Wawancara Panel dengan SBS Radio Australia

PILPRES RI: HASIL AKHIR

25th July, 2014 by Sri Dean

SBS RadioBagaimana rakyat Indonesia menanggapi pengumuman tentang kemenangan Jokowi? Bagaimana tanggapan mereka terhadap reaksi Prabowo? Bagaimana seharusnya kita menilai kejujuran dan keadilan dari kampanye dan pelaksanaan Pilpres 2014? Apa yang akan terjadi selanjutnya? A/Profesor Marcus Mietzner, dosen senior dari Sekolah Studi Asia dan Pasifik Univesritas Nasional Australia, Pan Mohamad Faiz, mahasiswa PhD Hukum Konstitusi di Universitas Queensland, dan Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi, membahas semuanya itu dan hal-hal terkait lainnya.

Dengarkan diskusi Panelnya pada tautan berikut ini: SBS Radio Australia.

Pendekatan Mahkamah Konstitusi terhadap Hak EKOSOB

PENDEKATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP HAK EKOSOB

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 88 – Edisi Juni 2014 (Hal 74-77)

Majalah_81_Majalah Edisi Juni 2014 _Page_01Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahapan pada 1999 sampai dengan 2002 telah banyak mengubah substansi dari UUD 1945 yang asli. Salah satu perubahan fundamental yang terjadi adalah pemuatan atas jaminan hak-hak asasi manusia ke dalam UUD 1945 yang sebagian besar diadopsi dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Jaminan hak-hak sipil dan politik (Sipol) di dalam UUD 1945 berkesesuaian dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), seperti hak untuk hidup, hak menyatakan pendapat, hak untuk tidak disiksa, hak atas perlindungan hukum yang adil, dan sebagainya. Sementara itu, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) di dalam UUD 1945 sejalan dengan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), misalnya hak untuk bekerja, hak untuk memperoleh kesehatan, hak untuk mengenyam pendidikan, dan hak untuk penghidupan yang layak.

Walaupun terdapat jaminan hak Ekosob bagi warga negaranya, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang memiliki banyak tantangan dan hambatan dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Misalnya, masih tingginya tingkat kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya akses air bersih bagi penduduk. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pelaku amandemen UUD 1945 guna melindungi hak konstitusional warga negara adalah dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian kewenangan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap MK diharapkan menjadi salah satu mekanisme untuk pemenuhan hak-hak Ekosob.

Continue reading

UU Penodaan Agama dan Mahkamah Konstitusi

UU PENODAAN AGAMA DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 87 – Edisi Mei 2014 (Hal 72-76)

Putusan-putusan MK tidak saja selalu menarik untuk dianalisa oleh para akademisi di dalam negeri, namun juga oleh para akademisi dan peneliti dari luar negeri. Putusan MK yang sering mendapatkan perhatian dari komunitas internasional umumnya adalah kasus-kasus yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan sistem perekonomian Indonesia. Tulisan berikut ini akan menguraikan analisa terhadap salah satu Putusan MK yang mengundang kontroversi pada saat dan pasca persidangan, yaitu Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 yang dikeluarkan pada 2009 atau lebih dikenal dengan sebutan ‘Putusan Pengujian UU Penodaan Agama’.

Dr. Melissa Crouch, seorang Research Fellow di Melbourne Law School, Australia pada saat itu memberikan analisa terhadap Putusan di atas dalam “Law and Religion in Indonesia: The Constitutional Court and the Blasphemy Law” yang dimuat pada Asian Journal of Comparative Law (2012). Kajiannya mencoba untuk menemukan bagaimana hubungan antara negara dan agama diartikulasikan dan ditafsirkan di Indonesia, serta sejauhmana batasan terhadap kebebasan beragama dapat dirumuskan dan dibenarkan.

Continue reading

Quo Vadis Sengketa Pemilukada?

Aside

QUO VADIS SENGKETA PILKADA?
*Dimuat pada Koran SINDO, Kamis (22/5/2014).
 
photo (2)Salah satu putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan Senin (19/5) lalu tampaknya kurang memperoleh perhatian luas.

Konsentrasi publik masih terserap pada proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Padahal, Putusan MK tersebut sangat terkait erat dengan proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia. Melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh MK adalah inkonstitusional. Akibatnya, MK tidak berwenang lagi mengadili sengketa pilkada. Putusan ini tidak diambil secara bulat. 

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinions) terhadap pendapat keenam hakim lainnya. Salah satu klausul penting dalam putusan tersebut, kewenangan untuk mengadili sengketa pilkada selama belum ada undang-undang yang mengaturnya tetap berada di tangan MK. Alasannya agar tidak ada keragu-raguan, ketidakpastian hukum, dan kevakuman lembaga yang menyelesaikan sengketa pilkada (hlm. 62). 

Continue reading