TRIBUTE UNTUK HAKIM KONSTITUSI PALGUNA
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 155, Januari 2020, hlm. 78-79 – Download)
Belum lama ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna secara resmi telah melepaskan jubah kebesarannya. Hakim Palguna mengakhiri masa jabatannya untuk periode kedua (2015-2020) pada 7 Januari 2020. Berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, tidak memungkinkan lagi ia dipilih kembali.
Selama menjadi Hakim Konstitusi, dirinya dikenal sebagai sosok pemikir yang tajam dan kritis, baik dalam mengemukan pendapat maupun menyampaikan pertanyaan di dalam proses persidangan. Suaranya yang lantang dan raut mukanya yang terbilang serius, menyebabkan banyak orang seringkali salah mengartikannya sebagai luapan kemarahan. Padahal, apa yang diperlihatkan merupakan wujud dan karakteristik dari ketegasannya dalam bersikap.
Kontribusi Hakim Palguna dalam penyusunan putusan-putusan MK telah diakui secara terbuka oleh para koleganya sesama Hakim Konstitusi. Tidak hanya untuk hal-hal yang bersifat substantif, namun juga penempatan titik koma di dalam draf putusan yang dapat menimbulkan multitafsir, tidak luput dari pengamatannya.

Dalam melakukan kajian perbandingan konstitusi (comparative constitutional law), seringkali kita merujuk atau membahas putusan pengadilan dari satu atau beberapa negara tertentu. Hal itu dapat dilakukan manakala putusan pengadilan tersebut tersedia dalam bahasa yang dapat dipahami. Umumnya, putusan-putusan pengadilan yang berbahasa Inggris ataupun telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris akan lebih banyak untuk dirujuk sebagai materi perbandingan.
ABSTRACT: This article aims to examine several important decisions related to the dissolution of political parties decided by the international human rights courts. It aims to conclude that there are general guidelines on political party dissolution established by the European Court of Human Rights (ECtHR) and uses sources obtained from relevant case studies to support it. Not only does the research highlight that the ECtHR provides requirements that must be fulfilled by the government to justify dissolution, it also dictates the procedural requirements for the restriction of political parties. These guidelines are necessary in a democratic society, regardless of its limited ‘margin of appreciation’. Although Indonesia is not a state party to the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms, the interpretation and legal considerations made by ECtHR could be applied by the Constitutional Court in deciding the outcome of political party dissolution cases in Indonesia. Thus, ensuring that the Constitutional Court’s future jurisprudence complies with the international standards of human rights.