Legal Problems of Dualism of Judicial Review System in Indonesia

LEGAL PROBLEMS OF DUALISM OF JUDICIAL REVIEW SYSTEM IN INDONESIA

* Published in Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 16, No. 2, May 2016, pp. 187-195

screen-shootAbstract: Indonesia implements dualism of judicial review system because there are two different judicial institutions that are granted the authority to review laws and regulations, namely the Constitutional Court and the Supreme Court. This research aims to analyse the problems caused by the dualism of judicial review system. It found two main legal problems of the current system. First, there is an inconsistency of decisions concerning judicial review cases for the same legal issues decided by the Constitutional Court and the Supreme Court. Second, there is no mechanism to review the constitutionality of People’s Consultative Assembly (MPR) decisions and regulations under the level of law. Based on these findings, this research suggests that the authority to review all laws and regulations should be integrated under the jurisdiction of the Constitutional Court.

Keywords: Constitutional Court, Constitutional Review, Judicial Review, Indonesian Legal System

Download: here.

Continue reading

Constitutional Complaint and Constitutional Question in the Indonesian Constitutional Court

A PROSPECT AND CHALLENGES FOR ADOPTING CONSTITUTIONAL COMPLAINT AND CONSTITUTIONAL QUESTION IN THE INDONESIAN CONSTITUTIONAL COURT

* Published in Constitutional Review, Vol. 2, No. 1, May 2016, pp. 103-128

constitutional-reviewAbstract: A jurisdiction of the Indonesian Constitutional Court concerning constitutional adjudication is only limited to review the constitutionality of national law. There is no mechanism for challenging any decision or action made by public authorities that violate fundamental rights enshrined in the Indonesian Constitution. This article argues that constitutional complaint and constitutional question might be adopted as new jurisdictions of the Indonesian Constitutional Court in order to strengthen the protection of fundamental rights of its citizen. It also identifies main problems that will be faced by the Constitutional Court in exercising constitutional complaint and constitutional question. For instance, the Court will be burdened with too many cases as experienced by other countries. A clear mechanism for filtering applications lodged to the Constitutional Court and the time limit for deciding cases are important elements that have to be regulated to overcome the problems. In addition, the institutional structure of the Constitutional Court has to be improved, particularly to support its decision-making process.

Keywords: Constitutional Complaint, Constitutional Court, Constitutional Question, Fundamental Rights, Individual Application

Download: here.

Continue reading

Struktur Dukungan untuk Mobilisasi Hukum di Mahkamah Konstitusi

STRUKTUR DUKUNGAN UNTUK MOBILISASI HUKUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 93, Edisi November 2014 (Hal 70-75)

Majalah_90_Majalah Edisi November 2014 _Page_01Kajian akademis yang dilakukan oleh peneliti asing mengenai peran pengadilan di Indonesia terhadap akses keadilan seringkali menekankan pada aktivisme yudisial dan insentif bagi para hakim dalam membuat putusan terkait dengan hak warga negara. Namun, tidak banyak peneliti yang mengkaji peran mobilisasi hukum (legal mobilisation) dalam upaya mempertahankan dan memenuhi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang.

Dengan menggunakan teori support structures for legal mobilisation (SSLM), Andrew Rosser dan Jayne Curnow dalam tulisannya “Legal Mobilisation and Justice: Insight from the Constitutional Court Case on International Standard Schools in Indonesia” yang diterbitkan oleh Asia Pacific Journal of Anthropology (2014), menguraikan bagaimana SSLM dapat membentuk kemampuan para pencari keadilan dalam menerjemahkan kebutuhannya terhadap keadilan dan perlindungan hak warga negara. SSLM ini kemudian melahirkan tindakan-tindakan yang dapat ditempuh untuk memberikan tambahan kekuatan dan kekuasaan bagi para pencari keadilan dalam pemenuhan kebutuhannya tersebut.

Continue reading

Posisi Hukum Islam di Indonesia berdasar Tafsir MK

POSISI HUKUM ISLAM DI INDONESIA BERDASAR TAFSIR MK

* Dimuat pada Kolom Khazanah, KONSTITUSI No. 91 – Edisi September 2014 (Hal 66-69)

Majalah_85_Majalah Edisi Sepember 2014 _Page_01Indonesia memiliki warga negara Muslim terbesar di dunia, yaitu sekitar 210 juta orang atau 88% dari jumlah penduduk Indonesia. Namun demikian, berbeda dengan negara-negara mayoritas berpenduduk Muslim lainnya, Indonesia bukanlah negara Islam. Sebagaimana tata kehidupan masyarakatnya yang majemuk, Islam di Indonesia mengakomodasi berbagai praktik dan kepercayaan sehingga menjadikannya lebih dinamis dan beragam. Dalam konteks ini, hal yang menarik bagi Simon Butt, Associate Professor dari Sydney Law School yang kerap meneliti tentang hukum Indonesia, adalah sejauh mana hukum Islam di Indonesia diakui, diterapkan, dan ditegakkan oleh institusi negara. Dalam tulisannya berjudul “Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia” (2010) yang dimuat dalam Pacific Rim Law & Policy Journal Association, Simon mengkaji seberapa besar negara menyediakan mekanisme dan pembatasan dalam menjalankan kebebasan beragama (freedom of religion) bagi umat Islam di Indonesia.

Simon juga mengidentifikasi “pemain baru” dalam kontestasi antara peran negara dan Islam, yaitu Mahkamah Konstitusi. Temuannya ini berangkat dari fungsi MK yang memiliki posisi penting sebagai arbiter antara Pemerintah Pusat dan hukum Islam, sebab UUD 1945 memuat Pancasila yang mengkhendaki adanya peran agama di dalam negara. Selain itu, UUD 1945 juga mencantumkan pasal-pasal kunci mengenai kebebasan beragama bagi warga negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Untuk mengkajinya, Simon menganalisa dua Putusan MK  dalam kasus judicial review terkait ketentuan Poligami (Putusan No 12/PUU-V/2007) dan yuridiksi Peradilan Agama (Putusan No. 19/PUU-VI/2008). Dengan merujuk pada kedua Putusan tersebut, Simon menganalisa bagaimana respons negara terhadap beberapa kelompok Islam, yang olehnya dikategorikan sebagai kelompok konservatif, terhadap permintaan untuk memperluas peran hukum Islam berdasarkan interpretasi dari kelompok-kelompok tersebut. Artikel ini akan menguraikan hasil kajian Simon Butt terhadap berbagai permasalahan mendasar di atas.

Continue reading