UU Penodaan Agama dan Mahkamah Konstitusi

UU PENODAAN AGAMA DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 87 – Edisi Mei 2014 (Hal 72-76)

Putusan-putusan MK tidak saja selalu menarik untuk dianalisa oleh para akademisi di dalam negeri, namun juga oleh para akademisi dan peneliti dari luar negeri. Putusan MK yang sering mendapatkan perhatian dari komunitas internasional umumnya adalah kasus-kasus yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dan sistem perekonomian Indonesia. Tulisan berikut ini akan menguraikan analisa terhadap salah satu Putusan MK yang mengundang kontroversi pada saat dan pasca persidangan, yaitu Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 yang dikeluarkan pada 2009 atau lebih dikenal dengan sebutan ‘Putusan Pengujian UU Penodaan Agama’.

Dr. Melissa Crouch, seorang Research Fellow di Melbourne Law School, Australia pada saat itu memberikan analisa terhadap Putusan di atas dalam “Law and Religion in Indonesia: The Constitutional Court and the Blasphemy Law” yang dimuat pada Asian Journal of Comparative Law (2012). Kajiannya mencoba untuk menemukan bagaimana hubungan antara negara dan agama diartikulasikan dan ditafsirkan di Indonesia, serta sejauhmana batasan terhadap kebebasan beragama dapat dirumuskan dan dibenarkan.

Continue reading

MK dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia

MK DAN KONSOLIDASI DEMOKRASI DI INDONESIA

*Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 86 – Edisi April 2014 (Hal 70-73)

Dalam banyak literatur, pembentukan Mahkamah Konstitusi dipercayai dapat membantu keberlangsungan proses transisi dari rezim otoriter menuju rezim demokrasi konstitusional. MK di negara-negara Eropa Timur menjadi studi kasus yang paling banyak diulas para akademisi internasional, di antaranya oleh Sólyom (2003), Sadurski (2005), Biagi (2012), dan Scotti (2012). Untuk negara-negara Asia, tidak termasuk Indonesia, Tom Ginsburg juga menguraikannya dalam bukunya yang cukup popular, yaitu “Judicial Review in New Democracies: Constitutional Courts in Asian Cases” (2003).

Namun demikian, tidak banyak penulis, yang menjadikan Indonesia sebagai studi kasusnya dalam konteks pembentukan MK dalam proses transisi dan konsolidasi demokrasi. Kajian pertama mengenai hal ini ditulis oleh Marcus Mietzner, Associate Professor dari Australian National University (ANU) yang memiliki ketertarikan penelitian terhadap partai politik dan demokrasi di Indonesia. Dalam tulisannya Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia: The Role of the Constitutional Court yang dimuat dalam Journal of East Asian Studies (2010), Mietzner memasukan elemen keberadaan dan peran MK sebagai salah satu faktor signifikan yang ikut berkontribusi di dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, khususnya terhadap resolusi konflik politik dan konsolidasi demokrasi.

Continue reading

Peran Advokat Pembela Kepentingan Publik di Mahkamah Konstitusi

PERAN ADVOKAT PEMBELA KEPENTINGAN PUBLIK DI MK 

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 85 – Edisi Maret 2014 (Hal 66-69)

Studi dan penelitian tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian undang-undang seringkali menjadikan aktor atau obyek internal sebagai fokus di dalam kajiannya, misalnya tentang kewenangan atau putusan-putusan MK. Padahal, menurut para sarjana sosiologi hukum, untuk mengetahui apakah proses pengujian undang-undang telah berjalan secara efektif di tengah-tengah masyarakat, perlu juga dikaji mengenai faktor eksternalnya, yaitu para individu dan organisasi yang sering berinteraksi dengan MK dalam proses berperkara di persidangan.

Atas dasar itulah, Arjuna Dibley kemudian melakukan penelitian mengenai pengujian undang-undang di MK dengan titik analisa pada peran suatu kelompok masyarakat yang cukup penting dan aktif dalam berperkara di MK, yaitu public interest litigants (PIL). Di Indonesia, PIL seringkali juga disebut sebagai public interest lawyer atau pengacara pembela kepentingan publik. Mereka umumnya adalah para advokat yang memberikan pendampingan dan pelayanan hukum dengan berorientasi pada kepentingan publik.

Continue reading

Pragmatisme Putusan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi

PRAGMATISME PUTUSAN PEMILUKADA DI MAHKAMAH KONSTITUSI 

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 84 – Edisi Februari 2014 (Hal 74-77)

Majalah Konstitusi Februari 2014Penyelesaian sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi belakangan ini kerap menjadi tema hangat dalam berbagai penelitian di Indonesia. Mulai dari hukum acara pemeriksaannya yang khusus, perkembangan variasi dan model putusan, hingga implikasi putusan Pemilukada, telah menjadi isu sentral dalam kajian ketatanegaraan kontemporer. Perihal Pemilukada rupanya tidak saja menarik bagi para akademisi Indonesia, namun juga para pemerhati hukum dari negara lain.

Salah satu dari sekian banyak peneliti hukum berkewarganegaraan asing (Indonesianist) yang menaruh perhatiannya secara khusus terhadap MK  adalah Simon Butt, Associate Professor dari Sydney Law School, Australia. Belum lama ini, Simon merampungkan hasil penelitiannya terkait putusan sengketa Pemilukada di MK. Hasil penelitiannya tersebut diuraikan ke dalam 3 (tiga) bagian.

Pertama, penelitiannya diawali dengan menggali asal usul dan perkembangan yurisprudensi MK dalam sengketa Pemilukada. Dalam bagian ini, Simon mengulas mulai dari sengketa Pemilu Kepala Daerah di Depok, peralihan kewenangan dari MA ke MK, hingga analisa terhadap Putusan MK di dalam kasus Pemilukada Jawa Timur. Kedua, penelitian ini menguraikan prinsip-prinsip yang berkembang dan digunakan dalam penanganan sengketa Pemilukada dengan basis ‘terstruktur, sistematis, dan masif’. Ketiga, analisa kritis dilakukan terhadap pembuatan putusan Pemilukada di berbagai perkara dengan fokus pada formula dan aplikasi uji pembuktiannya.

Continue reading