KHITAH PEMBERI KETERANGAN DI MK
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 145, Maret 2019, hlm. 79-80– Download)
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam perkara pengujian undang-undang, memiliki karakter yang berbeda dengan proses persidangan di pengadilan lain. Pertama, perkara pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang di MK tidak bersifat adversarial atau contentious. Artinya, perkara pengujian undang-undang pada prinsipnya tidak terkait dengan kepentingan yang saling bertabrakan antara satu dengan lainnya.
Hal ini berbeda dengan perkara-perkara di pengadilan perdata atau tata usaha negara. Objek yang disengketakan dalam pengadilan tersebut sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan dua pihak yang saling bertentangan, yaitu pihak penggugat dan pihak tergugat. Oleh karenanya, perkara pengujian undang-undang yang diajukan ke MK tidak disebut sebagai gugatan, namun permohonan. Sehingga, pihak yang mengajukan permohonan pun disebut sebagai pemohon, bukan penggugat. Continue reading
Salah satu asas dasar yang sering digunakan dalam bidang hukum adalah ne bis in idem. Secara harfiah, istilah ini berasal dari bahasa latin yang berarti “not twice in the same”. Asas ini memberikan pelarangan terhadap kemungkinan bagi seseorang untuk dituntut lebih dari satu kali berdasarkan fakta-fakta yang sama. Bas van Bockel (2010) menjelaskan asas ini dari sejarah panjang Yunani kuno tatkala Demosthenes memproklamirkan ketentuan bahwa “the laws forbid the same man to be tried twice on the same issue.”
Benang kusut terkait proses dan persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019 rupanya belum juga terurai lepas. Dalam tulisan sebelumnya berjudul “Sengkarut Syarat Calon Anggota DPD”, Penulis telah menganalisis sebab musabab terjadinya permasalahan konstitusional mengenai pencalonan anggota DPD tersebut.