YUDISIALISASI POLITIK DI MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA DAN KOREA
* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 127, Edisi September 2017, hlm. 74-77 (Download)
Sejak berakhirnya Perang Dunia II, kewenangan pengadilan telah berkembang begitu pesat di hampir seluruh belahan dunia. Pada saat itu, pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) merupakan kewenangan utama tambahan yang dimiliki pengadilan. Namun kini, berbagai pengadilan juga mempunyai kewenangan lain, mulai dari membubarkan partai politik, memakzulkan presiden, menyelesaikan sengketa pemilu, hingga membuat putusan-putusan politik strategis. Para politisi bahkan telah mendelegasikan sebagian kewenangannya untuk membentuk kebijakan kepada pengadilan, sehingga para hakim menjadi lebih berani mengambil keputusan-keputusan politik. Ekspansi kewenangan pengadilan ke dalam arena politik seperti ini sering dilabelkan dengan istilah yudisialisasi politik (judicialization of politics).
Walaupun fenomena yudisialisasi politik telah terjadi secara universal, namun ruang lingkup dan kedalaman dari yudisialisasi tersebut berbeda antara negara satu dengan negara lain. Bahkan, tidak terlalu jelas faktor apa saja yang menjadikan perbedaan-perbedaan tersebut. Berdasarkan permasalahan ini, Chien-Chih Lin, sekarang Assistant Research Professor di Institutum Iurisprudentiae, Academia Sinica, Taiwan, melakukan penelitian untuk menyingkap dinamika dari yudisialisasi politik. Penelitian Lin berangkat dari pemahaman konvensional bahwa suatu lingkungan politik sangat berpengaruh penting bagi perkembangan yudisialisasi politik karena tiga alasan sebagai berikut.
Penelitian dan pengkajian mengenai keberadaan Mahkamah Konstitusi yang lahir dari rahim reformasi selalu menarik untuk dibahas dari berbagai perspektif. Apabila umumnya tema yang dikaji seputar performa dan putusan-putusan MK yang dihasilkannya, Stefanus Hendrianto, Visiting Scholar di the Kellogg Institute of International Studies, University of Notre Dame, justru mengkaji mengenai pola komunikasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak eksternal, khususnya media dan publik.
Studi terhadap mahkamah konstitusi selama ini umumnya berfokus pada tiga hal, yakni: (1) desain institusional dan kewenangannya; (2) relasi kelembagaan; dan (3) putusan-putusan yang dikeluarkannya. Namun demikian, obyek studi terkait dengan mahkamah konstitusi nyatanya jauh lebih luas dari ketiga hal tersebut. Misalnya, studi yang dilakukan oleh Maartje de Visser, Associate Professor dari Singapore Management University School of Law, dalam artikelnya berjudul “We All Stand Together: The Role of the Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions in Promoting Constitutionalism” yang dimuat dalam Asian Journal of Law and Society (2016).
Kekosongan posisi Hakim Agung Amerika Serikat pasca meninggalnya Hakim Antonin Scalia pada 13 Februari 2016 lalu menjadi isu nasional di negeri Paman Sam. Penyebabnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dianggap memiliki posisi dan kewenangan strategis dalam memutuskan kasus-kasus penting dan fundamental, sehingga Presiden dan Senate saling tarik-menarik dalam proses pemilihan Hakim Agung penggantinya.