MANTRA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 147, Mei 2019, hlm. 74-75– Download)
Selesai sudah salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019, yaitu rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu tingkat nasional. Lebih cepat dari yang direncanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu secara nasional pada Senin, 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sorotan mata publik kini akan beralih dari KPU menuju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK menjadi satu-satunya lembaga yudisial yang diberi kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. Para peserta Pemilu yang tidak puas terhadap hasil Pemilu, diberikan hak untuk mengajukan sengketa hasil Pemilu dengan tenggang waktu yang terbatas.
Pemilu Presiden (Pilpres) yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 telah terlewati. Secara umum, pelaksanaannya dapat dikatakan berjalan dengan aman dan lancar. Namun, Pemilu kali ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tidak kurang dari 144 orang meninggal dunia dan 883 orang jatuh sakit yang utamanya dikarenakan faktor kelelahan ketika melakukan rekapitulasi penghitungan suara.