MK dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia

MK DAN KONSOLIDASI DEMOKRASI DI INDONESIA

*Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 86 – Edisi April 2014 (Hal 70-73)

Dalam banyak literatur, pembentukan Mahkamah Konstitusi dipercayai dapat membantu keberlangsungan proses transisi dari rezim otoriter menuju rezim demokrasi konstitusional. MK di negara-negara Eropa Timur menjadi studi kasus yang paling banyak diulas para akademisi internasional, di antaranya oleh Sólyom (2003), Sadurski (2005), Biagi (2012), dan Scotti (2012). Untuk negara-negara Asia, tidak termasuk Indonesia, Tom Ginsburg juga menguraikannya dalam bukunya yang cukup popular, yaitu “Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases” (2003).

Namun demikian, tidak banyak penulis, yang menjadikan Indonesia sebagai studi kasusnya dalam konteks pembentukan MK dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi. Kajian pertama mengenai hal ini ditulis oleh Marcus Mietzner, Associate Professor dari Australian National University (ANU) yang memiliki ketertarikan penelitian terhadap partai politik dan demokrasi di Indonesia. Dalam tulisannya Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia: The Role of the Constitutional Court yang dimuat dalam Journal of East Asian Studies (2010), Mietzner memasukan elemen keberadaan dan peran MK sebagai salah satu faktor signifikan yang ikut berkontribusi di dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya terhadap resolusi konflik politik dan konsolidasi demokrasi.

Continue reading

Legitimasi Rujukan Hukum Asing dalam Putusan MK

LEGITIMASI RUJUKAN HUKUM ASING DALAM PUTUSAN MK

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 83 – Edisi Januari 2014 (Hal 62-65)

Image

Dalam suatu kuliah umum di Australia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa untuk memahami Konstitusi Indonesia, para Hakim Konstitusi juga merujuk  pada sumber hukum dari negara-negara lain. Sumber hukum asing tersebut termasuk instrumen internasional dan praktik ketatanegaraan di negara lain. Alasannya, sebagian besar negara memiliki ide-ide bersama yang serupa di dalam pembentukan dan pelaksanaan nilai-nilai konstitusi.

Pernyataan inilah yang kemudian memicu seorang peneliti hukum bernama Diane Zhang dari Australia untuk melakukan studi dan evaluasi terhadap seberapa jauh penggunaan sumber hukum asing dalam putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang tertuang di dalam Minor Thesis pada Department of Law, University of Melbourne dengan judul, “The Use and Misuse of Foreign Materials by the Indonesian Constitutional Court: A Study of Constitutional Court Decision 2003-2008”.

Zhang berupaya untuk menjawab sedikitnya tiga pertanyaan mendasar, yaitu:  Pertama, apakah penggunaan sumber hukum asing dalam ajudikasi konstitusi oleh MK memiliki legitimasi dan taat pada prinsip-prinsip demokrasi? Kedua, apakah MK memiliki pengetahuan yang cukup dalam konteks dan latar belakang penggunaan hukum asing yang akan ditransplasikan ke dalam sistem hukum Indonesia? Ketiga, apakah selektivitas MK dalam penggunaan hukum asing hanya digunakan ketika memperkuat posisi sebuah putusan dan berupaya menghindari hukum asing apabila dapat memperlemah putusannya?

Continue reading

Kolom “Khazanah” di Majalah Konstitusi

KOLOM KHAZANAH DI MAJALAH KONSTITUSI 

Image

Mulai Januari 2014, saya akan menulis secara reguler dalam rubrik “Khazanah” di Majalah Konstitusi. Istilah khazanah sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai harta benda, kekayaan, perbendaharaan, atau tempat menyimpan harta benda. Sesuai dengan maknanya, rubrik Khazanah Konstitusi akan menjadi tempat menyemai kekayaan intelektual dan perbendaharan perspektif konstitusi yang berasal dari hasil penelitian ataupun kajian ilmiah yang dilakukan oleh para akademisi dan peneliti di luar negeri.

Rubrik yang akan dimuat satu bulan sekali ini juga dimaksudkan untuk mengetahui variasi pandangan akademis yang berkembang di luar Indonesia dalam menganalisa keberadaan Mahkamah Konstitusi ataupun pelaksanaan sistem Konstitusi di Indonesia. Hingga saat ini, harta intelektual tersebut belum optimal dipergunakan sebagai bahan referensi atau perbandingan kajian. Akibatnya, bermacam kajian kian terserak sebatas di dalam perpustakaan dan dunia maya. Tulisan di dalam rubrik Khazanah ini juga dapat digunakan sebagai materi literature review bagi para mahasiswa, peneliti, ataupun para praktisi hukum konstitusi sebagai bahan referensi akademis ataupun studi lanjutan.

Continue reading

Konstitusionalitas Pemilu 2014 (Opini Koran SINDO)

KONSTITUSIONALITAS PEMILU 2014 

* Dimuat pada OPINI Koran SINDO – Senin, 3 Februari 2014 

MEMASUKI tahun 2014 hingar-bingar politik mulai terasa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum (pemilu) serentak menjadi bahan perdebatan.

MK mengeluarkan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan antara pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945. Akan tetapi dalam salah satu amarnya, MK juga memutuskan bahwa hal tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan seterusnya.

Apabila diperbandingkan, dua amar tersebut terlihat bertentangan. Pertanyaannya kini, akankah Pemilu 2014 yang tidak dilaksanakan serentak menjadi inkonstitusional? Sebab telah ada putusan MK yang mencabut ketentuan UU tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu.

Continue reading