Unknown's avatar

About Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L., Ph.D.

Pan Mohamad Faiz was born in Jakarta, Indonesia. He earned his PhD on Constitutional Law at the TC Beirne School of Law, the University of Queensland in Brisbane, Australia. Faiz has been working as a Researcher, Judicial Assistant and Speechwriter at the Indonesian Constitutional Court since 2005. He has a Bachelor of Laws degree from the University of Indonesia and Master of Comparative Laws degree, concentrating in comparative constitutional law, from the University of Delhi where he was fully supported by ICCR Scholarship. He has been invited to be a guest lecturer on constitutional law at the Faculty of Law, University of Indonesia and other Indonesian legal institutions since 2008. He was the Executive Secretary of the Expert Council of Indonesian Legal Scholars Association (ISHI) and a Legal Researcher at the Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD) and at the Legal Center for Law and Information (The CeLI). In 2012 he became a Research Scholar at the Centre for Public, International and Comparative Law (CPICL) and commenced his PhD at TC Beirne School of Law, the University of Queensland. Early 2012 the U.S. Department of State awarded Faiz a premier professional exchange program known as the International Visitor Leadership Program (IVLP) for his outstanding achievement and contribution. Despite his achievement in academic area, Pan Mohamad Faiz is well known as a student activist both in national and international level. He was the President of Student Senate at Faculty of Law, University of Indonesia (2004-2005) and the President of Indonesian Student Association in India/PPI-India (2007-2008). He is also one of the founders of “Forum Lintas Generasi (FLG, Depok), Overseas Indonesian Students Association Alliance (OISAA, Sydney), and Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD, Jakarta). Faiz also served as National President of Indonesian Students Association of Australia (PPI Australia) and Coordinator of Overseas Indonesian Students Association Alliance (PPI se-Dunia).

Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi

MEKANISME SELEKSI HAKIM KONSTITUSI

Pan Mohamad Faiz, Peneliti di Mahkamah Konstitusi

(Tulisan diterbitkan di Kolom Opini Koran SINDO, Kamis, 2 Februari 2017)

SINDOAWAN kelabu kembali merundung Mahkamah Konstitusi. Salah seorang hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana penyuapan. Menurut keterangan resmi KPK, penyuapan tersebut terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 41/2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mengetahui kabar tak sedap, MK segera membebastugaskan hakim konstitusi dimaksud. Dewan Etik Hakim Konstitusi pun langsung mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut dugaan pelanggaran berat tersebut.

Di tengah proses pembentukan MKMK, Ketua MK mengumumkan bahwa Patrialis Akbar telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi pada Senin (30/1/2017). Namun demikian, MKMK tetap akan melangsungkan pemeriksaannya.

Pasalnya, Keputusan MKMK akan menjadi dasar bagi MK dalam menentukan pengajuan status pemberhentian seorang hakim konstitusi kepada presiden, apakah melalui pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat (vide PMK Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi).
Continue reading

Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi

PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

* Diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016, hlm. 766-787

jurnal-konstitusiAbstrak: Saat ini terdapat kecenderungan di berbagai negara yang ingin melindungi lingkungan dengan memasukkan prinsip-prinsip umum lingkungan hidup ke dalam konstitusi suatu negara ataupun konstitusi regional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana perlindungan terhadap lingkungan dapat diberikan melalui pengadopsian norma-norma konstitusi tersebut. Kajian dilakukan menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan yang bersumber dari putusan-putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah. Kajian ini menyimpulkan bahwa UUD 1945 telah memuat norma konstitusi dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan. Akan tetapi, norma-norma konstitusi tersebut masih diposisikan sebagai faktor subsidair atau pendukung dalam pemenuhan hak asasi manusia dan perekonomian nasional. Untuk memperkuat perlindungan terhadap lingkungan di dalam UUD 1945 maka diperlukan perumusan ulang norma-norma konstitusi yang menempatkan lingkungan hidup lebih sebagai nilai-nilai dasar dalam penyelenggaraan negara dan kegiatan perekenomian nasional.

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Konstitusionalitas, Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Hukum Indonesia

Unduh: Klik di sini.

Continue reading

Legal Problems of Dualism of Judicial Review System in Indonesia

LEGAL PROBLEMS OF DUALISM OF JUDICIAL REVIEW SYSTEM IN INDONESIA

* Published in Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 16, No. 2, May 2016, pp. 187-195

screen-shootAbstract: Indonesia implements dualism of judicial review system because there are two different judicial institutions that are granted the authority to review laws and regulations, namely the Constitutional Court and the Supreme Court. This research aims to analyse the problems caused by the dualism of judicial review system. It found two main legal problems of the current system. First, there is an inconsistency of decisions concerning judicial review cases for the same legal issues decided by the Constitutional Court and the Supreme Court. Second, there is no mechanism to review the constitutionality of People’s Consultative Assembly (MPR) decisions and regulations under the level of law. Based on these findings, this research suggests that the authority to review all laws and regulations should be integrated under the jurisdiction of the Constitutional Court.

Keywords: Constitutional Court, Constitutional Review, Judicial Review, Indonesian Legal System

Download: here.

Continue reading

Tafsir Konstitusi “Orang Indonesia Asli”

TAFSIR KONSTITUSI “ORANG INDONESIA ASLI”

Pan Mohamad Faiz *

logo-sindoWacana amandemen kelima UUD 1945 kini bergulir terhadap ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Musyawarah Kerja Nasional PPP mengeluarkan salah satu rekomendasi yang mengusulkan agar orang Indonesia asli sebagai syarat kepala negara dimasukkan kembali dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Artinya, menurut pandangan PPP, warga negara Indonesia yang berdarah atau berketurunan asing tidak dapat menjadi presiden atau wakil presiden, setidak-tidaknya terhitung hingga derajat keturunan tertentu. Alasan lainnya, amendemen tersebut akan mengembalikan cita-cita pendiri bangsa.

Pertanyaannya, benarkah para pendiri bangsa memasukan frasa “orang Indonesia asli” sebagaimana makna yang dimaksudkan di atas? Artikel ini akan menjernihkan makna dari “orang Indonesia asli” yang terkandung di dalam UUD 1945 dengan menggunakan penafsiran original intent dan analisis sejarah Konstitusi Indonesia. Continue reading