Quo Vadis Sengketa Pemilukada?

Aside

QUO VADIS SENGKETA PILKADA?
*Dimuat pada Koran SINDO, Kamis (22/5/2014).
 
photo (2)Salah satu putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan Senin (19/5) lalu tampaknya kurang memperoleh perhatian luas.

Konsentrasi publik masih terserap pada proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Padahal, Putusan MK tersebut sangat terkait erat dengan proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh MK adalah inkonstitusional. Akibatnya, MK tidak berwenang lagi mengadili sengketa pilkada. Putusan ini tidak diambil secara bulat. 

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions) terhadap pendapat keenam hakim lainnya. Salah satu klausul penting dalam putusan tersebut, kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada selama belum ada undang-undang yang mengaturnya tetap berada di tangan MK. Alasannya agar tidak ada keragu-raguan, ketidakpastian hukum, dan kevakuman lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada (hlm. 62). 

Continue reading

Pragmatisme Putusan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi

PRAGMATISME PUTUSAN PEMILUKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI 

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 84 – Edisi Februari 2014 (Hal 74-77)

Majalah Konstitusi Februari 2014Penyelesaian sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi belakangan ini kerap menjadi tema hangat dalam berbagai penelitian di Indonesia. Mulai dari hukum acara pemeriksaannya yang khusus, perkembangan variasi dan model putusan, hingga implikasi putusan Pemilukada, telah menjadi isu sentral dalam kajian ketatanegaraan kontemporer. Perihal Pemilukada rupanya tidak saja menarik bagi para akademisi Indonesia, namun juga para pemerhati hukum dari negara lain.

Salah satu dari sekian banyak peneliti hukum berkewarganegaraan asing (Indonesianist) yang menaruh perhatiannya secara khusus terhadap MK  adalah Simon Butt, Associate Professor dari Sydney Law School, Australia. Belum lama ini, Simon merampungkan hasil penelitiannya terkait putusan sengketa Pemilukada di MK. Hasil penelitiannya tersebut diuraikan ke dalam 3 (tiga) bagian.

Pertama, penelitiannya diawali dengan menggali asal usul dan perkembangan yurisprudensi MK dalam sengketa Pemilukada. Dalam bagian ini, Simon mengulas mulai dari sengketa Pemilu Kepala Daerah di Depok, peralihan kewenangan dari MA ke MK, hingga analisa terhadap Putusan MK di dalam kasus Pemilukada Jawa Timur. Kedua, penelitian ini menguraikan prinsip-prinsip yang berkembang dan digunakan dalam penanganan sengketa Pemilukada dengan basis ‘terstruktur, sistematis, dan masif’. Ketiga, analisa kritis dilakukan terhadap pembuatan putusan Pemilukada di berbagai perkara dengan fokus pada formula dan aplikasi uji pembuktiannya.

Continue reading