Pasang Surut Kekuatan MK

PASANG SURUT KEKUATAN MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 101, Edisi Juli 2015, hal 70-74 (Download)

Khazanah - Majalah Konstitusi edisi Juli 2015_Page_1Kehadiran Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang terlahir dari rahim reformasi telah menarik perhatian banyak kalangan akademisi. Perannya yang dinilai strategis sebagai salah satu pemain kunci di dalam politik nasional menjadi daya tarik sendiri untuk dikaji. Satu dekade sejak pendiriannya, MK dipimpin oleh empat Ketua MK yang berbeda. Di setiap masa kepemimpinan yang berbeda tersebut, MK mengalami pasang surut kekuatan di tengah sistem ketatanegaraan Indonesia. Adanya fluktuasi kekuatan MK sebagai veto player ini menjadi isu menarik yang diangkat oleh Theunis Roux dan Fritz Siregar dalam tulisannya berjudul “Trajectories of Curial Power: The Rise, Fall and Partial Rehabilitation of the Indonesian Constitutional Court” yang dimuat dalam Melbourne University Asian Law Journal (2015).

Tulisan tersebut berangkat dari hipotesa bahwa MK Indonesia memiliki kekuatan yang besar pada masa awal pendiriannya. Akan tetapi, kekuatan tersebut mulai melemah yang ditandai dari adanya upaya lembaga legislatif untuk memangkas kewenangan MK pada 2011 dan mundurnya Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 menyusul peristiwa penangkapannya akibat kasus korupsi. Theunis dan Fritz melakukan evaluasi atas klaim tersebut dengan mengembangkan kerangka konseptual untuk menilai performa dan fenomena Mahkamah Konstitusi yang kuat di awal pendiriannya, namun melemah setelahnya. Untuk menguji konsep tersebut, Theunis dan Fritz selanjutnya menganalisa berbagai peristiwa terkini yang terjadi pada MK Indonesia.

Continue reading

Kajian Perbandingan MK Thailand dan MK Indonesia

KAJIAN PERBANDINGAN MK THAILAND DAN MK INDONESIA

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 98, Edisi April 2015, hal 70-74 (Download)

Majalah_96_Majalah April 2015_Page_01Di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa kali terlontar wacana dari ahli yang memberikan keterangan agar MK Indonesia bisa membuat keputusan meniru MK Thailand. Publik yang mendengar, baik yang berada di dalam ataupun di luar ruang persidangan, menjadi bertanya-tanya seperti apakah sebenarnya peran dan keputusan yang dikeluarkan oleh MK Thailand. Perlukah MK Indonesia meniru MK Thailand? Sayangnya, referensi tentang MK Thailand di Indonesia saat ini masih sangat terbatas. Salah satu studi yang mengkaji perbandingan langsung antara MK Thailand dan MK Indonesia dapat ditemukan di dalam buku JCL Studies in Comparative Law No. 1 (2009) dengan tema Constitutional Courts: A Comparative Studies. Penulisnya adalah Andrew Harding, Profesor Hukum Asia-Pasifik dari University of Victoria (Kanada) dan Peter Leyland, Profesor Hukum Publik dari London Metropolitan University (Inggris), dengan judul artikel “The Constitutional Courts of Thailand and Indonesia: Two Case Studies from South East Asia”. Tulisan berikut ini akan menguraikan kajian dan hasil perbandingan dari kedua penulis tersebut.

Studi yang dilakukan oleh Harding dan Leyland cukup menarik karena terkait dengan peran mahkamah konstitusi di dua negara demokrasi yang tengah berkembang dengan sistem yang berbeda. Thailand menerapkan bentuk negara monarki konstitusional dengan sistem parlemen, sedangkan Indonesia menerapkan bentuk negara republik dengan sistem presidensiil. Selain itu, Thailand mengadopsi Konstitusi baru pada 1997 yang  kemudian diganti kembali dengan Konstitusi 2007, sedangkan Indonesia mengubah secara ekstensif UUD 1945 secara bertahap pada kurun waktu 1999-2002. Persamaan di keduanya, para pengubah Konstitusi di kedua negara menitikberatkan pada terwujudnya penguatan terhadap pemisahaan kekuasaan negara dengan menempatkan ajudikasi konstitusional sebagai salah satu elemennya.

Continue reading

Pendekatan MK terhadap Konstitusionalitas Hukuman Mati

PENDEKATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 96, Edisi Februari 2015, hal 64-67 (Download)

Majalah_93_Edisi Februari 2015 _Page_01Pembahasan mengenai konstitusionalitas hukuman mati di Indonesia akhir-akhir ini kembali marak didiskusikan. Pasalnya, di awal masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia kembali mengeksekusi terpidana mati, baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Pada 2007 silam, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menjatuhkan putusan terkait konstitusionalitas hukuman mati dalam perkara Pengujian Undang-Undang Narkotika dengan menyatakan jenis hukuman tersebut adalah konstitusional. Putusan MK itu disambut baik oleh sebagian besar penggiat anti-narkotika. Namun, bagi para penggiat hak asasi manusia, putusan tersebut dinilai konservatif.

Berbagai analisa pro dan kontra terhadap Putusan tersebut juga tersebar di berbagai tulisan. Salah satu analisa akademis terhadap Putusan MK terkait hukuman mati ditulis oleh Natalie Zerial di dalam Australian International Law Journal yang berjudul “Decision No. 2-3/PUU-VI/2007 [2007] (Indonesian Constitutional Court”. Saat membuat tulisan tersebut, Natalie merupakan mahasiswi di Harvard Law School dan saat ini sebagai Barrister di Australia.

Natalie tertarik untuk mengkaji Putusan MK Indonesia karena secara tidak langsung Putusan-Putusan MK juga memiliki signifikansi terhadap Australia. Misalnya, Putusan MK terkait konstitusionalitas penjatuhan hukuman bagi para pelaku “Bali Bombings” (2004) yang mengakibatkan 88 warga negara Australia meninggal dunia; dan Putusan MK terkait konstitusionalitas hukuman mati yang di antaranya diajukan oleh tiga orang berkewarganegaraan Australia yang terlibat dalam “Bali Nine”, yaitu Scott Rush, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.

Continue reading

Penafsiran MK terhadap Pasal-Pasal Konstitusi Ekonomi

PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PASAL-PASAL KONSTITUSI EKONOMI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 94, Edisi Desember 2014 (Hal 62-67)

Majalah_91_Majalah Desember 2014_Page_01Salah satu Pasal yang sangat penting di dalam UUD 1945 adalah Pasal 33 yang memuat ketentuan mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal ini menjadi landasan konstitusi yang utama terkait bagaimana perekonomian Indonesia seharusnya diatur dan dikelola serta sejauhmana negara berperan dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan kekayaan alamnya. Penafsiran kata “menguasai” dalam Pasal ini memang sangat krusial dalam hal pembentukan kebijakan ekonomi pemerintah sehingga selalu menjadi materi perdebatan yang signifikan sejak masa kemerdekaan. Apakah kata “menguasai” tersebut berarti negara harus mengelola dan menangani secara langsung atau cukup sebatas membuat peraturannya saja?

Ruang perdebatan terhadap Pasal 33 UUD 1945 kembali menghangat pasca didirikannya Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai undang-undang yang terkait erat dengan perekonomian nasional diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya. Bagaimana MK menafsirkan Pasal 33 dalam konteks sistem perekonomian Indonesia saat ini yang mulai mengurangi monopoli penguasaan dari Pemerintah dan menambah investasi privat di berbagai sektor penting? Simon Butt dan Tim Linsdey, pakar hukum Indonesia dari Australia, mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan analisa beberapa Putusan MK dalam tulisannya yang berjudul “Economic Reform When The Constitution Matters: Indonesia’s Constitutional Court and Article 33” yang dimuat dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies (2008). Dalam tulisannya, Simon dan Tim juga menganalisa masalah yang timbul dari adanya intervensi pengadilan (judicial intervention) di dalam penyusunan kebijakan ekonomi. Selain itu, dipaparkan juga strategi Pemerintah dalam menyiasati pelaksanaan Putusan-Putusan MK di ranah ekonomi. Artikel ini akan menguraikan analisa dari Simon dan Tim terkait penafsiran MK terhadap Pasal-Pasal Konstitusi Ekonomi.

Continue reading