuan, namun juga terhadap laki-laki. Ketiga, para pemohon meminta agar perbuatan cabul yang dapat dipidana mencakup setiap perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur, namun juga orang dewasa.

Continue reading

Yudisialisasi Politik di Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Korea

YUDISIALISASI POLITIK DI MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA DAN KOREA

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 127, Edisi September 2017, hlm. 74-77 (Download)

Foto CoverSejak berakhirnya Perang Dunia II, kewenangan pengadilan telah berkembang begitu pesat di hampir seluruh belahan dunia. Pada saat itu, pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) merupakan kewenangan utama tambahan yang dimiliki pengadilan. Namun kini, berbagai pengadilan juga mempunyai kewenangan lain, mulai dari membubarkan partai politik, memakzulkan presiden, menyelesaikan sengketa pemilu, hingga membuat putusan-putusan politik strategis. Para politisi bahkan telah mendelegasikan sebagian kewenangannya untuk membentuk kebijakan kepada pengadilan, sehingga para hakim menjadi lebih berani mengambil keputusan-keputusan politik. Ekspansi kewenangan pengadilan ke dalam arena politik seperti ini sering dilabelkan dengan istilah yudisialisasi politik (judicialization of politics).

Walaupun fenomena yudisialisasi politik telah terjadi secara universal, namun ruang lingkup dan kedalaman dari yudisialisasi tersebut berbeda antara negara satu dengan negara lain. Bahkan, tidak terlalu jelas faktor apa saja yang menjadikan perbedaan-perbedaan tersebut. Berdasarkan permasalahan ini, Chien-Chih Lin, sekarang Assistant Research Professor di Institutum Iurisprudentiae, Academia Sinica, Taiwan, melakukan penelitian untuk menyingkap dinamika dari yudisialisasi politik. Penelitian Lin berangkat dari pemahaman konvensional bahwa suatu lingkungan politik sangat berpengaruh penting bagi perkembangan yudisialisasi politik karena tiga alasan sebagai berikut.

Continue reading

Komunikasi Mahkamah Konstitusi kepada Media dan Publik

KOMUNIKASI MAHKAMAH KONSTITUSI KEPADA MEDIA DAN PUBLIK

  * Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 119, Edisi Januari 2017, hlm. 64-67 (Download)

Cover Januari 2017Penelitian dan pengkajian mengenai keberadaan Mahkamah Konstitusi yang lahir dari rahim reformasi selalu menarik untuk dibahas dari berbagai perspektif. Apabila umumnya tema yang dikaji seputar performa dan putusan-putusan MK yang dihasilkannya, Stefanus Hendrianto, Visiting Scholar di the Kellogg Institute of International Studies, University of Notre Dame, justru mengkaji mengenai pola komunikasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak eksternal, khususnya media dan publik.

Hasil kajiannya tersebut dituangkan dalam artikel berjudul “The Puzzle of Judicial Communication in Indonesia: The Media, the Court and the Chief Justice” sebagai bagian buku yang disunting oleh Richard Davis dan David Taras dalam Justice and Journalists: The Global Perspective yang akan diterbitkan oleh Cambridge University Press pada Februari 2017.

Hendrianto menganalisis mengenai bagaimana MK membangun strategi komunikasinya, terutama melalui peran sentral Ketua MK yang mencoba untuk memperkuat citra institusinya. Kajian ini menjadi menarik karena di saat yang bersamaan dengan didirikannya MK, media di Indonesia dapat dikatakan baru memperoleh “kebebasan” pasca tumbangnya rezim Soeharto. Permasalahannya, media-media tersebut menemui tantangan berat untuk menerjemahkan putusan-putusan dan pola kerja MK agar lebih mudah dipahami oleh publik.

Tulisan ini akan mengulas secara sistematis artikel yang ditulis oleh Hendrianto dengan berfokus pada strategi komunikasi MK beserta evaluasinya. Continue reading