MK DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 142, Desember 2018, hlm. 74-75 – Download)
Di penghujung 2018, Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK Indonesia) kembali memperoleh dua amanah baru sekaligus di tingkat internasional. Dalam Judicial Conference pertama bagi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar di Istanbul, Turki pada Sabtu (15/12), MK Indonesia dipilih menjadi salah satu dari lima negara lainnya sebagai Badan Pekerja (Working Committee). Badan ini bertugas untuk mempersiapkan format dan bentuk kerja sama masa depan bagi Mahkamah Konstitusi dan peradilan tertinggi sejenisnya di antara negara-negara OKI.
Selain itu, MK Indonesia juga didaulat menjadi tuan rumah penyelenggaraan Judicial Conference selanjutnya pada 2020 bagi negara-negara anggota dan pemantau OKI. Pada saat penyelenggaraan Konferensi nanti, format dan bentuk kerja sama yang bersifat permanen antara negara-negara OKI akan disepakati.
Proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019 mengalami persoalan konstitusional yang serius dari sisi keabsahan hukumnya. Hal ini dikarenakan adanya pertentangan makna putusan yang dijatuhkan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Desain pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 (UU Pilkada) telah bertransformasi dari yang sifatnya digelar secara bergantian menjadi serentak. Gelombang pertama penyelenggaraan Pilkada secara serentak dimulai pada 2015. Kemudian, Pilkada serentak gelombang kedua digelar pada 2017, sedangkan gelombang ketiga Pilkada serentak diadakan pada 2018.