KOMUNIKASI MAHKAMAH KONSTITUSI KEPADA MEDIA DAN PUBLIK
* Dimuat dalam Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 119, Edisi Januari 2017, hlm. 64-67 (Download)
Penelitian dan pengkajian mengenai keberadaan Mahkamah Konstitusi yang lahir dari rahim reformasi selalu menarik untuk dibahas dari berbagai perspektif. Apabila umumnya tema yang dikaji seputar performa dan putusan-putusan MK yang dihasilkannya, Stefanus Hendrianto, Visiting Scholar di the Kellogg Institute of International Studies, University of Notre Dame, justru mengkaji mengenai pola komunikasi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak eksternal, khususnya media dan publik.
Hasil kajiannya tersebut dituangkan dalam artikel berjudul “The Puzzle of Judicial Communication in Indonesia: The Media, the Court and the Chief Justice” sebagai bagian buku yang disunting oleh Richard Davis dan David Taras dalam Justice and Journalists: The Global Perspective yang akan diterbitkan oleh Cambridge University Press pada Februari 2017.
Hendrianto menganalisis mengenai bagaimana MK membangun strategi komunikasinya, terutama melalui peran sentral Ketua MK yang mencoba untuk memperkuat citra institusinya. Kajian ini menjadi menarik karena di saat yang bersamaan dengan didirikannya MK, media di Indonesia dapat dikatakan baru memperoleh “kebebasan” pasca tumbangnya rezim Soeharto. Permasalahannya, media-media tersebut menemui tantangan berat untuk menerjemahkan putusan-putusan dan pola kerja MK agar lebih mudah dipahami oleh publik.
Tulisan ini akan mengulas secara sistematis artikel yang ditulis oleh Hendrianto dengan berfokus pada strategi komunikasi MK beserta evaluasinya. Continue reading
AWAN kelabu kembali merundung Mahkamah Konstitusi. Salah seorang hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana penyuapan. Menurut keterangan resmi KPK, penyuapan tersebut terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 41/2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kekosongan posisi Hakim Agung Amerika Serikat pasca meninggalnya Hakim Antonin Scalia pada 13 Februari 2016 lalu menjadi isu nasional di negeri Paman Sam. Penyebabnya, Mahkamah Agung Amerika Serikat dianggap memiliki posisi dan kewenangan strategis dalam memutuskan kasus-kasus penting dan fundamental, sehingga Presiden dan Senate saling tarik-menarik dalam proses pemilihan Hakim Agung penggantinya.