REKAYASA SUMPAH PEMUDA
Oleh: Pan Mohamad Faiz
Bulan Oktober di Indonesia seringkali dilekatkan sebagai bulan ‘kepemudaan’. Pasalnya, setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia selalu memperingati Hari Sumpah Pemuda. Namun beberapa tahun terakhir ini, Sumpah Pemuda mulai diragukan otensitasnya oleh para sejarawan Indonesia, di antaranya, JJ Rizal, Anhar Gonggong Nasution, Asvi Warman Adam, dan Erond Damanik. Benarkah Sumpah Pemuda yang kita peringati selama ini merupakan hasil rekayasa? Mari kita menilik sekilas perjalanan sejarahnya.
Pada 27-28 Oktober 1928 diselenggarakan Kerapatan Pemuda II atau Kongres Pemuda di gedung Indonesische Clubgebouw yang berlokasi di Jalan Kramat Raya 106, Jakarta. Pertemuan ini ditujukan untuk membangun gerakan ideologi bersama melawan kolonialisme Belanda yang telah bercokol lama di bumi nusantara. Namun demikian, Kongres tersebut sebenarnya tidak menghasilkan deklarasi ataupun ikrar bersama yang selama ini kita kenal dengan istilah “Sumpah Pemuda”. Kongres hanya melahirkan putusan berupa resolusi yang tidak dibacakan serentak sebagai sumpah bersama.
Di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa kali terlontar wacana dari ahli yang memberikan keterangan agar MK Indonesia bisa membuat keputusan meniru MK Thailand. Publik yang mendengar, baik yang berada di dalam ataupun di luar ruang persidangan, menjadi bertanya-tanya seperti apakah sebenarnya peran dan keputusan yang dikeluarkan oleh MK Thailand. Perlukah MK Indonesia meniru MK Thailand? Sayangnya, referensi tentang MK Thailand di Indonesia saat ini masih sangat terbatas. Salah satu studi yang mengkaji perbandingan langsung antara MK Thailand dan MK Indonesia dapat ditemukan di dalam buku JCL Studies in Comparative Law No. 1 (2009) dengan tema Constitutional Courts: A Comparative Studies. Penulisnya adalah Andrew Harding, Profesor Hukum Asia-Pasifik dari University of Victoria (Kanada) dan Peter Leyland, Profesor Hukum Publik dari London Metropolitan University (Inggris), dengan judul artikel “The Constitutional Courts of Thailand and Indonesia: Two Case Studies from South East Asia”. Tulisan berikut ini akan menguraikan kajian dan hasil perbandingan dari kedua penulis tersebut.
