
NEGARAWAN DARI PULAU DEWATA:
Bunga Rampai Tulisan Kolega dan Sahabat I D.G. Palguna
Negarawan Paripurna. Gelar yang layak disematkan kepada I D.G. Palguna. Bukan semata karena menyandang amanah sebagai Hakim Konstitusi untuk dua periode, 2003-2008 dan 2-15-2020, namun juga karena dedikasi, integritas, dan keteladanan beliau.
Berbagai pandangan dan kisah dari mereka yang berinteraksi langsung setiap harinya dengan Hakim Palguna, baik pada saat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi maupun dalam menjalani kehidupan sehari-hari, menjadi kesaksian atas wujud pengabdian Hakim Palguna. Implementasi atas jiwa yang terbentuk dari lingkungan religius dan berseni budaya di Pulau Dewata telah terpancarkan dalam tiap langkahnya.
Buku ini sangat menarik dibaca untuk memahami pribadi Sang Negarawan I D.G. Palguna, menelusuri jejak kiprah dan pemikirannya selama menjadi Hakim Konstitusi, juga sisi lain beliau yang jarang diketahui publik. Kisah dan kesaksian dalam buku ini sungguh sarat akan inspirasi.
Dalam penafsiran konstitusi, setidaknya terdapat dua mahzab utama yang menjadi titik polar perbedaan, yaitu originalism dan non-originalism. Menurut Black’s Law Dictionary (2009), originalism merupakan teori penafsiran yang harus didasarkan pada maksud dari para penyusun dan pengadopsi suatu konstitusi. Originalism ini seringkali juga dipersamakan dengan istilah interpretivism, yaitu sebuah doktrin penafsiran konstitusi yang mengharuskan hakim untuk mengikuti norma atau nilai yang dinyatakan atau tersirat dalam bahasa konstitusi.
