MEMBEDAH ORIGINALISM
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 156, Februari 2020, hlm. 74-75– Download)
Dalam penafsiran konstitusi, setidaknya terdapat dua mahzab utama yang menjadi titik polar perbedaan, yaitu originalism dan non-originalism. Menurut Black’s Law Dictionary (2009), originalism merupakan teori penafsiran yang harus didasarkan pada maksud dari para penyusun dan pengadopsi suatu konstitusi. Originalism ini seringkali juga dipersamakan dengan istilah interpretivism, yaitu sebuah doktrin penafsiran konstitusi yang mengharuskan hakim untuk mengikuti norma atau nilai yang dinyatakan atau tersirat dalam bahasa konstitusi.
Sebaliknya, non-originalism atau noninterpretivism dimaknai sebagai doktrin yang memberikan kelonggaran penafsiran bagi hakim untuk tidak terbatas pada teks konstitusi atau sejarah penyusunannya. Dengan kata lain, hakim dapat memandang norma dan nilai sosial yang berkembang sebagai dasar untuk penilaian konstitusi.
Belum lama ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna secara resmi telah melepaskan jubah kebesarannya. Hakim Palguna mengakhiri masa jabatannya untuk periode kedua (2015-2020) pada 7 Januari 2020. Berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, tidak memungkinkan lagi ia dipilih kembali.
Dalam melakukan kajian perbandingan konstitusi (comparative constitutional law), seringkali kita merujuk atau membahas putusan pengadilan dari satu atau beberapa negara tertentu. Hal itu dapat dilakukan manakala putusan pengadilan tersebut tersedia dalam bahasa yang dapat dipahami. Umumnya, putusan-putusan pengadilan yang berbahasa Inggris ataupun telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris akan lebih banyak untuk dirujuk sebagai materi perbandingan.
Rencana pemindahan ibu kota negara semakin menguat pasca Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Joko Widodo sebagai Presiden terpilih untuk periode kedua (2019-2024). Wacana pemindahan ibu kota sebenarnya bukan hal yang baru. Pada tahun 1950-an, Presiden Soekarno telah merencanakan untuk memindahkan ibu kota dengan rekomendasi lokasi di Palangkaraya atau Samarinda. Namun, konsepnya tidak langsung memindahkan ibu kota secara sekaligus, melainkan dengan cara membagi beban Jakarta ke kota tersebut.