Kriteria Pengecualian Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

KRITERIA PENGECUALIAN AMBANG BATAS SENGKETA HASIL PILKADA DI
MAHKAMAH KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta 10110
E-mail: faiz@mahkamahkonstitusi.go.id

Abstrak

Cover

Artikel ini bertujuan untuk merumuskan kriteria pengecualian terhadap penerapan ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menitikberatkan pada pendekatan studi kasus terhadap enam Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Paniai. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengecualian terhadap penerapan ambang batas dapat dilakukan oleh MK secara kasuistis dengan cara menyampingkan atau menunda keberlakukan penerapan ambang batas. Kriteria pengecualian ambang batas tersebut didasarkan pada kondisi-kondisi khusus, antara lain, yaitu: (1) Penetapan rekapitulasi perolehan hasil suara oleh KPU daerah didasarkan pada rekapitulasi yang belum selesai dilakukan; (2) Rekomendasi dari Panwaslu untuk mengadakan penghitungan atau pemungutan suara tidak ditindaklanjuti oleh KPU daerah tanpa pertimbangan yang memadai; (3) KPU daerah melakukan tindakan subordinasi dengan menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPU RI dan KPU Provinsi atau Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi; dan (4) Adanya permasalahan yang mendasar dan krusial yang perlu dibuktikan lebih lanjut karena dapat mengakibatkan ambang batas perolehan suara berpotensi menjadi tidak mungkin dihitung atau dinilai.

Kata Kunci: Ambang Batas Pilkada, Keadilan Substantif, Mahkamah Konstitusi, Sengketa Pilkada

Continue reading

Akses Terhadap Keadilan bagi Masyarakat Rentan di Mahkamah Konstitusi

AKSES TERHADAP KEADILAN BAGI MASYARAKAT RENTAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz dan Oly Viana Agustine

(Artikel diterbitkan dalam Prosiding Indonesian Judicial Reform Forum (IJRF) 2018 yang diselenggarakan pada 15-16 Januari 2018 di Jakarta, hlm. 122-140)

Cover onlyAbstrak: Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Pihak yang berhak mengajukan permohonan dalam perkara pengujian undang-undang tersebut terdiri dari perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara. Luasnya cakupan pemohon yang dapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) tersebut sejatinya telah membuka lebar akses keadilan bagi masyarakat rentan untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Tulisan ini menganalisis sejauhmana MK memberikan akses keadilan bagi masyarakat rentan, baik yang bersifat teknis dan prosedural maupun alasan substantif dalam putusan. Dalam konteks ini, tidak sedikit permohonan pengujian undang-undang yang putusannya bersifat erga omnes diajukan oleh orang-perorang tanpa didampingi kuasa hukum atau kelompok warga bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (NGOs). Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat putusan-putusan MK yang telah memperkuat dan memulihkan hak konstitusional bagi masyarakat rentan yang terdiri dari anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, buruh migran, dan masyarakat hukum adat. Namun demikian, akses keadilan bagi masyarakat rentan di MK belum dapat optimal tersedia. Sebab, MK memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengadili perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint) yang justru menjadi instrumen terpenting bagi MK di banyak negara guna melindungi hak-hak konstitusional warga negara mereka. Selain itu, MK perlu mempertimbangkan untuk menyediakan semacam pos bantuan hukum bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum bagi masyarakat rentan yang memerlukan pendampingan dan nasihat hukum secara pro bono.

Kata Kunci: Akses Keadilan; Mahkamah Konstitusi; Masyarakat Rentan; Pengujian
Undang-Undang.

Artikel selengkapnya dapat dibaca dan diunduh di sini.

Continue reading

Indonesian Students International Conference 2007

BRAIN DRAIN DAN SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA:
Studi Analisa terhadap Reversed Brain Drain di India
[1]
Oleh: Pan Mohamad Faiz[2]

ABSTRAK:

Brain drain atau human capital flight secara garis besar mempunyai pengertian migrasinya para cendekiawan terdidik dan terlatih dari negara asal ke negara lain. Makalah ini berusaha mengidentifikasi dan mengklasifikasikan konsep berikut akibat dari brain drain yang umumnya terjadi pada negara-negara berkembang. Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk mengeksplorasi problematika brain drain dalam kaitannya dengan sumber daya manusia (SDM) dan masa depan Indonesia.

Karya ini juga menguraikan permasalahan dan tantangan Indonesia dalam pengembangan SDM beserta ilmu pengetahuan dan teknologi yang disebabkan oleh fenomena brain drain itu sendiri. Pada akhir makalah, penulis menyuguhkan pola pengembangan SDM guna mencegah dan mengatasi efek negatif dari brain drain dengan melakukan studi kasus terhadap reversed brain drain dari India.

Sebagai salah satu negara berkembang yang mempunyai karakteristik dan permasalahan bangsa yang serupa dengan Indonesia, India kini justru mampu memanfaatkan brain drain yang telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu sebagai suatu mantra dan asset utama yang baru. Mereka tidak hanya sebatas mengubah konsep brain drain menjadi brain circulation, namun secara perlahan juga telah mengembangkannya menjadi brain gain terhadap negara-negara berkembang serta beberapa negara maju lainnya.

Dalam konteks tersebut di atas, makalah yang akan disampaikan pertama kali pada Konferensi Internasional Pelajar Indonesia (KIPI) 2007 di Sydney, Australia pada tanggal 7-9 September mendatang akan menganalisa faktor-faktor, strategi, dan pengalaman bangsa India dalam mewujudkan reversed brain drain khususnya di bidang industri information and technology (IT). Melalui penulisan yang disusun secara sistematik dengan ditunjang oleh berbagai data dan statistik, para pembaca diharapkan dapat memperoleh wawasan dan pelajaran berharga dalam rangka mengatasi permasalahan bangsa Indonesia yang tengah terserang virus brain drain. ***

Keywords: Brain Drain, India, Indonesia, Pendidikan, Sumber Daya Manusia

[1] Makalah lengkap akan disampaikan pada Indonesian Students International Conference di Sydney, Australia pada tanggal 7-9 September 2007.

[2] Penulis adalah Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia di India (PPI-India) periode 2007/2008.

Daftar Pustaka Utama:

  1. Bhandari, Dharmetra, Transfer of Knowledge through Expatriate Nationals (TOKTEN), 1987.
  2. Brain Drain A projective Study, Indian Journal of Labour Economics, July 1981.
  3. Brain Drain Gain : Indian Diasporic Roles in Development, Paper presented at the annual meeting of the International Studies Association, Hilton Hawaiian Village, Honolulu, Hawaii, Mar 05, 2005, available at http://www.allacademic.com/meta/p71533_index.html., last accessed on 10 June 2007.
  4. Can India Plug Its Brain Drain? Technology Review: MIT Publisher, 24 March 2004.
  5. Cervantes, Mario and Dominique Guellec, The Brain Drain: Old Myths, New Realities, Directorate for Science, Technology and Industry, 2002.
  6. Ghosh, B.N. and Roma Gosh, Economics of Brain Migration, Deep & Deep Publications, 1982.
  7. Glaser, William, The Brain Drain, Emigration & Return, UNITAR – Research Report No. 22, Pergamon Press, 1978.
  8. Kurien, C.T., Brain Drain vs. Brain Gain, Sage Publication, New Delhi, 1999.
  9. Study of Concepts and Causes of Brain Drain, AUN Report, 1992.
  10. UNITAR Research Reports, The Brain Drain from Five Developing Countries, 1971.
  11. etc.