Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Wawancara: Polri – KPK (Indonesian SBS Radio)

KPK-Polri

Is the difficulty in the relationship between the Indonesian Commission for the Elimination of Corruption and the Indonesian police the result of personalities, history or policy? Mr Pan Mohamad Faiz addresses the issues.

Interview in Bahasa Indonesia can be found here: http://www.sbs.com.au/yourlanguage/indonesian/en/content/polri-kpk

News: Jelang Eksekusi Mati, Situasi WNI di Australia Masih Aman

Hanna Azarya Samosir, CNN Indonesia – Senin, 16/02/2015 12:12 WIB

Bali9 Jakarta, CNN Indonesia — Menyusul ditolaknya grasi dua warga Australia yang dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba di Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra, Australia, mengimbau para WNI di Australia untuk waspada. Meskipun pemberitaan dan situasi menjadi tegang, namun menurut mahasiswa Indonesia, Pan Mohamad Faiz, kondisi di Australia masih kondusif.

“Intensitas pemberitaan di berbagai media cetak ataupun televisi terkait rencana eksekusi mati dua warga Australia yg terlibat Bali Nine memang meningkat akhir-akhir ini, tapi keadaan dan kehidupan sosial masyarakat antara masyarakat Indonesia dan Australia sejauh ini masih baik dan kondusif,” kata Faiz, kandidat PhD Hukum Tata Negara di University of Queensland, kepada CNN Indonesia pada Senin (16/2).

Mantan Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia ini mengakui ada beberapa demonstrasi warga di beberapa kota besar, namun skalanya tidak masif dan tidak mengganggu keamanan publik.

Continue reading

Penafsiran MK terhadap Pasal-Pasal Konstitusi Ekonomi

PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PASAL-PASAL KONSTITUSI EKONOMI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 94, Edisi Desember 2014 (Hal 62-67)

Majalah_91_Majalah Desember 2014_Page_01Salah satu Pasal yang sangat penting di dalam UUD 1945 adalah Pasal 33 yang memuat ketentuan mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal ini menjadi landasan konstitusi yang utama terkait bagaimana perekonomian Indonesia seharusnya diatur dan dikelola serta sejauhmana negara berperan dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan kekayaan alamnya. Penafsiran kata “menguasai” dalam Pasal ini memang sangat krusial dalam hal pembentukan kebijakan ekonomi pemerintah sehingga selalu menjadi materi perdebatan yang signifikan sejak masa kemerdekaan. Apakah kata “menguasai” tersebut berarti negara harus mengelola dan menangani secara langsung atau cukup sebatas membuat peraturannya saja?

Ruang perdebatan terhadap Pasal 33 UUD 1945 kembali menghangat pasca didirikannya Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai undang-undang yang terkait erat dengan perekonomian nasional diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya. Bagaimana MK menafsirkan Pasal 33 dalam konteks sistem perekonomian Indonesia saat ini yang mulai mengurangi monopoli penguasaan dari Pemerintah dan menambah investasi privat di berbagai sektor penting? Simon Butt dan Tim Linsdey, pakar hukum Indonesia dari Australia, mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan analisa beberapa Putusan MK dalam tulisannya yang berjudul “Economic Reform When The Constitution Matters: Indonesia’s Constitutional Court and Article 33” yang dimuat dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies (2008). Dalam tulisannya, Simon dan Tim juga menganalisa masalah yang timbul dari adanya intervensi pengadilan (judicial intervention) di dalam penyusunan kebijakan ekonomi. Selain itu, dipaparkan juga strategi Pemerintah dalam menyiasati pelaksanaan Putusan-Putusan MK di ranah ekonomi. Artikel ini akan menguraikan analisa dari Simon dan Tim terkait penafsiran MK terhadap Pasal-Pasal Konstitusi Ekonomi.

Continue reading

News: WNI di Australia Tolak Calon Kapolri yang Bermasalah Hukum

Sumber: Detik News – Senin, 2 Februari 2015

PolriJakarta – Masalah calon Kapolri turut menjadi perhatian para pelajar dan masyarakat Indonesia di Queensland, Australia. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR untuk mencabut pemilihan Komjen Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kapolri karena hal itu berpolemik hingga ke KPK-Polri.

Selain itu, mereka juga memberikan dukungan untuk penguatan KPK sebagai ujung tombak lembaga pemberantasan korupsi dan menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK. Komunitas WNI yang menamakan dirinya Komunitas Peduli Demokrasi dan Anti Korupsi (Koperasi) di Queensland ini juga mendukung KPK dan Polri yang bebas dari intervensi kepentingan politik.

Mereka kemudian mengambil sikap tersebut setelah digelarnya diskusi terbuka dengan tema ‘Polemik KPK-Polri: Quo Vadis Pemberantasan Korupsi?’ oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Australia di University of Queensland.

“Kisruh yang terjadi sekarang ini berawal dari pencalonan Kapolri oleh Presiden yang di tengah prosesnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ironisnya, permasalahan menjadi semakin pelik ketika DPR menyetujui pencalonan tersebut dengan dalih mekanisme prosedural pencalonan,” kata kandidat Doktor Hukum Tata Negara dari University of Queensland yang juga mantan Ketua Umum PPI Australia, Pan Mohammad Faiz melalui surat elektronik, Minggu (1/2/2015).

Continue reading