Wawancara: Hari Kebangkitan Nasional 2014

HarkitnasBagaimana Hari Kebangkitan Nasional 2014 diperingati? Apakah Hari kebangkitan Nasional masih memberikan inspirasi bagi masyarakat? Bagaimana kita menafsirkan tema Hari Kebangkitan Nasional tahun ini? Adakah hubungan antara Hari Kebangkitan Nasional dengan rasa nasionalisme, momentum Pemilihan Umum, dan juga generasi muda? Berikut ini rekaman audio hasil wawancara saya dengan Radio SBS Australia beberapa waktu lalu.

Untuk mengunduh atau mendengarkan secara online, sila klik pada tautan ini: Wawancara.

Sumber: SBS Australia Audio and Language (Bahasa Indonesia)

UU Penodaan Agama dan Mahkamah Konstitusi

UU PENODAAN AGAMA DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 87 – Edisi Mei 2014 (Hal 72-76)

Putusan-putusan MK tidak saja selalu menarik untuk dianalisa oleh para akademisi di dalam negeri, namun juga oleh para akademisi dan peneliti dari luar negeri. Putusan MK yang sering mendapatkan perhatian dari komunitas internasional umumnya adalah kasus-kasus yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan sistem perekonomian Indonesia. Tulisan berikut ini akan menguraikan analisa terhadap salah satu Putusan MK yang mengundang kontroversi pada saat dan pasca persidangan, yaitu Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 yang dikeluarkan pada 2009 atau lebih dikenal dengan sebutan ‘Putusan Pengujian UU Penodaan Agama’.

Dr. Melissa Crouch, seorang Research Fellow di Melbourne Law School, Australia pada saat itu memberikan analisa terhadap Putusan di atas dalam “Law and Religion in Indonesia: The Constitutional Court and the Blasphemy Law” yang dimuat pada Asian Journal of Comparative Law (2012). Kajiannya mencoba untuk menemukan bagaimana hubungan antara negara dan agama diartikulasikan dan ditafsirkan di Indonesia, serta sejauhmana batasan terhadap kebebasan beragama dapat dirumuskan dan dibenarkan.

Continue reading

Quo Vadis Sengketa Pemilukada?

Aside

QUO VADIS SENGKETA PILKADA?
*Dimuat pada Koran SINDO, Kamis (22/5/2014).
 
photo (2)Salah satu putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan Senin (19/5) lalu tampaknya kurang memperoleh perhatian luas.

Konsentrasi publik masih terserap pada proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Padahal, Putusan MK tersebut sangat terkait erat dengan proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh MK adalah inkonstitusional. Akibatnya, MK tidak berwenang lagi mengadili sengketa pilkada. Putusan ini tidak diambil secara bulat. 

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions) terhadap pendapat keenam hakim lainnya. Salah satu klausul penting dalam putusan tersebut, kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada selama belum ada undang-undang yang mengaturnya tetap berada di tangan MK. Alasannya agar tidak ada keragu-raguan, ketidakpastian hukum, dan kevakuman lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada (hlm. 62). 

Continue reading

News: Hadapi Kendala Nilai, PPI Dunia Upayakan Standar Konversi

Sumber: Detik News – Selasa, 6 Mei 2014

SK Dewan Presidium PPI se-Dunia untuk Tim Adhoc Konversi Nilai (2 Mei 2014)_Page_1Den Haag – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei membentuk Tim Ad-Hoc Advokasi Konversi Nilai untuk mengakhiri kendala yang selama ini dihadapi para lulusan luar negeri. 

“Pembentukan tim ini berawal dari banyaknya lulusan Indonesia dari universitas luar negeri yang terkendala persyaratan administratif nilai studi saat akan melamar pekerjaan, khususnya pada kementerian dan institusi pemerintah,” ujar Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi PPI Belanda Hariadi ‘Jejey’ Aji kepada detikcom, Selasa (6 Mei 2014). 

Padahal, lanjut Jejey, standar sistem dan angka penilaian yang dikeluarkan di berbagai negara tidak sama dengan sistem dan angka penilaian di dalam negeri. 

Akibatnya, nilai yang seharusnya masuk kategori baik berdasarkan standar negara asal, kemudian berubah menjadi turun karena dipaksakan mengikuti sistem penilaian yang tidak memiliki standar konversi di Indonesia. 
Continue reading