MENGUJI KONSTITUSIONALITAS AMENDEMEN KONSTITUSI
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 164, Oktober 2020, hlm. 90-91 – Download)
Doktrin bernegara yang diterima oleh banyak pihak, konstitusi harus ditaati dan dijalankan dengan sungguh-sungguh, terlepas dari adanya kelemahan dan kekurangan terhadap isinya. Hal yang sama juga berlaku terhadap apapun hasil dari amendemen konstitusi. Lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga peradilan, sejatinya turut mengawal dan menjaga konstitusi hasil amendemen tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana jika amendemen konstitusi tersebut justru menjauhkan identitas konstitusi (constitutional identity)atau meruntuhkan struktur dasar (basic structure)dari suatu negara? Apakah terbuka peluang untuk membatalkan amendemen konstitusi tersebut melalui jalur pengadilan? Artikel ini akan menganalisis praktik pengujian konstitusionalitas amendemen konstitusi di negara lain dengan menggunakan studi perbandingan konstitusi.
Continue reading

Wacana untuk menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara semakin menguat akhir-akhir ini. Alasannya, Indonesia dirasakan tidak lagi memiliki haluan bernegara di bidang pembangunan dan pemerintahan yang terarah dan berkesinambungan. Terminologi terhadap haluan negara ini masih bervariatif. Ada yang menyebutnya secara umum atau menamakan secara khusus, misalnya Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PSBN) era Soekarno ataupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) era Soeharto. Penyusunan terhadap haluan negara ini direncanakan akan dimandatkan kepada MPR. Masalahnya, pasca perubahan UUD 1945, MPR tak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara. Untuk mewujudkan itu, UUD 1945 harus diubah dengan menambahkan kembali kewenangan tersebut.
Dalam praktik ketatanegaraan pasca reformasi Konstitusi, kita sering mendengar istilah negative legislator. Istilah tersebut kali pertama diperkenalkan oleh Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State (1945: 268-9). Sebagai penggagas Mahkamah Konstitusi modern pertama di dunia, Kelsen merujuk doktrin tersebut untuk membedakan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dengan Parlemen di Austria.
Bulan Oktober di Indonesia seringkali dilekatkan sebagai bulan ‘kepemudaan’. Pasalnya, setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Sumpah Pemuda. Namun beberapa tahun terakhir ini, Sumpah Pemuda mulai diragukan otensitasnya oleh para sejarawan Indonesia, di antaranya, JJ Rizal, Anhar Gonggong Nasution, Asvi Warman Adam, dan Erond Damanik. Benarkah Sumpah Pemuda yang kita peringati selama ini merupakan hasil rekayasa? Mari kita menilik sekilas perjalanan sejarahnya.