PUTUSAN SENGKETA HASIL PILPRES
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 148, Juni 2019, hlm. 70-71 – Download)
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 pada akhirnya berujung di meja merah Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Pemohon) menempuh jalur konstitusional dengan “menggugat” hasil Pilpres ke hadapan Sembilan Hakim Konstitusi.
Dalam permohonannya, Pemohon menguraikan berbagai dalil dan argumentasi hukum, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang pada pokoknya, antara lain, mengenai status Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Pejabat BUMN; penerimaan dan penggunaan dana kampanye; ketentuan dan praktik cuti Presiden; pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Pemilu Presiden (Pilpres) yang baru pertama kali dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 telah terlewati. Secara umum, pelaksanaannya dapat dikatakan berjalan dengan aman dan lancar. Namun, Pemilu kali ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tidak kurang dari 144 orang meninggal dunia dan 883 orang jatuh sakit yang utamanya dikarenakan faktor kelelahan ketika melakukan rekapitulasi penghitungan suara.