JUDICIAL RESTRAINT vs JUDICIAL ACTIVISM
Pan Mohamad Faiz, Ph.D., Peneliti Mahkamah Konstitusi
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom Opini MAJALAH KONSTITUSI No. 130, Desember 2017, hlm. 8-9 – Download)

Setelah melalui 21 kali proses persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 pada 14 Desember mengenai permohonan untuk memperluas delik-delik kesusilaan di dalam KUHP terkait dengan perzinaan (Pasal 284), pemerkosaan (Pasal 285), dan perbuatan cabul (Pasal 292). Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan untuk seluruhnya. Putusan ini berakhir dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan Hakim Konstitusi. Empat dari sembilan Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions).
Tulisan ini tidak lagi mengulas mengenai kesalahpahaman sebagian masyarakat dalam membaca Putusan tersebut, karena telah dibahas sebelumnya oleh penulis dalam media yang berbeda (SINDO, 27/12). Kali ini, penulis akan lebih dalam membahas mengenai letak perbedaan pandangan di antara para Hakim dalam memutus perkara ini.
Secara eksplisit terbaca dalam Putusan MK, perbedaan tersebut disebabkan adanya penggunaan pendekatan yang berbeda untuk menjawab isu konstitusionalitas yang dipersoalkan. Mayoritas Hakim berpegang pada pendekatan “pembatasan yudisial” (judicial restraint), sedangkan para Hakim lainnya menggunakan pendekatan “aktivisme yudisial” (judicial activism).
DI penghujung 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting atas pengujian konstitusionalitas delik kesusilaan yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (perkosaan), dan Pasal 292 (perbuatan cabul).
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, kewenangan pengadilan telah berkembang begitu pesat di hampir seluruh belahan dunia. Pada saat itu, pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) merupakan kewenangan utama tambahan yang dimiliki pengadilan. Namun kini, berbagai pengadilan juga mempunyai kewenangan lain, mulai dari membubarkan partai politik, memakzulkan presiden, menyelesaikan sengketa pemilu, hingga membuat putusan-putusan politik strategis. Para politisi bahkan telah mendelegasikan sebagian kewenangannya untuk membentuk kebijakan kepada pengadilan, sehingga para hakim menjadi lebih berani mengambil keputusan-keputusan politik. Ekspansi kewenangan pengadilan ke dalam arena politik seperti ini sering dilabelkan dengan istilah yudisialisasi politik (judicialization of politics).
Penelitian dan pengkajian mengenai keberadaan Mahkamah Konstitusi yang lahir dari rahim reformasi selalu menarik untuk dibahas dari berbagai perspektif. Apabila umumnya tema yang dikaji seputar performa dan putusan-putusan MK yang dihasilkannya, Stefanus Hendrianto, Visiting Scholar di the Kellogg Institute of International Studies, University of Notre Dame, justru mengkaji mengenai pola komunikasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak eksternal, khususnya media dan publik.