Masa Depan Constitutional Complaint

MASA DEPAN CONSTITUTIONAL COMPLAINT

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 165, November 2020, hlm. 116-117 – Download)

Kajian mengenai pengaduan konstitusional atau lebih dikenal dengan istilah constitutional complaint bukanlah hal yang baru dalam ranah studi hukum dan konstitusi. Penulis sendiri pertama kali menuliskan artikel mengenai constitutional complaint pada 28 Februari 2006. Saat itu, Penulis membuat artikel dengan tajuk “Menabur Benih Constitutional Complaint”. Tulisan tersebut terinspirasi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan yang menyayangkan ketiadaan constitutional complaint dalam sistem hukum di Indonesia.

Pertanyaannya, setelah hampir 15 tahun sejak artikel tersebut dipublikasikan, bagaimana perkembangan dari benih yang telah ditaburkan itu? Jangankan mulai berbuah, tunasnya pun mungkin tidak terlalu terlihat. Namun, akar kajian dari constitutional complaint tersebut dapat dikatakan semakin kuat dan saling berkelindan dengan gagasan-gagasan serupa yang disampaikan oleh banyak pihak lainnya.

Continue reading

Menguji Konstitusionalitas Amendemen Konstitusi

MENGUJI KONSTITUSIONALITAS AMENDEMEN KONSTITUSI

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 164, Oktober 2020, hlm. 90-91 – Download)

Doktrin bernegara yang diterima oleh banyak pihak, konstitusi harus ditaati dan dijalankan dengan sungguh-sungguh, terlepas dari adanya kelemahan dan kekurangan terhadap isinya. Hal yang sama juga berlaku terhadap apapun hasil dari amendemen konstitusi. Lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga peradilan, sejatinya turut mengawal dan menjaga konstitusi hasil amendemen tersebut.

Pertanyaannya, bagaimana jika amendemen konstitusi tersebut justru menjauhkan identitas konstitusi (constitutional identity)atau meruntuhkan struktur dasar (basic structure)dari suatu negara? Apakah terbuka peluang untuk membatalkan amendemen konstitusi tersebut melalui jalur pengadilan? Artikel ini akan menganalisis praktik pengujian konstitusionalitas amendemen konstitusi di negara lain dengan menggunakan studi perbandingan konstitusi.

Continue reading

Penguatan Kelembagaan: Refleksi 17 Tahun Mahkamah Konstitusi

PENGUATAN KELEMBAGAAN: Refleksi 17 Tahun Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 162, Agustus 2020, hlm. 94-95 – Download)

Pada 13 Agustus 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) genap memasuki usia 17 tahun. Sejak masa pembentukannya, MK mengalami dinamika yang panjang dan berliku. Perjalanannya bagaikan roller coaster yang tak jarang membuat para penumpang dan orang-orang yang melihatnya menjadi histeria. Ada kalanya MK disanjung tinggi bak seorang pahlawan konstitusi. Malangnya, MK juga pernah terpuruk hingga ke titik nadir. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap MK bergerak fluktuatif.

Akan tetapi, kedewasaan ini tentunya memerlukan kematangan dalam berpikir dan bertindak. Kebebasan yang dimilikinya juga harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Lebih penting lagi, ia tak boleh menunda untuk setidaknya menyusun rencana dan jalan hidupnya ke depan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari perspektif psikologis manusia, usia 17 tahun umumnya menjadi batasan bagi seseorang untuk dianggap telah dewasa. Secara hukum, ia menjadi subjek yang memperoleh kepercayaan dan kebebasan untuk melakukan tindakan hukum. Misalnya, memiliki hak pilih dalam pemilu atau memperoleh SIM untuk mengemudi.

Continue reading

Quo Vadis 10 Tahun Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia

QUO VADIS 10 TAHUN ASOSIASI MAHKAMAH KONSTITUSI se-ASIA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 161, Juli 2020, hlm. 68-69 – Download)

I blinked my eyes and in an instant, decades had passed”, ujar John Mark Green dalam kumpulan puisinya berjudul Taste the Wild Wonder. Penggalan puisi tersebut mengingatkan penulis pada perjalanan Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenisnya se-Asia. Tanpa terasa, Asosiasi ini telah memasuki usia satu dekade sejak pendiriannya.

Meskipun kesepakatan untuk mendirikan AACC antara beberapa peradilan konstitusi terjadi di Mongolia pada September 2005, namun embrio awal pendirian tersebut sebenarnya berasal dari 1st Conference of Asian Constitutional Court Judges yang digelar di Jakarta pada September 2003. Saat itu, para Hakim Konstitusi se-Asia berkumpul untuk pertama kalinya guna mendiskusikan tema “Present Status and Future Development of Constitutional Jurisdiction in Asia”.

Setelah melalui serangkaian Preparatory Committee Meetings selama empat tahun berturut-turut (2008-2010), AACC akhirnya terbentuk secara resmi berdasarkan the Jakarta Declaration pada 12 Juli 2010. Deklarasi ini membawa arti penting bagi Indonesia sebagai tuan rumah pembentukan AACC.

Continue reading