Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Mengoptimalkan Peran Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia

MENGOPTIMALKAN PERAN ASOSIASI MAHKAMAH KONSTITUSI SE-ASIA

 * Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 111, Edisi Mei 2016, hal 72-76 (Download)

Khazanah Konstitusi - Edisi Mei 2016Studi terhadap mahkamah konstitusi selama ini umumnya berfokus pada tiga hal, yakni: (1) desain institusional dan kewenangannya; (2) relasi kelembagaan; dan (3) putusan-putusan yang dikeluarkannya. Namun demikian, obyek studi terkait dengan mahkamah konstitusi nyatanya jauh lebih luas dari ketiga hal tersebut. Misalnya, studi yang dilakukan oleh Maartje de Visser, Associate Professor dari Singapore Management University School of Law, dalam artikelnya berjudul “We All Stand Together: The Role of the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions in Promoting Constitutionalism” yang dimuat dalam Asian Journal of Law and Society (2016).

Dalam artikelnya, Visser mengkaji alasan mengapa para hakim di Asia membentuk suatu aliansi berdasarkan wilayah dan bagaimana mereka bekerjasama untuk merealisasikan tujuan bersamanya. Secara kritis, artikel tersebut juga mengevaluasi pengaruh dan kontribusi the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi MK se-Asia terhadap isu-isu konstitusionalisme di Asia. Catatannya terhadap kekurangan AACC diuraikan secara gamblang yang diakhiri dengan beberapa saran untuk mengoptimalkan peran AACC.

Continue reading

GBHN dan Haluan Ketatanegaraan

GBHN dan HALUAN KETATANEGARAAN[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz[2]

SINDOWacana untuk menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara semakin menguat akhir-akhir ini. Alasannya, Indonesia dirasakan tidak lagi memiliki haluan bernegara di bidang pembangunan dan pemerintahan yang terarah dan berkesinambungan. Terminologi terhadap haluan negara ini masih bervariatif. Ada yang menyebutnya secara umum atau menamakan secara khusus, misalnya Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PSBN) era Soekarno ataupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) era Soeharto. Penyusunan terhadap haluan negara ini direncanakan akan dimandatkan kepada MPR. Masalahnya, pasca perubahan UUD 1945, MPR tak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara. Untuk mewujudkan itu, UUD 1945 harus diubah dengan menambahkan kembali kewenangan tersebut.

Dalam perspektif hukum tata negara, penyusunan GBHN atau istilah lain sejenisnya akan memiliki implikasi turunan yang tidak sedikit. Apalagi jika hasilnya dituangkan ke dalam Ketetapan MPR. Hadirnya GBHN justru dikhawatirkan tidak sejalan dengan tujuan mendasar dari perubahan UUD 1945 di era reformasi, yaitu penguatan sistem pemerintahan presidensiil dan penegasan pemisahan kekuasaan negara. Continue reading

Pengaruh Hakim “Islam” terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

PENGARUH HAKIM “ISLAM” TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

 * Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 109, Edisi Maret 2016, hal 58-61 (Download)

Majalah Konstitusi Maret 2016Kekosongan posisi Hakim Agung Amerika Serikat pasca meninggalnya Hakim Antonin Scalia pada 13 Februari 2016 lalu menjadi isu nasional di negeri Paman Sam. Penyebabnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dianggap memiliki posisi dan kewenangan strategis dalam memutuskan kasus-kasus penting dan fundamental, sehingga Presiden dan Senate saling tarik-menarik dalam proses pemilihan Hakim Agung penggantinya.

Para pakar hukum di Amerika Serikat juga tidak ketinggalan dalam memberikan analisis terhadap calon pengganti Scalia. Mereka bahkan menelusuri latar belakang dan konfigurasi politik para Hakim Agung saat ini. Salah satu di antara pakar hukum kenamaan yang membuat analisis tersebut yaitu Richard Posner, Hakim Banding dan Dosen Senior di Chicago Law School. Dalam tulisannya di The Washington Post (9/2) berjudul “The Supreme Court is a political court. Republican’s actions are proof”, Posner mengategorikan para Hakim Agung di Amerika Serikat yang masih menjabat menjadi tiga kelompok berdasarkan keyakinan politiknya (political beliefs).

Pertama, tiga Hakim beragama Katolik yang sangat konservatif, terdiri dari Samuel A. Alito Jr., John G. Roberts Jr., dan Clarence Thomas; Kedua, empat Hakim liberal, terdiri dari Stephen G. Breyer, Ruth Bader Ginsburg, Elena Kagan, dan Sonia Sotomayor; dan Ketiga, seorang hakim yang sebenarnya konservatif namun untuk beberapa kasus dapat berubah sikap menjadi liberal (swing justice), yaitu Anthony M. Kennedy.

Continue reading

Relevansi Doktrin Negative Legislator

RELEVANSI DOKTRIN NEGATIVE LEGISLATOR

Oleh: Pan Mohamad Faiz

* Artikel dimuat dalam Kolom Opini Majalah Konstitusi No. 108 Februari 2016, hlm. 6-7 (Download)

Cover-page-001Dalam praktik ketatanegaraan pasca reformasi Konstitusi, kita sering mendengar istilah negative legislator. Istilah tersebut kali pertama diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State (1945: 268-9). Sebagai penggagas Mahkamah Konstitusi modern pertama di dunia, Kelsen merujuk doktrin tersebut untuk membedakan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dengan Parlemen di Austria.

Menurutnya, pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk memiliki kewenangan sebagai negative legislator. Artinya, Mahkamah Konstitusi hanya dapat membatalkan undang-undang dan tidak dapat mengambil kewenangan Parlemen dalam membuat undang-undang atau peraturan. Sebaliknya, Parlemen disebutnya sebagai positive legislator karena memiliki kewenangan aktif untuk membuat undang-undang.

Doktrin ini kemudian berkembang dan terus-menerus digunakan sebagai salah satu teori pendukung dalam konteks pemisahan kekuasaan negara di Indonesia, khususnya antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan kata lain, kewenangan MK ditafsirkan hanya terbatas membatalkan undang-undang, dan tidak untuk membuat undang-undang atau ketentuan lain. Benarkan doktrin negative legislator dalam sistem ketetanegaraan di Indonesia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh Kelsen?

Continue reading