KRITERIA PENGECUALIAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA DI
MAHKAMAH KONSTITUSI
Pan Mohamad Faiz
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta 10110
E-mail: faiz@mahkamahkonstitusi.go.id
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk merumuskan kriteria pengecualian terhadap penerapan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menitikberatkan pada pendekatan studi kasus terhadap enam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Paniai. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengecualian terhadap penerapan ambang batas dapat dilakukan oleh MK secara kasuistis dengan cara menyampingkan atau menunda keberlakukan penerapan ambang batas. Kriteria pengecualian ambang batas tersebut didasarkan pada kondisi-kondisi khusus, antara lain, yaitu: (1) Penetapan rekapitulasi perolehan hasil suara oleh KPU daerah didasarkan pada rekapitulasi yang belum selesai dilakukan; (2) Rekomendasi dari Panwaslu untuk mengadakan penghitungan atau pemungutan suara tidak ditindaklanjuti oleh KPU daerah tanpa pertimbangan yang memadai; (3) KPU daerah melakukan tindakan subordinasi dengan menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi atau Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi; dan (4) Adanya permasalahan yang mendasar dan krusial yang perlu dibuktikan lebih lanjut karena dapat mengakibatkan ambang batas perolehan suara berpotensi menjadi tidak mungkin dihitung atau dinilai.
Kata Kunci: Ambang Batas Pilkada, Keadilan Substantif, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pilkada