DEKONSTRUKSI NE BIS IN IDEM DI MAHKAMAH KONSTITUSI
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 144, Februari 2019, hlm. 74-75 – Download)
Salah satu asas dasar yang sering digunakan dalam bidang hukum adalah ne bis in idem. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti “not twice in the same”. Asas ini memberikan pelarangan terhadap kemungkinan bagi seseorang untuk dituntut lebih dari satu kali berdasarkan fakta-fakta yang sama. Bas van Bockel (2010) menjelaskan asas ini dari sejarah panjang Yunani kuno tatkala Demosthenes memproklamirkan ketentuan bahwa “the laws forbid the same man to be tried twice on the same issue.”
Secara umum, asas ini diterapkan sebagai prakondisi dari proses persidangan yang adil dan menjamin adanya kepastian hukum. Ne bis in idem merupakan konsep penting dari suatu negara hukum. Sebab, negara diharuskan untuk menghormati proses dan hasil pengadilan yang telah memutus sebelumnya. Penghormatan terhadap res judicata atau finalitas suatu putusan tersebut merupakan fondasi bagi negara agar memiliki legitimasi hukum. Tanpa hal tersebut, legitimasi negara tak akan terbentuk.
Benang kusut terkait proses dan persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019 rupanya belum juga terurai lepas. Dalam tulisan sebelumnya berjudul “Sengkarut Syarat Calon Anggota DPD”, Penulis telah menganalisis sebab musabab terjadinya permasalahan konstitusional mengenai pencalonan anggota DPD tersebut.
Di penghujung 2018, Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK Indonesia) kembali memperoleh dua amanah baru sekaligus di tingkat internasional. Dalam Judicial Conference pertama bagi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar di Istanbul, Turki pada Sabtu (15/12), MK Indonesia dipilih menjadi salah satu dari lima negara lainnya sebagai Badan Pekerja (Working Committee). Badan ini bertugas untuk mempersiapkan format dan bentuk kerja sama masa depan bagi Mahkamah Konstitusi dan peradilan tertinggi sejenisnya di antara negara-negara OKI.
Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019 mengalami persoalan konstitusional yang serius dari sisi keabsahan hukumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertentangan makna putusan yang dijatuhkan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.