Penafsiran MK terhadap Pasal-Pasal Konstitusi Ekonomi

PENAFSIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PASAL-PASAL KONSTITUSI EKONOMI

* Dimuat dalam Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 94, Edisi Desember 2014 (Hal 62-67)

Majalah_91_Majalah Desember 2014_Page_01Salah satu Pasal yang sangat penting di dalam UUD 1945 adalah Pasal 33 yang memuat ketentuan mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Pasal ini menjadi landasan konstitusi yang utama terkait bagaimana perekonomian Indonesia seharusnya diatur dan dikelola serta sejauhmana negara berperan dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan kekayaan alamnya. Penafsiran kata “menguasai” dalam Pasal ini memang sangat krusial dalam hal pembentukan kebijakan ekonomi pemerintah sehingga selalu menjadi materi perdebatan yang signifikan sejak masa kemerdekaan. Apakah kata “menguasai” tersebut berarti negara harus mengelola dan menangani secara langsung atau cukup sebatas membuat peraturannya saja?

Ruang perdebatan terhadap Pasal 33 UUD 1945 kembali menghangat pasca didirikannya Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai undang-undang yang terkait erat dengan perekonomian nasional diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya. Bagaimana MK menafsirkan Pasal 33 dalam konteks sistem perekonomian Indonesia saat ini yang mulai mengurangi monopoli penguasaan dari Pemerintah dan menambah investasi privat di berbagai sektor penting? Simon Butt dan Tim Linsdey, pakar hukum Indonesia dari Australia, mencoba menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan analisa beberapa Putusan MK dalam tulisannya yang berjudul “Economic Reform When The Constitution Matters: Indonesia’s Constitutional Court and Article 33” yang dimuat dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies (2008). Dalam tulisannya, Simon dan Tim juga menganalisa masalah yang timbul dari adanya intervensi pengadilan (judicial intervention) di dalam penyusunan kebijakan ekonomi. Selain itu, dipaparkan juga strategi Pemerintah dalam menyiasati pelaksanaan Putusan-Putusan MK di ranah ekonomi. Artikel ini akan menguraikan analisa dari Simon dan Tim terkait penafsiran MK terhadap Pasal-Pasal Konstitusi Ekonomi.

Continue reading

Struktur Dukungan untuk Mobilisasi Hukum di Mahkamah Konstitusi

STRUKTUR DUKUNGAN UNTUK MOBILISASI HUKUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 93, Edisi November 2014 (Hal 70-75)

Majalah_90_Majalah Edisi November 2014 _Page_01Kajian akademis yang dilakukan oleh peneliti asing mengenai peran pengadilan di Indonesia terhadap akses keadilan seringkali menekankan pada aktivisme yudisial dan insentif bagi para hakim dalam membuat putusan terkait dengan hak warga negara. Namun, tidak banyak peneliti yang mengkaji peran mobilisasi hukum (legal mobilisation) dalam upaya mempertahankan dan memenuhi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang.

Dengan menggunakan teori support structures for legal mobilisation (SSLM), Andrew Rosser dan Jayne Curnow dalam tulisannya “Legal Mobilisation and Justice: Insight from the Constitutional Court Case on International Standard Schools in Indonesia” yang diterbitkan oleh Asia Pacific Journal of Anthropology (2014), menguraikan bagaimana SSLM dapat membentuk kemampuan para pencari keadilan dalam menerjemahkan kebutuhannya terhadap keadilan dan perlindungan hak warga negara. SSLM ini kemudian melahirkan tindakan-tindakan yang dapat ditempuh untuk memberikan tambahan kekuatan dan kekuasaan bagi para pencari keadilan dalam pemenuhan kebutuhannya tersebut.

Continue reading

Posisi Hukum Islam di Indonesia berdasar Tafsir MK

POSISI HUKUM ISLAM DI INDONESIA BERDASAR TAFSIR MK

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 91 – Edisi September 2014 (Hal 66-69)

Majalah_85_Majalah Edisi Sepember 2014 _Page_01Indonesia memiliki warga negara Muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 210 juta orang atau 88% dari jumlah penduduk Indonesia. Namun demikian, berbeda dengan negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim lainnya, Indonesia bukanlah negara Islam. Sebagaimana tata kehidupan masyarakatnya yang majemuk, Islam di Indonesia mengakomodasi berbagai praktik dan kepercayaan sehingga menjadikannya lebih dinamis dan beragam. Dalam konteks ini, hal yang menarik bagi Simon Butt, Associate Professor dari Sydney Law School yang kerap meneliti tentang hukum Indonesia, adalah sejauh mana hukum Islam di Indonesia diakui, diterapkan, dan ditegakkan oleh institusi negara. Dalam tulisannya berjudul “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia” (2010) yang dimuat dalam Pacific Rim Law & Policy Journal Association, Simon mengkaji seberapa besar negara menyediakan mekanisme dan pembatasan dalam menjalankan kebebasan beragama (freedom of religion) bagi umat Islam di Indonesia.

Simon juga mengidentifikasi “pemain baru” dalam kontestasi antara peran negara dan Islam, yaitu Mahkamah Konstitusi. Temuannya ini berangkat dari fungsi MK yang memiliki posisi penting sebagai arbiter antara Pemerintah Pusat dan hukum Islam, sebab UUD 1945 memuat Pancasila yang mengkhendaki adanya peran agama di dalam negara. Selain itu, UUD 1945 juga mencantumkan pasal-pasal kunci mengenai kebebasan beragama bagi warga negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Untuk mengkajinya, Simon menganalisa dua Putusan MK  dalam kasus judicial review terkait ketentuan Poligami (Putusan No 12/PUU-V/2007) dan yuridiksi Peradilan Agama (Putusan No. 19/PUU-VI/2008). Dengan merujuk pada kedua Putusan tersebut, Simon menganalisa bagaimana respons negara terhadap beberapa kelompok Islam, yang olehnya dikategorikan sebagai kelompok konservatif, terhadap permintaan untuk memperluas peran hukum Islam berdasarkan interpretasi dari kelompok-kelompok tersebut. Artikel ini akan menguraikan hasil kajian Simon Butt terhadap berbagai permasalahan mendasar di atas.

Continue reading

Pilihan Kelembagaan dan Karakter Pembentukan MK Indonesia

PILIHAN KELEMBAGAAN DAN KARAKTER PEMBENTUKAN MK INDONESIA

* Dimuat pada Kolom Khazanah, Majalah KONSTITUSI No. 90 – Edisi Agustus 2014 (Hal 52-56)

Screen Shot 2014-08-29 at 8.07.28 pmBerdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari studi komparasi yang dilakukan oleh para anggota MPR ke 21 negara yang berbeda pada 2000 untuk melakukan perubahan UUD 1945. Dari berbagai studi komparasi tersebut, pembentukan MK saat ini ternyata cenderung mengikuti model Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan. Mengapa Indonesia lebih memilih karakter institusi MK Korea Selatan di bandingkan dengan negara lainnya? Pertanyaan inilah yang coba dijelaskan oleh Hendrianto, pengajar di Santa Clara University, Amerika Serikat, dalam tulisannya yang berjudul “Institutional Choice and the new Indonesian Constitutional Court” yang dimuat pada salah satu sub-bab dalam “New Courts in Asia” (2010) hasil suntingan Andrew Harding dan Penelope Nicholson.

Dalam mempelajari pembentukan MK di negara-negara yang baru beralih pada sistem demokrasi, Hendrianto berangkat dari analisa beberapa akademisi terkemuka bahwa dinamika politik di suatu negara yang tengah mengalami transisi demokrasi merupakan salah satu alasan kuat di balik pembentukan MK. Misalnya Tom Ginsburg, yang dikenal dengan bukunya “Judicial Review in new Democracies: Constitutional Courts in Asian cases”, memperkenalkan insurance theory dengan mengatakan bahwa hasil-hasil politik tidaklah menentu selama periode transisi demokrasi di berbagai negara, sehingga para politisi banyak yang memutuskan untuk membentuk suatu pengadilan yang independen untuk melindungi kepentingan mereka di masa mendatang. Dengan demikian, mekanisme judicial review akan menyediakan jaminan atau ‘asuransi’ bagi kelompok di masa lalu terhadap kelompok di masa mendatang.

Continue reading