Dissenting Opinions

Cover Dissenting Opinions

DISSENTING OPINIONS:

PENDAPAT BERBEDA HAKIM KONSTITUSI PALGUNA

Perbedaan pendapat hakim konstitusi saat memutus perkara terkadang tak terhindarkan. Tak sedikit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijatuhkan berdasarkan suara terbanyak. Artinya, ada satu hakim konstitusi atau lebih tidak setuju atau berbeda pendapat dengan mayoritas hakim. Putusan pendapat hakim konstitusi yang berbeda harus dimuat dalam putusan MK sesuai bunyi Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 yang telah diubah menjadi UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Ada kalanya, seorang hakim konstitusi berbeda pendapat bukan pada seluruh substansi putusan perkara tertentu, melainkan hanya alasan atau pertimbangan hukum tertentu hingga sampai pada amar putusan. Selain itu, ada seorang hakim konstitusi setuju dengan amar putusan yang menjadi mayoritas pendapat hakim. Namun, hakim yang bersangkutan memiliki alasan/pertimbangan hukum berbeda baik seluruhnya maupun sebagian untuk tiba pada amar putusan. Perbedaan pendapat ini disebut concurring opinion.

Continue reading

Mahkota Mahkamah Konstitusi

MAHKOTA MAHKAMAH KONSTITUSI:

Bunga Rampai 16 Tahun Mahkamah Konstitusi

Dalam rangka ulang tahun Mahkamah Konstitusi (MK) yang ke-16, di  tengah kesibukan penanganan ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, sejumlah pegawai MK menuangkan pemikiran dan gagasannya dalam kumpulan artikel yang kemudian dibukukan sebagai persembahan di hari lahir MK. Sejumlah 14 artikel terkumpul dan berisi beragam pemikiran yang tersaji di dalam buku ini.

Artikel-artikel ini telah dikelompokkan ke dalam empat bagian terpisah, yaitu: (1) Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Undang-Undang; (2) Mahkamah Konstitusi dan Hak Asasi Manusia; (3) Mahkamah Konstitusi dan Konstitusionalisme; serta (4) Mahkamah Konstitusi dan Sistem Peradilan. Pembagian ini akan memudahkan bagi pembaca untuk memilih berdasarkan tema maupun topik yang dibahas. Ada benang merah yang dapat ditarik dari berbagai artikel tersebut, yakni hampir semuanya bermuara pada putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai suatu lembaga peradilan, putusan-putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan “Mahkota” pengadilan sehingga senantiasa harus terjaga muruahnya.

Tribute untuk Hakim Konstitusi Palguna

TRIBUTE UNTUK HAKIM KONSTITUSI PALGUNA

(Tulisan diterbitkan dalam Kolom “Ruang Konstitusi” di MAJALAH KONSTITUSI No. 155, Januari 2020, hlm. 78-79 – Download)

Majalah_170_1. Edisi Januari 2020 - Academia_Page_2Belum lama ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna secara resmi telah melepaskan jubah kebesarannya. Hakim Palguna mengakhiri masa jabatannya untuk periode kedua (2015-2020) pada 7 Januari 2020. Berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, tidak memungkinkan lagi ia dipilih kembali.

Selama menjadi Hakim Konstitusi, dirinya dikenal sebagai sosok pemikir yang tajam dan kritis, baik dalam mengemukan pendapat maupun menyampaikan pertanyaan di dalam proses persidangan. Suaranya yang lantang dan raut mukanya yang terbilang serius, menyebabkan banyak orang seringkali salah mengartikannya sebagai luapan kemarahan. Padahal, apa yang diperlihatkan merupakan wujud dan karakteristik dari ketegasannya dalam bersikap.

Kontribusi Hakim Palguna dalam penyusunan putusan-putusan MK telah diakui secara terbuka oleh para koleganya sesama Hakim Konstitusi. Tidak hanya untuk hal-hal yang bersifat substantif, namun juga penempatan titik koma di dalam draf putusan yang dapat menimbulkan multitafsir, tidak luput dari pengamatannya.

Continue reading

Respons Konstitusional Larangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Pengurus Partai Politik

RESPONS KONSTITUSIONAL LARANGAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI PENGURUS PARTAI POLITIK

Pan Mohamad Faiz dan Muhammad Reza Winata

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Mahkamah Konstitusi RI

* Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019, hlm. 532-558

cover jurnalAbstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 menjadi salah satu putusan penting bagi desain lembaga perwakilan di Indonesia. Dalam Putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun, tindak lanjut dari Putusan ini memicu polemik ketatanegaraan. Sebab, terjadi kontradiksi mengenai waktu pemberlakuan larangan tersebut akibat adanya perbedaan pemaknaan terhadap Putusan MK di dalam Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. MK menyatakan bahwa Putusannya berlaku sejak Pemilu 2019. Akan tetapi, Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu tersebut menyatakan larangan tersebut berlaku setelah Pemilu 2019. Artikel ini mengkaji kontradiksi Putusan-Putusan tersebut dengan menggunakan tiga pisau analisis, yaitu: (1) finalitas putusan; (2) respons terhadap putusan; dan (3) validitas atau keberlakuan norma. Dengan menggunakan doktrin responsivitas terhadap putusan pengadilan dari Tom Ginsburg, artikel ini menyimpulkan bahwa Keputusan KPU yang tetap kukuh memberlakukan larangan bagi pengurus partai politik sebagai calon anggota DPD sejak Pemilu tahun 2019 sesungguhnya merupakan tindakan formal konstitusional karena telah mengikuti (comply) penafsiran konstitusional yang terkandung dalam Putusan MK. Di lain sisi, tindakan KPU juga merupakan bentuk yang sekaligus mengabaikan (ignore) Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. Meskipun demikian, respons KPU tersebut dapat dibenarkan karena Putusan MK memiliki objek dan dasar pengujian lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki validitas hukum lebih tinggi dari Putusan MA, PTUN, dan Bawaslu. Dengan demikian, tindakan KPU yang konsisten mengikuti Putusan MK tersebut merupakan respons konstitusional yang memiliki justifikasi hukum dan konstitusi, sebagaimana juga dikuatkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), baik secara hukum maupun etik.

Kata Kunci: Calon Anggota DPD, Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi,
Partai Politik, Respon Konstitusional.

Artikel selengkapnya dapat diunduh di sini atau di sini.

Continue reading